Jakarta Timur — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menuntaskan pembongkaran bangunan warga yang selama bertahun-tahun berdiri di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengembalian fungsi lahan pemakaman yang selama ini terokupasi permukiman.
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengatakan pembersihan lahan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif terhadap warga terdampak relokasi. Ia menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2025 tentang percepatan pematangan lahan pemakaman.
“Pembersihan dilakukan secara terukur dan humanis. Hari ini kita memastikan area relokasi sudah 100 persen bersih,” kata Munjirin di lokasi, Selasa.
Pemkot Jakarta Timur menyebut, pada awal 2026 telah dilakukan pengembalian fungsi lahan di dua lokasi TPU, yakni TPU Kober di Rawa Bunga dan TPU Kebon Nanas di Cipinang Besar Selatan. Di TPU Kebon Nanas, tercatat 103 kepala keluarga sempat bermukim di kawasan tersebut selama 15 hingga 20 tahun.
Proses relokasi warga dilakukan dalam beberapa gelombang sejak awal Januari 2026. Sebanyak 22 KK dipindahkan pada 6 Januari, disusul 46 KK pada 12 Januari yang secara simbolis menerima kunci unit hunian dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Selain itu, sebagian warga memilih pindah secara mandiri, sementara sembilan KK direlokasi pada tahap akhir setelah penerbitan Surat Peringatan bertahap.
Pemkot Jakarta Timur juga merelokasi warga ke sejumlah rumah susun di wilayah timur Jakarta, antara lain Rusun Pulogebang, Cipinang Besar Selatan, Cipinang Muara, Pondok Bambu, Pulojahe, dan Rusun Perkampungan Industri Kecil (PIK). Warga lajang ditempatkan di Rusun PIK.
Dari lahan sekitar 3.700 meter persegi yang kini telah dikosongkan, pemerintah daerah memperkirakan dapat membangun sekitar 1.000 petak makam baru. Pemkot menilai penataan ini penting mengingat keterbatasan lahan pemakaman di Jakarta yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk.
Bagi warga ber-KTP DKI Jakarta, pemerintah memastikan hunian pengganti di rusunawa telah disiapkan sebagai bagian dari kebijakan penataan kawasan sekaligus perlindungan sosial bagi warga terdampak penertiban.
Reporter Matyadi
Editor Helmi AR




































