JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mulai mengimplementasikan mekanisme plea bargaining dalam penyelesaian perkara tindak pidana umum seiring efektifnya penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2026. Sepanjang Februari 2026, tiga perkara berhasil diselesaikan melalui skema tersebut dengan mengacu pada Pasal 477 dan Pasal 492 KUHP Nasional.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari adaptasi sistem peradilan pidana terhadap kodifikasi hukum baru yang menekankan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan tanpa mengesampingkan prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan, Dr. Eko Budisusanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa mekanisme plea bargaining memberikan ruang bagi terdakwa yang secara sukarela mengakui perbuatannya untuk memperoleh proses persidangan yang lebih efisien.
“Penerapan ini merupakan bentuk nyata implementasi KUHP Nasional. Terdakwa yang mengakui perbuatannya dapat menjalani proses hukum yang lebih cepat, namun tetap dalam koridor hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (25/2/2026).
Menurut Eko, Pasal 477 KUHP Nasional mengatur ketentuan pidana atas perbuatan tertentu beserta ancaman sanksinya dalam struktur hukum yang baru, sementara Pasal 492 KUHP Nasional mengatur klasifikasi pelanggaran pidana dan penjatuhan sanksi sesuai sistem kodifikasi terbaru.
Eko menegaskan, penerapan mekanisme ini tidak serta-merta memangkas tahapan hukum secara serampangan. Hak terdakwa untuk didampingi penasihat hukum tetap dijamin, begitu pula peran hakim dalam menilai kesesuaian pengakuan dan alat bukti sebelum menjatuhkan putusan.
Secara konseptual, plea bargaining dikenal luas dalam sistem hukum negara-negara dengan tradisi common law. Dalam konteks Indonesia yang menganut sistem civil law, penerapannya memerlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan kesan kompromi atas penegakan hukum.
Sejumlah pengamat hukum sebelumnya mengingatkan agar mekanisme ini tidak dimanfaatkan sebagai jalan pintas yang berpotensi mengurangi efek jera atau membuka ruang negosiasi yang tidak transparan. Oleh karena itu, pengawasan internal dan eksternal menjadi krusial.
Namun di sisi lain, beban perkara yang tinggi di pengadilan kerap menjadi sorotan. Skema ini dipandang dapat membantu mempercepat penyelesaian perkara dengan tetap menjaga kualitas putusan, selama dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.
Keberhasilan penyelesaian tiga perkara tersebut menjadi salah satu capaian kinerja Kejari Jakarta Selatan pada Februari 2026. Institusi ini menyatakan komitmennya untuk terus mengawal implementasi KUHP Nasional secara bertahap dan terukur.
Dr. Eko menambahkan, mekanisme ini diharapkan tidak hanya mengurangi penumpukan perkara, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional yang lebih modern dan responsif.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar mempercepat perkara, tetapi memastikan keadilan tetap ditegakkan dengan kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak,” katanya.
Ke depan, efektivitas plea bargaining dalam sistem hukum Indonesia akan sangat bergantung pada konsistensi penerapan, integritas aparat penegak hukum, serta pengawasan publik terhadap setiap proses yang berjalan.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin


































