Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus perjudian online senilai Rp530,4 miliar ke kas negara.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus perjudian online senilai Rp530,4 miliar ke kas negara.

Jakarta — Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus perjudian online senilai Rp530,4 miliar ke kas negara.

Penyetoran tersebut dilakukan dalam seremoni di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tertanggal 11 Februari 2026 atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku jaksa eksekutor menyerahkan secara simbolis uang rampasan tersebut kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI sebagai bagian dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana Oei Hengky Wiryo (69) diketahui terlibat dalam praktik pencucian uang yang bersumber dari aktivitas perjudian online melalui sejumlah situs. Dalam perkara ini, ia berperan sebagai Komisaris Utama PT A2Z Solusindo Teknologi yang terafiliasi dengan berbagai platform judi daring.

Berdasarkan fakta persidangan, sejak 2018 hingga Februari 2025, sejumlah situs judi online yang terhubung dengan perusahaan tersebut beroperasi dan menghimpun dana dari para pemain. Dana hasil perjudian itu kemudian disamarkan melalui sejumlah perusahaan cangkang dan dialirkan ke berbagai rekening untuk menyembunyikan asal-usulnya.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terpidana melanggar Undang-Undang TPPU. Oei Hengky Wiryo dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, seluruh barang bukti berupa uang senilai Rp530,4 miliar dirampas untuk negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan penyetoran ini merupakan bentuk komitmen dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Lembaga tersebut juga menegaskan akan terus memperkuat sinergi antarinstansi guna menindak tegas kejahatan pencucian uang, khususnya yang bersumber dari praktik perjudian online.

Berita Terkait

Menteri HAM Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Pelaku Segera Diusut
Kasus Kekerasan Anak di Jakarta Timur Terbongkar, Ibu Kandung dan Ayah Tiri Diadili
Polisi Intensifkan Penyelidikan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Reklame di Kemayoran Diduga Tak Berizin, Warga Desak Pemprov DKI Bertindak Tegas
Trevel Haji Dan umroh Hanania Grub Mengandeng Persia and Co Yang Di Pimpin Oleh Marisya Icha A.Md.S.H.Mencerita kan Dampak Konflik Dari Perang Timur Tengah
PK Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar, Kuasa Hukum Ike Kusumawati Soroti Novum dan Kontradiksi Kesaksian
Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Batam, Seret Nama Perusahaan hingga Pejabat
Imigrasi Tutup Layanan Saat Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Masyarakat Diminta Urus Dokumen Lebih Awal
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:18 WIB

Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:10 WIB

Menteri HAM Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Pelaku Segera Diusut

Senin, 16 Maret 2026 - 22:16 WIB

Kasus Kekerasan Anak di Jakarta Timur Terbongkar, Ibu Kandung dan Ayah Tiri Diadili

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:25 WIB

Polisi Intensifkan Penyelidikan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:44 WIB

Reklame di Kemayoran Diduga Tak Berizin, Warga Desak Pemprov DKI Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Foto: Perwakilan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menyerahkan bingkisan Hari Raya Idul Fitri kepada Ketua Pokja Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wali Kota Jakarta Barat di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Wali Kota Jakarta Pusat

Bingkisan Idul Fitri untuk Pokja PWI, Wujud Apresiasi Pemkot Jakbar kepada Insan Pers

Selasa, 17 Mar 2026 - 15:36 WIB