Pelajar Tewas di Jalan Matraman Raya, Dugaan Jalan Rusak Jadi Pemicu Kecelakaan

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Seorang pelajar meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (9/2/2026) pagi. (Dok-ANTARA/Siti Nurhaliza)

Foto: Seorang pelajar meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (9/2/2026) pagi. (Dok-ANTARA/Siti Nurhaliza)

JAKARTA – Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pelajar terjadi di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin pagi (9/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Peristiwa tragis tersebut diduga dipicu oleh kondisi infrastruktur jalan yang tidak rata, khususnya tambalan lubang yang dinilai membahayakan pengendara.

Dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (11/2/2026). Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi, korban ditemukan sudah tergeletak di badan jalan tak lama setelah warga mendengar suara benturan. Saat kejadian, arus lalu lintas disebut masih relatif lengang.

“Di area ini memang sering terjadi kecelakaan. Banyak tambalan jalan yang tidak rata dan cukup berbahaya, terutama bagi pengendara sepeda motor,” ujar Ardhi, salah seorang warga setempat, Senin pagi.

Warga sekitar menyebut titik tersebut dikenal rawan, terutama karena permukaan jalan bergelombang dan tambalan aspal yang tidak rata. Meski sepeda motor korban tidak mengalami kerusakan menyeluruh yang parah, bagian depan kendaraan terlihat mengalami benturan cukup keras.

Petugas kepolisian bersama tim medis dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta segera melakukan evakuasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Proses penanganan sempat menyebabkan perlambatan arus lalu lintas di ruas Jalan Matraman Raya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan, termasuk kemungkinan faktor teknis kendaraan maupun kondisi jalan.

Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan infrastruktur jalan di wilayah perkotaan yang dinilai belum sepenuhnya aman bagi pengguna jalan. Sejumlah warga menilai perbaikan di lokasi tersebut selama ini hanya bersifat sementara atau tambal sulam, tanpa penanganan menyeluruh.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.

Dalam Pasal 24, disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, Pasal 273 mengatur adanya ancaman sanksi pidana maupun kewajiban ganti rugi apabila kelalaian dalam penyelenggaraan jalan menyebabkan kecelakaan dan korban jiwa.

Namun demikian, penetapan tanggung jawab tetap harus melalui proses pembuktian hukum. Aparat penegak hukum akan menilai apakah terdapat unsur kelalaian penyelenggara jalan, atau ada faktor lain seperti kelalaian pengendara, kondisi kendaraan, maupun faktor cuaca.

Masyarakat yang menjadi korban kecelakaan akibat dugaan jalan rusak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

• Mendokumentasikan kondisi jalan dan kendaraan di lokasi kejadian, termasuk waktu dan titik koordinat.

• Membuat Laporan Polisi (LP) sebagai dasar administrasi dan pembuktian hukum.

• Mengajukan surat tuntutan kepada instansi pengelola jalan, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk jalan nasional atau daerah, maupun badan usaha pengelola jika terjadi di jalan tol.

• Menyimpan seluruh bukti biaya, baik perbaikan kendaraan maupun pengobatan medis.

Pengamat transportasi menilai, transparansi dan respons cepat dari pemerintah daerah sangat penting untuk mencegah kejadian serupa. Audit berkala terhadap kondisi jalan serta sistem pelaporan masyarakat yang responsif dinilai menjadi langkah preventif yang krusial.

Kecelakaan ini menjadi pengingat bahwa keselamatan lalu lintas tidak hanya bergantung pada kedisiplinan pengendara, tetapi juga pada kualitas dan pemeliharaan infrastruktur jalan. Investigasi resmi dari pihak berwenang diharapkan dapat memberikan kejelasan atas penyebab insiden sekaligus menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap kondisi Jalan Matraman Raya.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

PH Erdi Surbakti Tuding Premanisme dan Pembiaran Aparat dalam Sengketa Lahan PT Alam Sutra di Tangerang
Ancol Luncurkan Tiket Terusan Rp150 Ribu, Satu Hari Jelajahi Semua Wahana di Momen Valentine dan Imlek 2026
Potret Sunyi Kota Depok: Laras dan Beban Hidup di Usia Remaja
Polisi Dalami Temuan Mayat Pria Misterius di Aliran Kali Ciliwung Lenteng Agung
Duka di Langkapura, Helmi A Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal
Mobil Hantam Separator Busway di Pulomas hingga Terbakar, Sopir Diduga Mabuk
Ancol Pastikan Wisata Tetap Aman Meski Banjir Rob Menerpa Kawasan Marina
Ancol Resmi Buka Program MagangHub: Komitmen Perkuat Kompetensi Generasi Muda di Industri Pariwisata dan Rekreasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:11 WIB

Pelajar Tewas di Jalan Matraman Raya, Dugaan Jalan Rusak Jadi Pemicu Kecelakaan

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:09 WIB

PH Erdi Surbakti Tuding Premanisme dan Pembiaran Aparat dalam Sengketa Lahan PT Alam Sutra di Tangerang

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:10 WIB

Ancol Luncurkan Tiket Terusan Rp150 Ribu, Satu Hari Jelajahi Semua Wahana di Momen Valentine dan Imlek 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:39 WIB

Potret Sunyi Kota Depok: Laras dan Beban Hidup di Usia Remaja

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:40 WIB

Polisi Dalami Temuan Mayat Pria Misterius di Aliran Kali Ciliwung Lenteng Agung

Berita Terbaru

Foto: Ketua Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong, Budi Santoso, bersama jajaran pimpinan sekolah menyatakan klarifikasi

Pendidikan

Kalam Kudus Sorong Buka Suara soal Pemberhentian Siswa MKA

Selasa, 10 Feb 2026 - 21:58 WIB