KUHAP 2025 Perkuat Posisi Advokat, DePA-RI Siap Kawal Perlindungan Profesi

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) bersama para advokat yang baru dilantik berfoto bersama usai acara Pengangkatan Advokat DePA-RI dan Forum Diskusi “Advokat dalam Transisi Hukum Nasional” di Hotel Santika Semarang

Foto: Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) bersama para advokat yang baru dilantik berfoto bersama usai acara Pengangkatan Advokat DePA-RI dan Forum Diskusi “Advokat dalam Transisi Hukum Nasional” di Hotel Santika Semarang

JAKARTA – Selama ini, profesi Advokat kerap dipandang sebelah mata, bahkan tidak jarang mengalami kriminalisasi dalam menjalankan tugasnya. Perlakuan tersebut tidak hanya datang dari pihak-pihak tertentu, tetapi juga sering kali melibatkan aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, jaksa, hingga hakim.

Padahal, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Namun dalam praktik, ketentuan tersebut seolah-olah diabaikan dan tidak memiliki daya lindung yang efektif.

Kondisi tersebut kini mengalami perubahan mendasar dengan lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang merupakan lex specialis procedural di bidang hukum acara. Dalam KUHAP baru tersebut, khususnya Pasal 149 ayat (1) dan ayat (2) menegaskan posisi Advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang sah dan setara, sehingga pelaksanaan tugas pembelaan terhadap kepentingan klien tidak dapat lagi dipersepsikan sebagai perbuatan melawan hukum. Ketentuan ini semakin memperkokoh peran Advokat dalam menjamin tegaknya prinsip due process of law serta peradilan yang bebas dan tidak memihak (free and impartial tribunal). Dengan demikian, tidak ada lagi ruang bagi siapa pun untuk meremehkan atau mengkriminalisasi Advokat dalam menjalankan pembelaannya terhadap klien.

Dengan berlakunya ketentuan Pasal 149 KUHAP baru, persoalan dasar hukum perlindungan profesi Advokat pada prinsipnya telah selesai. Tantangan ke depan justru terletak pada keberanian dan konsistensi kalangan Advokat sendiri untuk mengimplementasikan dan menyuarakan secara aktif ketentuan tersebut. Selama ini, Advokat kerap dituduh melakukan obstruction of justice, pencemaran nama baik, atau bahkan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya karena menjalankan tugas pembelaan secara profesional.

Secara normatif, perlindungan terhadap profesi Advokat tidak hanya bersumber dari KUHAP, tetapi juga diperkuat oleh Pasal 16 Undang-Undang Advokat serta Kode Etik Advokat. Seluruh instrumen hukum tersebut merupakan “senjata konstitusional” bagi Advokat dalam memperjuangkan hak dan kepentingan klien secara bermartabat, profesional, dan berkeadilan.

Komitmen Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) untuk mengawal dan memastikan perlindungan profesi Advokat ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DePA-RI Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M, bersama Wakil Ketua Umum DePA-RI Dr. Yusuf Istanto, S.H., M.H., Dr. Azis Zein, SH., MH, Sekretaris Jenderal DePA-RI Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.M., M.H. serta Dewan Kehormatan Theo Wahyu Winarto, SH., MH., CIL hadapan para Advokat baru yang dilantik.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Pengangkatan Advokat DePA-RI yang dirangkaikan sekaligus dengan Forum Diskusi “Advokat dalam transisi hukum nasional : Kesiapan Advokat DePA-RI menghadapi Pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025”

yang diselenggarakan di Hotel Santika Semarang, pada 17 Januari 2025.

DePA-RI menegaskan akan terus berada di garda terdepan dalam menjaga marwah, independensi, dan perlindungan hukum profesi Advokat sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum dan keadilan di Indonesia sesuai dengan motto DePA-RI, Justitia Omnibus (Keadilan Untuk Semua)

 

Reporter Matyadi

Berita Terkait

Ketua AWIBB DPD DKI Jakarta Ucapkan Selamat atas Pelantikan Advokat Wayan Suparta di Pengadilan Tinggi Bandung
KAI Lestarikan Tradisi Ziarah: Hormati Jasa Ramdlon Naning di Dunia Advokat
DPP KAI Pimpinan ADV. DR. Nasrulah, Menggelar Buka Puasa Bersama  
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:53 WIB

KUHAP 2025 Perkuat Posisi Advokat, DePA-RI Siap Kawal Perlindungan Profesi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:19 WIB

Ketua AWIBB DPD DKI Jakarta Ucapkan Selamat atas Pelantikan Advokat Wayan Suparta di Pengadilan Tinggi Bandung

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:05 WIB

KAI Lestarikan Tradisi Ziarah: Hormati Jasa Ramdlon Naning di Dunia Advokat

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:07 WIB

DPP KAI Pimpinan ADV. DR. Nasrulah, Menggelar Buka Puasa Bersama  

Berita Terbaru

Opini

Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Ghofur

Sabtu, 17 Jan 2026 - 09:46 WIB

Foto: Potret Ketua Umum MIO,I AYS Prayogie saat memberikan pernyataan terkait pelaksanaan Kongresda ke-2 MIO,I PD Kota Jakarta Barat

Organisasi Masyarakat

MIO,I Jakarta Barat Jadwalkan Kongresda II Februari 2026

Jumat, 16 Jan 2026 - 22:33 WIB