JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi menetapkan Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh sebagai produk berstatus Indikasi Geografis (IG). Pencatatan yang berlaku sejak 15 Oktober 2024 ini menandai pengakuan negara terhadap kekhasan sekaligus nilai strategis pala Aceh sebagai komoditas unggulan berbasis kearifan lokal.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa penetapan Indikasi Geografis dilakukan setelah melalui proses verifikasi mendalam terkait karakteristik produk, wilayah asal, serta praktik budidaya yang dilakukan secara konsisten oleh masyarakat setempat.
Menurut Hermansyah, Pala Tapaktuan Blangpidie memiliki ciri khas yang tidak dimiliki pala dari daerah lain, terutama dari sisi aroma, kadar minyak atsiri yang tinggi, serta mutu biji pala yang unggul. Faktor tersebut tidak terlepas dari kondisi geografis wilayah Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya, serta pengetahuan tradisional petani yang diwariskan lintas generasi.
“Karakteristik khas yang melekat pada produk inilah yang menjadi dasar utama perlindungan Indikasi Geografis. Negara hadir untuk memastikan kekhasan tersebut diakui dan tidak disalahgunakan,” ujar Hermansyah dalam keterangan yang diterima okjakarta.com, Sabtu (24/1/2026).
Wilayah perlindungan IG Pala Tapaktuan Blangpidie mencakup sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya. Penetapan wilayah dilakukan berdasarkan kesamaan lingkungan alam, teknik budidaya, serta standar pengolahan yang membentuk identitas produk secara kolektif.
Secara historis, pala dari Tapaktuan dan Blangpidie telah menjadi komoditas penting dalam perekonomian masyarakat Aceh sejak masa lampau. Selain berperan sebagai sumber penghasilan utama petani, pala juga menjadi bagian dari jalur perdagangan rempah yang menghubungkan Aceh dengan pasar regional hingga internasional. Namun, tanpa payung hukum yang jelas, reputasi produk kerap menghadapi risiko klaim sepihak dan penggunaan nama yang tidak sah.
Hermansyah menegaskan, pelindungan Indikasi Geografis bukan semata simbol administratif, melainkan instrumen hukum yang memberi kepastian dan nilai tambah ekonomi bagi produsen lokal.
“Dengan status IG, hanya produk pala yang benar-benar berasal dari wilayah Tapaktuan Blangpidie dan memenuhi standar yang berhak menggunakan nama tersebut. Ini penting untuk melindungi petani dari praktik persaingan tidak sehat,” katanya.
Meski demikian, Hermansyah mengingatkan bahwa pengakuan IG juga membawa tanggung jawab kolektif. Produsen dan pemangku kepentingan daerah dituntut untuk menjaga konsistensi mutu sebagaimana tercantum dalam buku persyaratan Indikasi Geografis.
“Reputasi produk tidak dibangun sekali, tetapi dijaga terus-menerus. Konsistensi kualitas adalah kunci agar Pala Tapaktuan Blangpidie tetap dipercaya pasar,” ujarnya.
Melalui skema Indikasi Geografis, komunitas produsen memperoleh hak eksklusif atas penggunaan nama produk sekaligus peluang promosi yang lebih kuat. Bagi konsumen, IG berfungsi sebagai jaminan keaslian, kualitas, dan asal-usul produk.
DJKI Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus mendorong daerah menginventarisasi dan melindungi potensi unggulan berbasis kekayaan intelektual. Penetapan Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh sebagai Indikasi Geografis diharapkan tidak hanya menjaga warisan lokal, tetapi juga memperkuat posisi produk rempah Indonesia di pasar global.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































