Pemanggilan Eks Marketing BRI Warnai Perkembangan Kasus Dugaan Kredit Bermasalah Saung Intan PGC

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Bank BRI Unit Cililitan Besar, Jakarta Timur. (Dok-Istimewa)

Foto: Gedung Bank BRI Unit Cililitan Besar, Jakarta Timur. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Penanganan kasus dugaan kredit bermasalah yang menyeret nama Idris, pemilik usaha Saung Intan di Pusat Grosir Cililitan (PGC) memasuki babak baru. Muhamad Abduh, yang akrab disapa Beduh, dikabarkan bakal dijadwalkan menjalani pemanggilan oleh penyidik pada pekan depan guna kepentingan klarifikasi.

Informasi tersebut mengemuka setelah Idris mengonfirmasi bahwa dirinya pernah menyerahkan nomor kontak Muhamad Abduh kepada penyidik saat dimintai keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Saya memang pernah memberikan nomor WhatsApp Beduh ke salah satu penyidik,” ujar Idris kepada kuasa hukumnya, Ir. H. Arse Pane, Jumat (20/2/2026).

Menurut penjelasan Idris yang disampaikan kembali oleh kuasa hukumnya, permintaan penyerahan nomor kontak tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman informasi terkait proses pengajuan dan pencairan kredit yang pernah ditangani oleh yang bersangkutan. Saat itu, Idris didampingi istrinya, Tri Maunah.

“Waktu saya diperiksa, penyidik meminta nomor kontak yang bersangkutan. Saya serahkan sesuai yang saya miliki,” kata Idris.

Muhamad Abduh diketahui pernah berstatus sebagai marketing di Unit Cililitan Besar pada Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dalam praktik perbankan, posisi marketing memiliki peran awal dalam menjaring nasabah, mengumpulkan dokumen, serta mengoordinasikan proses pengajuan kredit sebelum dianalisis lebih lanjut oleh bagian terkait.

Sejumlah praktisi perbankan menyebut, dalam perkara kredit bermasalah, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai proses pembiayaan merupakan langkah lazim. Hal itu mencakup debitur, petugas marketing, analis kredit, hingga pejabat pemutus kredit.

“Semua pihak yang terlibat dalam rantai proses kredit biasanya akan dimintai klarifikasi untuk memastikan kesesuaian antara dokumen, verifikasi lapangan, hingga mekanisme persetujuan,” ujar seorang pengamat perbankan yang enggan disebutkan namanya.

Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik mengenai status hukum Muhamad Abduh. Informasi yang beredar menyebut pemanggilan tersebut masih sebatas klarifikasi.

Idris memilih tidak berspekulasi terkait rencana pemanggilan tersebut. Ia menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

Kuasa hukumnya, Ir. H. Arse Pane, menyampaikan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan siap memenuhi setiap panggilan penyidik. Ia berharap proses hukum dilakukan secara objektif dan profesional.

“Mari kita tunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi resmi dari penyidik. Prinsipnya, semua pihak harus diberikan kesempatan menjelaskan secara utuh,” ujarnya.

Dalam perkembangan terpisah, Mulyono selaku Pimpinan Unit BRI Cililitan Besar disebut berjanji akan menghubungi Arse Pane terkait nomor kontrak kredit atas nama Idris. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak kuasa hukum.

“Ironi sekali jika pimpinan unit tidak mengetahui perihal nomor kontrak kredit tersebut,” kata Arse Pane.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI belum memberikan pernyataan terbuka mengenai posisi dan keterlibatan mantan marketing yang disebut dalam perkara ini, termasuk status kepegawaiannya saat ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dikaitkan dengan dugaan kredit bodong atau penyimpangan prosedur pembiayaan. Meski demikian, aparat penegak hukum belum memaparkan konstruksi perkara secara rinci kepada publik.

Dengan dijadwalkannya pemanggilan Muhamad Abduh pekan depan, publik menanti kejelasan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting, tidak hanya untuk memastikan duduk perkara secara terang dan berimbang, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan proses penegakan hukum di Indonesia.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya penetapan status hukum secara resmi dari penyidik.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

BKPRMI DKI Jakarta dan BAZNAS RI Perkuat Gerakan Bersih Masjid, Sambut Ramadan dengan Spirit Kebersamaan
Alumni ’87 Bangkitkan Modal Sosial Lewat Reuni Akbar di JFS Cafe
Harmoni Imlek Nusantara Meriahkan Tahun Baru Imlek di Jantung Jakarta
Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya
Macet di Jalur Priok, Pengguna Tol Desak Solusi Pemerintah
Ancol Ucapkan Selamat HPN 2026, Tegaskan Pers sebagai Pilar Demokrasi
Pelayanan Samsat Jakarta Timur Tuai Apresiasi Warga, Proses Perpanjangan STNK Dinilai Cepat dan Transparan
Saluran Tersumbat Sampah, Banjir Berulang Hantui Gang Damai Pulo Gebang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:18 WIB

Pemanggilan Eks Marketing BRI Warnai Perkembangan Kasus Dugaan Kredit Bermasalah Saung Intan PGC

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:19 WIB

BKPRMI DKI Jakarta dan BAZNAS RI Perkuat Gerakan Bersih Masjid, Sambut Ramadan dengan Spirit Kebersamaan

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:20 WIB

Alumni ’87 Bangkitkan Modal Sosial Lewat Reuni Akbar di JFS Cafe

Senin, 16 Februari 2026 - 23:43 WIB

Harmoni Imlek Nusantara Meriahkan Tahun Baru Imlek di Jantung Jakarta

Senin, 16 Februari 2026 - 17:34 WIB

Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya

Berita Terbaru