DEPOK – Dorongan pemerintah terhadap riset dan inovasi nasional dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan sistem perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) yang kuat dan berpihak kepada penemu perseorangan. Hal tersebut disampaikan seorang peneliti independen asal Indonesia berinisial dr. JU, di Depok, Jumat (23/1/2026).
Dalam keterangannya kepada media, dr. JU mengungkapkan kegelisahannya terhadap proses pendaftaran dan pengamanan hak paten di Indonesia yang menurutnya masih menyisakan celah, terutama bagi penemu independen yang tidak memiliki dukungan institusi akademik maupun kemampuan administratif yang memadai.
Ia mengapresiasi komitmen Presiden RI yang secara konsisten mendorong perguruan tinggi, lembaga riset, serta masyarakat luas untuk aktif berinovasi. Namun, kebijakan tersebut dinilai perlu diikuti dengan reformasi menyeluruh dalam sistem pendaftaran paten agar lebih sederhana, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
“Saya sangat mendukung semangat riset yang didorong pemerintah. Tapi di lapangan, penemu perorangan masih rentan. Banyak yang punya ide, tapi takut mendaftarkan karena pengalaman buruk,” ujar dr. JU.
Ia menceritakan pengalaman pribadi saat pernah mendaftarkan sebuah penemuan ke kantor paten di Indonesia. Setelah menunggu bertahun-tahun tanpa kejelasan, ia justru mendapati munculnya paten dari Jepang yang ditulis dalam bahasa Kanji atas nama dr. JU. Ketika dikonfirmasi, data pendaftarannya disebut telah ditarik, meski ia mengaku tidak pernah mengajukan pencabutan.
Peristiwa tersebut, menurutnya, menimbulkan trauma dan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan karya anak bangsa sebelum memperoleh perlindungan hukum yang sah. Penemuan yang dimaksud berupa konstruksi botol bedak tabur dengan mekanisme tekan, yang memungkinkan bedak keluar tanpa perlu tangan atau alat tambahan, sehingga lebih higienis dan praktis. Desain serupa kini diketahui telah diproduksi dan dipatenkan di Jepang.
Selain itu, dr. JU juga mengungkapkan bahwa sekitar 15 tahun lalu ia pernah memperoleh pengakuan hak cipta atas desain golongan darah yang dirancang untuk mempermudah identifikasi pasien dalam pelayanan kesehatan. Desain tersebut, menurutnya, memiliki potensi manfaat global, meski hingga kini belum dikembangkan lebih lanjut secara komersial.
“Bagi penemu, hak paten bukan semata soal uang. Yang paling penting adalah rasa aman dan ketenangan, bahwa karya kita diakui dan tidak diklaim pihak lain,” katanya.
Ia mengakui bahwa hingga saat ini, berbagai penemuan yang dihasilkannya belum memberikan manfaat ekonomi. Salah satu penyebabnya adalah minimnya jembatan antara penemu independen dengan dunia industri, serta ketiadaan pendampingan pascapendaftaran paten.
Selain dua karya tersebut, dr. JU juga mengaku memiliki rancangan struktur velg, yang dirancang untuk menjaga stabilitas mobil ketika terjadi pecah ban agar tidak terguling. Namun, desain tersebut belum dipublikasikan secara terbuka karena masih menunggu kepastian perlindungan hukum.
Menutup pernyataannya, dr. JU berharap pemerintah, khususnya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dapat melakukan pembenahan sistemik, mulai dari penyederhanaan prosedur, penurunan biaya, hingga penyediaan pendampingan teknis dan administratif bagi penemu perseorangan.
“Tidak semua orang ahli administrasi atau teknologi digital. Tapi ide mereka tetap bernilai. Negara harus hadir memastikan penemu anak bangsa merasa aman saat mendaftarkan karyanya,” pungkasnya.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































