JAKARTA – Komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Aparat berhasil menyita narkotika jenis ganja seberat 906 gram dan mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba melalui Unit 4 Subdirektorat 1. Kepala Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba, Joko Arianto, menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial R (25) dan W (25) ditangkap dalam operasi yang digelar pada Kamis (19/3/2026).
“Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total 906 gram,” ujar Joko dalam keterangan resminya.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Haji Benyamin Sueb, tepatnya di depan kawasan Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah dilakukan observasi dan pengumpulan data, aparat memastikan adanya aktivitas mencurigakan dan langsung melakukan penindakan di tempat kejadian perkara.
Operasi tersebut berujung pada penangkapan kedua tersangka beserta barang bukti yang diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Peran serta masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Informasi awal menjadi dasar bagi kami untuk melakukan pendalaman hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.
Usai penangkapan, kedua tersangka langsung dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.
Polisi juga tengah menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta jalur distribusinya, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan antarwilayah.
Barang bukti berupa satu paket ganja dengan berat total 906 gram telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan dan akan digunakan dalam pembuktian di persidangan.
Dalam kasus ini, kedua tersangka berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Selain aspek hukum, aparat juga menekankan dampak sosial dari penyalahgunaan narkotika. Peredaran ganja dan jenis narkoba lainnya dinilai masih menjadi ancaman serius, khususnya bagi generasi muda di wilayah perkotaan.
“Narkotika tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kesehatan dan masa depan. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegas Joko.
Keberhasilan pengungkapan ini kembali menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Informasi yang disampaikan warga terbukti menjadi elemen krusial dalam mendeteksi dan membongkar praktik peredaran narkotika.
Polda Metro Jaya memastikan akan terus meningkatkan intensitas patroli, pengawasan, serta penindakan terhadap jaringan narkotika. Upaya ini juga dibarengi dengan penguatan edukasi publik guna menekan permintaan sekaligus peredaran barang terlarang di ibu kota.
Dengan langkah berkelanjutan dan dukungan masyarakat, aparat berharap peredaran narkotika di Jakarta dapat ditekan secara signifikan, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin



































