JAKARTA — Kericuhan mewarnai proses pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di Apartemen The Elements, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/4). Sejumlah wartawan yang meliput kegiatan tersebut dilaporkan mengalami intimidasi dari pihak yang mengaku sebagai penghuni.
Insiden terjadi setelah rangkaian musyawarah selesai digelar. Beberapa jurnalis mengaku didatangi dan direkam tanpa persetujuan, bahkan mendapat tekanan verbal. Salah satu saksi menyebut situasi sempat memanas ketika sejumlah orang melontarkan kata-kata bernada ancaman kepada awak media di lokasi.
Rahman Sugidiyanto, jurnalis Jakarta Inside, mengatakan ketegangan bermula saat rekan-rekannya lebih dulu mendapat perlakuan intimidatif. Ia mengaku berupaya meredam situasi ketika melihat koleganya diperlakukan tidak semestinya.
“Kami hadir atas undangan salah satu pemilik unit dan sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan. Namun setelah acara, situasi justru memanas dan beberapa rekan mengalami intimidasi,” kata Rahman.
Hal senada disampaikan Doni, jurnalis Hukumwatch. Ia mengaku kehadirannya dipertanyakan dengan nada tinggi sebelum akhirnya direkam oleh sejumlah orang tanpa izin.
“Kami seperti diperlakukan seolah-olah melakukan pelanggaran, padahal sudah mengikuti prosedur dan koordinasi dengan keamanan,” ujarnya.
Di tengah insiden tersebut, para jurnalis menegaskan bahwa aktivitas peliputan dilindungi undang-undang. Mereka juga menyebut seluruh wartawan yang hadir merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Selain insiden intimidasi, proses pembentukan PPPSRS di apartemen yang dikembangkan Sinar Mas itu juga menuai sorotan. Sejumlah pemilik unit menilai tahapan musyawarah tidak berjalan transparan dan minim partisipasi.
Seorang pemilik unit yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan sosialisasi dinilai tidak memadai karena hanya dilakukan melalui email satu arah tanpa ruang diskusi terbuka. Ia juga menyoroti tidak adanya dokumen pendukung penting seperti tata tertib musyawarah maupun berita acara pembentukan panitia.
Tak hanya itu, proses pencalonan pengurus dinilai janggal. Waktu kampanye disebut sangat singkat, bahkan kurang dari 24 jam sejak pengumuman, serta tidak disertai keterbukaan terkait verifikasi calon.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan pemilik bahwa mekanisme yang diterapkan berpotensi membatasi hak untuk memilih dan dipilih secara adil.
Persoalan lain yang turut disorot adalah ketidakjelasan daftar pemilih dan sistem pemungutan suara. Hingga menjelang musyawarah, belum ada kepastian terkait validasi data pemilik maupun mekanisme voting yang akan digunakan.
Sejumlah pihak menilai situasi ini berpotensi menimbulkan cacat prosedural dan membuka ruang konflik berkepanjangan di lingkungan penghuni, jika tidak segera ditangani secara transparan dan akuntabel.




































