JAKARTA — Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulawesi Utara kembali memicu perhatian publik. Praktik yang berlangsung secara terbuka di sejumlah wilayah itu dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Kondisi tersebut mendorong sejumlah aktivis yang tergabung dalam Pusat Uni Demokrasi Indonesia (UDI) menggelar aksi unjuk rasa di dua lembaga negara pada Rabu (11/3/2026), yakni di Kejaksaan Agung dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada pemerintah agar mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal yang dinilai telah berlangsung cukup lama.
Koordinator aksi UDI, Muhammad Ali, mengatakan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan kerusakan lingkungan, kerugian negara, serta dugaan adanya jaringan mafia tambang.
“Tambang ilegal bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Negara harus hadir memastikan sumber daya alam dikelola secara benar,” kata Ali.
Menurutnya, praktik pertambangan ilegal umumnya dilakukan tanpa standar keselamatan kerja dan tanpa kajian dampak lingkungan yang memadai. Dalam sejumlah kasus, penambangan bahkan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri untuk memisahkan emas dari batuan.
Penggunaan bahan tersebut berpotensi mencemari sungai, merusak hutan, serta mengancam kesehatan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Selain itu, aktivitas tambang ilegal juga menyebabkan kerugian negara karena hasil tambang tidak tercatat sebagai penerimaan resmi negara.
“Yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang kehilangan lingkungan hidup yang sehat,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, UDI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, mendesak Kementerian ESDM segera melakukan penertiban terhadap seluruh aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Sulawesi Utara.
Kedua, meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh jaringan yang berada di balik praktik tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pihak yang memberikan perlindungan.
Ketiga, meminta Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah atau pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari bisnis tambang ilegal.
Keempat, mendorong pemerintah memastikan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan di wilayah terdampak aktivitas pertambangan ilegal.
Bagi para aktivis, persoalan tambang ilegal di Sulawesi Utara menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
Mereka berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menunjukkan komitmen nyata dalam menertibkan praktik tambang ilegal serta memastikan kekayaan alam dikelola secara legal dan berkelanjutan.
UDI juga mengajak masyarakat, akademisi, mahasiswa, serta media untuk ikut mengawal proses penegakan hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.
“Harapan masyarakat masih ada. Jika semua pihak mengawal bersama, kami percaya praktik tambang ilegal dapat dihentikan dan kekayaan alam Indonesia bisa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” kata Ali.
Aksi tersebut dikoordinasikan oleh Muhammad Ali sebagai Koordinator Aksi dan John Aprijaya sebagai Koordinator Lapangan.




































