Jakarta — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek 2026 kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia, Rabu (18/2).
Dari total tersebut, sebanyak 43 orang merupakan narapidana yang menerima Remisi Khusus I. Rinciannya, 11 orang memperoleh remisi 15 hari, 25 orang remisi satu bulan, tiga orang remisi satu bulan 15 hari, serta empat orang remisi dua bulan. Sementara itu, satu orang anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus I selama 15 hari.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujar Agus dalam keterangannya.
Ia menegaskan, remisi dan PMP diberikan
secara selektif dan objektif kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan,” katanya.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa pemberian remisi pada momentum hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.
Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, tetapi juga instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Dengan pemberian RK dan PMP Khusus Hari Raya Imlek 2026, Ditjenpas mencatat penghematan anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.
Melalui kebijakan ini, Ditjenpas menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.



































