Jakarta — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 411 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, di Ruang Serbaguna Blok C, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (2/1/26).
Ratusan PPPK Paruh Waktu tersebut akan ditempatkan di berbagai unit kerja, mulai dari Sekretariat Kota hingga kecamatan dan kelurahan. Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pelayanan publik dan menjaga kesinambungan kinerja birokrasi di wilayah Jakarta Timur.
Dalam sambutannya, Munjirin menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar pemenuhan kebutuhan tenaga kerja, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Ia mengingatkan seluruh pegawai agar bekerja disiplin, profesional, serta mematuhi aturan yang berlaku.
Menurut Munjirin, evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkala guna memastikan setiap pegawai menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya. Evaluasi tersebut, kata dia, menjadi instrumen penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap responsif dan akuntabel.
“Pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas utama. Karena itu, kinerja seluruh PPPK Paruh Waktu akan terus dipantau dan dievaluasi,” ujarnya.
Pemerintah Kota Jakarta Timur berharap para PPPK Paruh Waktu dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja masing-masing, membangun kolaborasi yang solid, serta berkontribusi nyata dalam mendukung pelayanan pemerintahan di tingkat wilayah.
Reporter: Matyadi




































