Jakarta — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Senin (2/2).
Sidang yang merupakan sidang ketiga dari rangkaian persidangan ini beragenda mendengarkan keterangan saksi. Majelis hakim memeriksa tujuh saksi, yakni Harnowo Susanto, Dhany Hamidan, Suhartono Arham, Bambang Hadiwaluyo, Wahyu Heryadi, Noviyanti Chen, dan Maria Susy.
Dalam persidangan, tidak ada keterangan saksi yang secara langsung memberatkan terdakwa Nadiem Makarim. Sejumlah saksi justru mengungkap adanya penerimaan gratifikasi oleh oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Salah satu keterangan saksi yang menjadi sorotan muncul saat seorang saksi PPK menjelaskan alasan pembagian uang gratifikasi kepada sejumlah pihak. Saksi menyebut tindakan tersebut dilakukan untuk membantu rekan yang membutuhkan biaya pengobatan keluarga, dengan mengaitkannya pada sebuah hadis Nabi, “Khaerunnas anfa’uhum linnas”, yang dimaknai sebagai sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lain.
Keterangan tersebut langsung mendapat tanggapan dari tim penasihat hukum terdakwa. Dr. Sudirman D. Hury dari MRP Law Office menilai dalil tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas penerimaan dan penggunaan gratifikasi.
Tidak boleh menjadikan dalih membantu sesama untuk kebaikan, ketika uang yang diperoleh berasal dari hasil kejahatan, yaitu gratifikasi atau sumber yang tidak halal,” ujar Sudirman di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, penggunaan dalil moral maupun keagamaan tidak menghapus unsur pelanggaran hukum atas penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sudirman juga menegaskan, dari seluruh keterangan saksi yang disampaikan di persidangan, terungkap bahwa praktik penerimaan dan pembagian gratifikasi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Nadiem Makarim dan tidak pernah dikomunikasikan kepada terdakwa selaku menteri pada saat itu.
Sidang perkara dugaan tipikor ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.




































