BADUNG – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap keberadaan clandestine laboratory atau laboratorium gelap pembuatan narkotika yang diduga dioperasikan oleh warga negara asing (WNA) asal Rusia di wilayah Gianyar, Bali.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan dua WNA asal Rusia berinisial ST (30) dan NT (29) yang diduga terlibat dalam operasional laboratorium narkotika tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam upaya memberantas kejahatan transnasional.
Operasi ini merupakan bukti nyata sinergi antara Imigrasi, BNN, dan Bea Cukai dalam menjaga wilayah Indonesia, khususnya Bali, dari aktivitas ilegal yang melibatkan warga negara asing, terutama yang berkaitan dengan jaringan narkotika internasional,” kata Bugie dalam keterangannya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari permohonan bantuan pelacakan yang diajukan oleh Badan Narkotika Nasional kepada Direktorat Intelijen Keimigrasian pada 4 Februari 2026 terkait dugaan keterlibatan salah satu WNA berinisial NT dalam jaringan peredaran narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan pelacakan data keimigrasian serta pengawasan lapangan. Dari hasil investigasi yang dilakukan pada 5 Februari 2026, diketahui bahwa alamat tempat tinggal yang didaftarkan oleh NT di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung, tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan temuan tersebut, tim gabungan kemudian menyusun strategi penindakan dan melakukan operasi pada Kamis (5/3) sekitar pukul 23.30 WITA di dua lokasi berbeda di wilayah Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Di lokasi pertama, Villa Renas Kubu, petugas mengamankan ST beserta sejumlah barang bukti, di antaranya paspor Rusia, tas berisi barang bukti, serta galon berisi cairan kimia yang diduga sebagai bahan baku pembuatan narkotika.
Sementara itu di lokasi kedua, The Tetamian Bali, petugas mengamankan NT dan menemukan cairan kimia yang disimpan di dalam kendaraan Toyota Agya berwarna putih yang disewanya. Petugas juga menemukan paspor yang diduga palsu atas nama Kseniia Kozina yang diduga digunakan oleh NT untuk menyewa kendaraan dan vila.
Dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap kedua WNA tersebut, tim gabungan kemudian bergerak menuju Villa De Bale Marcapada di kawasan Saba, Blahbatuh, Gianyar sekitar pukul 00.45 WITA.
Di lokasi tersebut petugas menemukan sebuah clandestine laboratory yang diduga digunakan sebagai tempat produksi narkotika. Laboratorium tersebut terdiri dari dua ruangan yang difungsikan sebagai area produksi lengkap dengan jeriken berisi bahan kimia.
Bugie menegaskan bahwa pihak Imigrasi akan menindaklanjuti kasus ini sesuai kewenangan keimigrasian yang berlaku.
Selain proses pidana narkotika yang ditangani oleh BNN, dari sisi keimigrasian kami juga akan menindak tegas dugaan pelanggaran berupa penggunaan paspor palsu serta potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengapresiasi kerja sama lintas instansi dalam pengungkapan kasus tersebut.



































