JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan seorang saksi bernama Linda Susanti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen yang disebut berkaitan dengan penyalahgunaan aset. Laporan tersebut muncul di tengah proses penyidikan perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung periode 2020–2023, Hasbi Hasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah pelaporan tersebut diambil karena adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Linda Susanti (LS) terkait dokumen yang diduga tidak sah.
“KPK melaporkan ke Polda Metro Jaya atas perbuatan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh LS berkaitan dengan penyalahgunaan aset,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Menurut Budi, KPK menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas laporan tersebut kepada kepolisian. Lembaga antirasuah itu menyatakan akan menunggu perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum di lingkungan Polda Metro Jaya.
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Linda Susanti diketahui merupakan saksi dalam perkara dugaan suap dan TPPU yang menjerat Hasbi Hasan. Dalam perkara tersebut, Hasbi diduga menerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung serta terlibat dalam praktik pencucian uang untuk menyamarkan hasil tindak pidana.
KPK selama ini menegaskan komitmennya untuk menelusuri aliran dana dan kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk aset-aset yang disita dari sejumlah pihak yang diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, pada 4 Desember 2025, kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara, secara terbuka meminta KPK mengembalikan sejumlah aset milik kliennya yang disita penyidik. Ia menyatakan bahwa aset tersebut tidak memiliki hubungan dengan perkara Hasbi Hasan.
Menurut Deolipa, barang-barang yang disita antara lain:
• Uang tunai 45 juta dolar Singapura dalam kondisi segel resmi,
• 200.000 dolar Singapura dalam kondisi nonsegel,
• 300.000 dolar Amerika Serikat,
• 120.000 euro,
• 50.000 ringgit,
• serta 12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram.
Selain aset bergerak, penyidik juga menyita sejumlah sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah, mulai dari Nusa Tenggara Timur, Minahasa, hingga Ogan Ilir.
Pihak kuasa hukum menilai penyitaan tersebut tidak berdasar dan meminta agar KPK mengembalikannya. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait status akhir atas permohonan tersebut selain menyatakan bahwa seluruh tindakan penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum dan kebutuhan pembuktian.
Di sisi lain, Linda Susanti sebelumnya juga melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh sejumlah insan KPK kepada Dewan Pengawas KPK. Laporan tersebut telah diproses.
Budi Prasetyo memastikan bahwa Dewan Pengawas telah melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan keputusan.
“Dewan Pengawas sudah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan bahwa terhadap insan-insan KPK yang dilaporkan oleh saudari LS tidak terbukti melanggar etik,” kata Budi.
Pernyataan ini sekaligus menutup polemik dugaan pelanggaran etik di internal KPK yang sempat mencuat bersamaan dengan penyitaan aset.
Dengan dilaporkannya Linda Susanti ke Polda Metro Jaya, kini terdapat dua jalur proses hukum yang berjalan paralel, penyidikan perkara dugaan suap dan TPPU dengan tersangka Hasbi Hasan di KPK, serta dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan kepada kepolisian.
Secara hukum, status Linda Susanti saat ini masih sebagai saksi dalam perkara Hasbi Hasan. Laporan dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan KPK ke kepolisian belum otomatis mengubah status hukumnya hingga ada hasil penyelidikan dan penetapan lebih lanjut dari penyidik.
Langkah KPK melaporkan saksi ke kepolisian juga menjadi sorotan publik karena menunjukkan dinamika yang berkembang dalam penanganan perkara besar yang melibatkan pejabat tinggi lembaga peradilan.
Di satu sisi, KPK menegaskan komitmennya menjaga integritas proses penyidikan dan aset sitaan. Di sisi lain, pihak saksi melalui kuasa hukumnya membantah keterkaitan aset dengan perkara pokok.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan Polda Metro Jaya serta kelanjutan proses hukum di KPK.
Publik kini menanti kejelasan mengenai validitas dokumen yang dipersoalkan dan status hukum atas aset bernilai signifikan tersebut.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin



































