Dugaan Kriminalisasi Menguat di PK Ike Kusumawati, Respons Jaksa Dinilai Normatif

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum Ike Kusumawati, Erdi Surbakti, S.H., M.H. (Dok-Istimewa)

Foto: Kuasa Hukum Ike Kusumawati, Erdi Surbakti, S.H., M.H. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara Nomor 157/Pid.B/2025/PN Jaksel atas nama Ike Kusumawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/4). Agenda sidang kali ini berfokus pada penyampaian tanggapan dari jaksa penuntut umum sebagai pihak termohon atas permohonan yang diajukan oleh pemohon.

Permohonan PK tersebut diajukan melalui kuasa hukum Ike, Erdi Surbakti, S.H., M.H., dengan mendasarkan pada adanya novum (bukti baru), dugaan pemalsuan alat bukti, serta indikasi konspirasi yang dinilai berujung pada kriminalisasi terhadap kliennya.

Dalam keterangannya, Erdi menyatakan bahwa pihak jaksa tidak memberikan respons yang substantif terhadap pokok permohonan PK. Menurutnya, jaksa hanya menyampaikan tiga putusan sebelumnya, yakni dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, tanpa mengulas atau membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon.

“Jaksa tidak memberikan tanggapan atas substansi permohonan. Hanya membacakan putusan-putusan sebelumnya,” ujar Erdi dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Pihak pemohon, lanjutnya, tetap berpegang pada argumentasi awal yang menyoroti adanya dugaan penggunaan alat bukti palsu dalam proses persidangan sebelumnya. Setidaknya terdapat dua bukti yang dipersoalkan keabsahannya.

Pertama, slip setoran senilai Rp2 miliar dari Bank BCA milik pelapor Edy Syahputra, yang menurut pihak pemohon memuat keterangan tambahan mengenai “uang titipan dua bulan” serta mencantumkan nomor rekening penerima di Bank BTN yang diduga tidak valid.

Kedua, surat pernyataan atas nama Raden Nuh tertanggal 5 April 2020 yang menyebut adanya dana sebesar Rp1,1 miliar milik Edy Syahputra. Namun, menurut Erdi, surat tersebut telah disangkal langsung oleh Raden Nuh, sehingga keabsahannya patut dipertanyakan.

“Surat itu bersifat prematur dan sudah dibantah oleh pihak yang namanya tercantum. Ini menjadi alasan kuat untuk meragukan validitasnya sebagai alat bukti,” tegasnya.

Selain itu, pihak pemohon juga menyoroti adanya inkonsistensi nilai dana dalam perkara ini. Nilai yang semula disebut sebesar Rp2,1 miliar disebut berubah menjadi Rp1,1 miliar pada 3 April 2022, yang dinilai menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam konstruksi perkara.

Perkara ini bermula dari penerimaan dana sebesar Rp2,1 miliar pada April 2020 oleh Ike Kusumawati. Pihak pemohon berpendapat bahwa dana tersebut merupakan hak dari suami Ike, Raden Nuh, yang berasal dari pembayaran success fee atas pekerjaan perusahaan PT Pan Pacific.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak jaksa penuntut umum belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan mereka dalam sidang PK tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait juga masih terus dilakukan.

Sidang Peninjauan Kembali ini akan berlanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim. Putusan PK nantinya akan menjadi penentu akhir dalam upaya hukum luar biasa yang ditempuh oleh pihak Ike Kusumawati.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

PERADI Gelar Pengangkatan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten, Otto Hasibuan Pimpin Langsung Prosesi
Kepentingan individual diutamakan kepentingan sosial diabaikan,  Ketua PN Lubuk Pakam dan Ketua PT Medan harusnya jadi wakil Tuhan bukan titipan lawan. warga geruduk gedung Mahkamah Agung
Menteri Hukum Resmikan 2.025 Posbankum di Tanah Papua, Dorong Akses Keadilan hingga Kampung
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Disorot, Tim Kuasa Hukum Datangi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Imigrasi Surabaya Berangkatkan 37 Ribu Jemaah Haji via Makkah Route, 18 Calon Haji Ilegal Digagalkan
131 Siswa Diduga Keracunan MBG, Menteri HAM Kunjungi Korban di RS Surabaya
Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 760 Kilogram Merkuri, Dua Tersangka Ditangkap
Ketua APAM Datangi Polda Metro Jaya, Desak Ade Armando dan Permadi Arya Segera Diperiksa dan Diproses Hukum
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:06 WIB

PERADI Gelar Pengangkatan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten, Otto Hasibuan Pimpin Langsung Prosesi

Senin, 18 Mei 2026 - 17:29 WIB

Menteri Hukum Resmikan 2.025 Posbankum di Tanah Papua, Dorong Akses Keadilan hingga Kampung

Senin, 18 Mei 2026 - 14:36 WIB

Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Disorot, Tim Kuasa Hukum Datangi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Senin, 18 Mei 2026 - 14:27 WIB

Imigrasi Surabaya Berangkatkan 37 Ribu Jemaah Haji via Makkah Route, 18 Calon Haji Ilegal Digagalkan

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:45 WIB

131 Siswa Diduga Keracunan MBG, Menteri HAM Kunjungi Korban di RS Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Kapolres Jakbar Pererat Komunikasi dengan Warga Tambora Demi Kamtibmas.

TNI & POLRI

Kapolres Jakbar Rangkul Tokoh Masyarakat, Perkuat Keamanan Tambora

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:37 WIB