JAKARTA – Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pelajar terjadi di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin pagi (9/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Peristiwa tragis tersebut diduga dipicu oleh kondisi infrastruktur jalan yang tidak rata, khususnya tambalan lubang yang dinilai membahayakan pengendara.
Dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (11/2/2026). Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi, korban ditemukan sudah tergeletak di badan jalan tak lama setelah warga mendengar suara benturan. Saat kejadian, arus lalu lintas disebut masih relatif lengang.
“Di area ini memang sering terjadi kecelakaan. Banyak tambalan jalan yang tidak rata dan cukup berbahaya, terutama bagi pengendara sepeda motor,” ujar Ardhi, salah seorang warga setempat, Senin pagi.
Warga sekitar menyebut titik tersebut dikenal rawan, terutama karena permukaan jalan bergelombang dan tambalan aspal yang tidak rata. Meski sepeda motor korban tidak mengalami kerusakan menyeluruh yang parah, bagian depan kendaraan terlihat mengalami benturan cukup keras.
Petugas kepolisian bersama tim medis dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta segera melakukan evakuasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Proses penanganan sempat menyebabkan perlambatan arus lalu lintas di ruas Jalan Matraman Raya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan, termasuk kemungkinan faktor teknis kendaraan maupun kondisi jalan.
Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan infrastruktur jalan di wilayah perkotaan yang dinilai belum sepenuhnya aman bagi pengguna jalan. Sejumlah warga menilai perbaikan di lokasi tersebut selama ini hanya bersifat sementara atau tambal sulam, tanpa penanganan menyeluruh.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.
Dalam Pasal 24, disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, Pasal 273 mengatur adanya ancaman sanksi pidana maupun kewajiban ganti rugi apabila kelalaian dalam penyelenggaraan jalan menyebabkan kecelakaan dan korban jiwa.
Namun demikian, penetapan tanggung jawab tetap harus melalui proses pembuktian hukum. Aparat penegak hukum akan menilai apakah terdapat unsur kelalaian penyelenggara jalan, atau ada faktor lain seperti kelalaian pengendara, kondisi kendaraan, maupun faktor cuaca.
Masyarakat yang menjadi korban kecelakaan akibat dugaan jalan rusak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
• Mendokumentasikan kondisi jalan dan kendaraan di lokasi kejadian, termasuk waktu dan titik koordinat.
• Membuat Laporan Polisi (LP) sebagai dasar administrasi dan pembuktian hukum.
• Mengajukan surat tuntutan kepada instansi pengelola jalan, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk jalan nasional atau daerah, maupun badan usaha pengelola jika terjadi di jalan tol.
• Menyimpan seluruh bukti biaya, baik perbaikan kendaraan maupun pengobatan medis.
Pengamat transportasi menilai, transparansi dan respons cepat dari pemerintah daerah sangat penting untuk mencegah kejadian serupa. Audit berkala terhadap kondisi jalan serta sistem pelaporan masyarakat yang responsif dinilai menjadi langkah preventif yang krusial.
Kecelakaan ini menjadi pengingat bahwa keselamatan lalu lintas tidak hanya bergantung pada kedisiplinan pengendara, tetapi juga pada kualitas dan pemeliharaan infrastruktur jalan. Investigasi resmi dari pihak berwenang diharapkan dapat memberikan kejelasan atas penyebab insiden sekaligus menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap kondisi Jalan Matraman Raya.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































