HEADLINE: FOPHI Hadiri “Seruan Aksi Simbolis 11 Tahun Kasus Akseyna”, Desak Pembukaan Kembali Penyelidikan Secara Ilmiah dan Transparan

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Penegakan Hukum Indonesia (FOPHI) yang diwakili oleh Ketua Rudy Marjono,SH bersama Divisi Legal Lefrand Othniel Kindangen,SH kedua sama2 berprofesi sebagai Advokat berpartisipasi ikut menghadiri kegiatan Seruan Aksi Simbolis 11 Tahun Kasus Akseyna” yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia di kawasan Danau Kenanga.

Forum Penegakan Hukum Indonesia (FOPHI) yang diwakili oleh Ketua Rudy Marjono,SH bersama Divisi Legal Lefrand Othniel Kindangen,SH kedua sama2 berprofesi sebagai Advokat berpartisipasi ikut menghadiri kegiatan Seruan Aksi Simbolis 11 Tahun Kasus Akseyna” yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia di kawasan Danau Kenanga.

Depok –  2 April 2026.Forum Penegakan Hukum Indonesia (FOPHI) yang diwakili oleh Ketua Rudy Marjono,SH bersama Divisi Legal Lefrand Othniel Kindangen,SH kedua sama2 berprofesi sebagai Advokat berpartisipasi ikut menghadiri kegiatan Seruan Aksi Simbolis 11 Tahun Kasus Akseyna” yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia di kawasan Danau Kenanga.

Kehadiran FOPHI dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen moral dan profesional dalam mengawal penegakan hukum atas kematian Akseyna Ahad Dori yang hingga kini belum menemukan kejelasan hukum.

Ketua FOPHI – Rudy Marjono.SH menyampaikan kepada media “Kami melihat kasus ini bukan lagi sekadar perkara lama, tetapi sudah menjadi indikator serius bagaimana negara merespons kematian yang tidak wajar. Secara *”scientific crime investigation”*, kematian akibat tenggelam seharusnya dapat diuji secara objektif—apakah korban meninggal karena bunuh diri atau akibat tindakan pihak lain. Jika setelah 11 tahun tidak ada kesimpulan yang terang, maka persoalannya bukan pada sulitnya kasus, tetapi pada tidak optimalnya pendekatan ilmiah dan transparansi dalam proses penyelidikan. Negara tidak boleh membiarkan suatu perkara berhenti pada ketidakpastian. Kami mendesak agar dilakukan pembukaan kembali penyelidikan secara menyeluruh, berbasis ilmu forensik modern, serta disampaikan secara terbuka kepada publik.”
Di lain hal Divisi Legal FOPHI – Lefrand Othniel Kindangen,SH.

Juga menambahkan dengan memberikan statement
Dalam perspektif hukum acara pidana, tidak ada alasan untuk membiarkan perkara seperti ini menggantung tanpa kepastian. Selama tidak ada penetapan yang sah dan meyakinkan, maka perkara ini secara hukum masih terbuka untuk ditindaklanjuti.

Kami menilai perlu adanya langkah konkret, termasuk gelar perkara khusus, evaluasi ulang alat bukti, serta kemungkinan penggunaan metode forensik lanjutan. Lebih dari itu, transparansi kepada publik adalah kunci. Ketika negara tidak memberikan penjelasan, maka ruang spekulasi akan terus tumbuh dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.” Dalam kesempatan ini FOPHI menegaskan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak aparat penegak hukum membuka kembali penyelidikan kasus kematian Akseyna secara komprehensif ;
2. Mendorong penggunaan pendekatan scientific crime investigation dalam menguji ulang seluruh aspek perkara ;
3. Menuntut transparansi perkembangan kasus kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas ;
4. Siap mengawal proses hukum baik melalui jalur advokasi maupun langkah hukum strategis.

FOPHI menilai bahwa keadilan tidak boleh dikalahkan oleh waktu. Kasus ini harus menjadi momentum perbaikan sistem penegakan hukum agar lebih berbasis ilmu pengetahuan, transparansi, dan keberanian mengungkap kebenaran.

“Jika sains mampu menjelaskan, maka hukum wajib menindaklanjuti. Tidak boleh ada kematian yang dibiarkan tanpa kepastian.”

Berita Terkait

Imigrasi Amankan WN Rusia yang Rekam Demo KNPB di Wamena
Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Satwa Dilindungi untuk Konten Live
Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut
Kuasa Hukum Dhody Thahir Pertanyakan Objek Pemalsuan Surat, Soroti Dugaan Muatan Politis
Mantan Karyawan Diduga Curi Dua Motor di Tambora, Polisi Tangkap Dua Pelaku hingga ke Jakarta Utara
Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut
Sindikat Meterai Palsu Dibongkar, 16 Tersangka dan Potensi Kerugian Negara Rp1,034 Triliun Terungkap
Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Judi Online Internasional, 23 Tersangka Diamankan dan Transaksi Tembus Rp890 Miliar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Imigrasi Amankan WN Rusia yang Rekam Demo KNPB di Wamena

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Satwa Dilindungi untuk Konten Live

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Kuasa Hukum Dhody Thahir Pertanyakan Objek Pemalsuan Surat, Soroti Dugaan Muatan Politis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Mantan Karyawan Diduga Curi Dua Motor di Tambora, Polisi Tangkap Dua Pelaku hingga ke Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat.

TNI & POLRI

Berbekal CCTV, Tim Tiger Tambora Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Rabu, 26 Agu 2026 - 13:57 WIB