JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
Penghentian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, setelah para pihak sepakat menempuh mekanisme keadilan restoratif.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budhi Hermanto menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik menilai seluruh persyaratan penerapan restorative justice telah terpenuhi. SP3 diterbitkan setelah adanya kesepakatan damai antara pelapor dan kedua tersangka.
“Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yakni ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan prinsip keadilan restoratif,” ujar Budhi Hermanto dalam keterangan resminya, Jumat (16/1/2026).
Menurut Budhi, sebelum keputusan itu diambil, penyidik Polda Metro Jaya telah menggelar perkara khusus pada 14 Januari 2026. Dalam forum tersebut, penyidik mengevaluasi secara menyeluruh aspek hukum, kepentingan para pihak, serta dampak sosial dari perkara yang sempat menyita perhatian publik tersebut.
“Gelar perkara menyimpulkan bahwa unsur pemulihan hubungan, kesepakatan para pihak, serta tidak adanya keberatan dari korban telah terpenuhi, sehingga perkara dapat diselesaikan di luar jalur peradilan,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Ade Darmawan yang menilai pernyataan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo mengandung unsur pencemaran nama baik.
Dalam prosesnya, perkara tersebut berkembang menjadi sorotan nasional karena melibatkan isu sensitif terkait legitimasi kepala negara.
Dalam perjalanan penanganan perkara, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara resmi mengajukan permohonan penerapan keadilan restoratif kepada penyidik. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan komunikasi antara pihak terlapor dan pelapor.
Ade Darmawan sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya membuka ruang dialog terkait penyelesaian perkara di luar pengadilan. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tetap dikonsultasikan dengan Presiden Joko Widodo selaku pihak yang merasa dirugikan secara langsung.
“Kami masih mendiskusikan langkah damai ini dan tetap berkoordinasi dengan Bapak Jokowi,” kata Ade Darmawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada 12 Januari 2026.
Momentum menuju keadilan restoratif semakin menguat setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bertemu langsung dengan Joko Widodo di kediaman pribadinya di Solo pada 8 Januari 2026. Pertemuan tersebut menjadi titik awal pembicaraan mengenai penyelesaian perkara secara non-litigasi.
Joko Widodo dalam pernyataannya menilai pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi pilihan untuk meredam ketegangan dan mencegah polarisasi di masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
“Semoga ini bisa menjadi pertimbangan bagi penyidik terkait kemungkinan penerapan restorative justice. Namun, semua kewenangan sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum,” ujar Jokowi kala itu.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penghentian penyidikan ini tidak mencederai prinsip penegakan hukum. Sebaliknya, langkah tersebut dinilai sejalan dengan semangat hukum modern yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga pada pemulihan hubungan sosial dan kepastian hukum yang berkeadilan.
Dengan diterbitkannya SP3, perkara dugaan pencemaran nama baik dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi dinyatakan selesai secara hukum.
Kepolisian berharap penyelesaian ini dapat menjadi pembelajaran publik mengenai pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, sekaligus memperkuat fungsi keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































