Arena Padel di Lahan RTH Kembangan Disegel Permanen, Pemkot Jakbar: Teguran Sudah Berkali-kali Diabaikan

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah (kanan) memantau langsung proses pemasangan segel pada bangunan arena olahraga padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Puri Indah Blok Q, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Senin (9/3/2026).

Foto: Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah (kanan) memantau langsung proses pemasangan segel pada bangunan arena olahraga padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Puri Indah Blok Q, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Senin (9/3/2026).

JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat kembali bertindak tegas terhadap bangunan yang melanggar aturan tata ruang. Sebuah arena olahraga padel di Jalan Puri Indah Blok Q, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, disegel permanen karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Penyegelan dilakukan setelah pengelola dinilai mengabaikan berbagai peringatan yang sebelumnya telah dilayangkan pemerintah.

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menegaskan langkah penyegelan diambil setelah rangkaian sanksi administratif tidak diindahkan oleh pihak pengelola bangunan.

“Bangunan ini selain tidak memiliki izin PBG juga berdiri di atas lahan RTH. Kami sudah memberikan Surat Peringatan mulai dari SP1 hingga Surat Perintah Penghentian, namun semua teguran itu tidak diindahkan oleh pengelola,” kata Iin di lokasi, Senin (9/3/2026).

Iin menyebut Pemkot Jakarta Barat bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta kini telah memasang segel permanen serta garis CKTRP Line untuk menghentikan seluruh aktivitas di area tersebut.

Menurut Iin, setiap upaya merusak atau memindahkan garis segel itu dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

“Hari ini kami pasang segel permanen dan melarang seluruh aktivitas di lokasi arena padel ini. Jika ada pihak yang merusak atau memindahkan CKTRP Line, itu merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat diproses secara hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera, menegaskan bangunan yang berdiri di atas lahan RTH wajib dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai ruang terbuka hijau.

“RTH harus dikembalikan pada fungsinya sebagai ruang terbuka hijau. Karena sejak awal peruntukan lahan ini adalah RTH, maka harus kembali ke fungsi tersebut,” kata Vera.

Vera menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan terus menertibkan bangunan yang melanggar aturan, khususnya yang tidak memiliki izin resmi atau berdiri di kawasan yang tidak diperuntukkan untuk pembangunan.

Vera juga mengingatkan, fasilitas olahraga padel yang telah mengantongi PBG pun tetap tidak diperbolehkan beroperasi jika belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan belum memperoleh persetujuan warga sekitar.

“Bangunan yang sudah memiliki PBG tetapi belum memiliki SLF dan belum mendapatkan persetujuan warga tetap tidak boleh beroperasi sebelum seluruh izin tersebut terpenuhi,” ujarnya.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan tata ruang sekaligus menjaga keberadaan ruang terbuka hijau di tengah pesatnya pembangunan kota.

Berita Terkait

Jurnalis Perpek Media Gelar Santunan dan Buka Bersama di Jakbar
Kesbangpol DKI: FKDM Strategis untuk Deteksi Ancaman Wilayah
Sertifikasi Massal Aset DKI Catat Rekor Nasional, Jadi Contoh Daerah Lain
PLN Hadirkan SPKLU Center di Jakarta Selatan! Isi Daya Kendaraan Listrik Makin Cepat
Tutup 2025 dengan Kepedulian, Karang Taruna Duri Kepa Berbagi Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim
Doa Bersama Akhir Tahun, Tiga Pilar Tambora Perkuat Kebersamaan
Libur Natal, Kantah Jakarta Barat Tetap Layani Urusan Pertanahan Warga
Sorot News Golden Award 2025 Apresiasi 23 Tokoh Motivator dan Inspirasi Negeri
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 18:03 WIB

Arena Padel di Lahan RTH Kembangan Disegel Permanen, Pemkot Jakbar: Teguran Sudah Berkali-kali Diabaikan

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:25 WIB

Jurnalis Perpek Media Gelar Santunan dan Buka Bersama di Jakbar

Senin, 16 Februari 2026 - 17:30 WIB

Kesbangpol DKI: FKDM Strategis untuk Deteksi Ancaman Wilayah

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:28 WIB

Sertifikasi Massal Aset DKI Catat Rekor Nasional, Jadi Contoh Daerah Lain

Selasa, 6 Januari 2026 - 10:55 WIB

PLN Hadirkan SPKLU Center di Jakarta Selatan! Isi Daya Kendaraan Listrik Makin Cepat

Berita Terbaru