Topik Bangunan Tanpa PBG

Dugaan pelanggaran aturan tata bangunan kembali mencuat di Ibu Kota. Sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan Kramat Raya No. 106, RT 02 RW 09, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, disinyalir berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin wajib yang seharusnya dipenuhi sebelum aktivitas pembangunan dilakukan.

Jakarta Pusat

Diduga Langgar Aturan, Bangunan di Kramat Raya Berdiri Tanpa Izin PBG

Jakarta Pusat | Senin, 30 Maret 2026 - 15:08 WIB

Senin, 30 Maret 2026 - 15:08 WIB

JAKARTA – Dugaan pelanggaran aturan tata bangunan kembali mencuat di Ibu Kota. Sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan Kramat Raya No. 106, RT 02…

Foto: Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah (kanan) memantau langsung proses pemasangan segel pada bangunan arena olahraga padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Puri Indah Blok Q, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Senin (9/3/2026).

News Metropolitan

Arena Padel di Lahan RTH Kembangan Disegel Permanen, Pemkot Jakbar: Teguran Sudah Berkali-kali Diabaikan

News Metropolitan | Senin, 9 Maret 2026 - 18:03 WIB

Senin, 9 Maret 2026 - 18:03 WIB

JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat kembali bertindak tegas terhadap bangunan yang melanggar aturan tata ruang. Sebuah arena olahraga padel di Jalan Puri…