JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 kepada 1.506 narapidana beragama Hindu. Selain itu, sebanyak 9 anak binaan juga menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Nyepi, Kamis (19/3).
Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 4 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh RK II, sementara sisanya menerima pengurangan sebagian masa pidana.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem pemasyarakatan.
Remisi dan pengurangan masa pidana bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan,” ujar Mashudi.
Pemberian remisi secara simbolis dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang dan turut dihadiri anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas DKI Jakarta Heri Azhari, serta Kepala Rutan Cipinang I Gusti Agus Cahyana Putra.
Dalam kesempatan tersebut, Mashudi juga membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang menegaskan bahwa pemberian remisi pada hari raya keagamaan merupakan bagian dari kebijakan pembinaan berbasis kemanusiaan.
Ia menambahkan, seluruh penerima remisi telah melalui proses verifikasi administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Dari total 1.506 narapidana penerima RK Nyepi, sebanyak 1.502 orang memperoleh RK I dengan rincian 326 orang mendapat pengurangan 15 hari, 947 orang satu bulan, 179 orang satu bulan 15 hari, dan 50 orang dua bulan. Sementara itu, 4 orang memperoleh RK II sehingga langsung bebas.
Untuk anak binaan, sebanyak 9 orang menerima PMPK Nyepi, dengan rincian 8 orang mendapat pengurangan 15 hari dan 1 orang satu bulan.
Secara wilayah, penerima terbanyak berasal dari Bali dengan 1.090 orang, disusul Kalimantan Tengah 121 orang, dan Nusa Tenggara Barat 77 orang. Sementara di wilayah DKI Jakarta, terdapat 7 narapidana yang menerima remisi Nyepi.
Mashudi menyebut, kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana tersebut mampu menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan hingga lebih dari Rp1 miliar.
Momentum Nyepi diharapkan menjadi sarana refleksi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Rieke menilai pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan agar warga binaan siap kembali ke tengah masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya pemenuhan jaminan sosial bagi warga binaan, termasuk akses terhadap program BPJS.
Kami mendorong agar warga binaan juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial, terutama bagi mereka yang tidak mampu,” ujar Rieke.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Ditjenpas juga menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu serta meresmikan sarana layanan pembinaan dan keamanan di Rutan Cipinang sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan.




































