BALI, – Di tengah dinamika geopolitik global yang fluktuatif, Bali tetap memiliki keunggulan sebagai destinasi budaya yang diminati wisatawan dunia. Keunggulan tersebut perlu diperkuat melalui jaminan keamanan, peningkatan kualitas layanan, serta kepastian pengalaman wisata bagi wisatawan.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani, dalam Forum Komunikasi Industri (Formasi) Pariwisata di Poltekpar Bali, Kamis (9/4), menyampaikan bahwa akomodasi memiliki peran strategis dalam menopang ekonomi Bali hingga pariwisata nasional.
Pada triwulan IV 2025, ekonomi Bali tercatat tumbuh sebesar 5,86 persen secara year on year (yoy). Sektor penyediaan akomodasi dan makan minum menjadi kontributor terbesar dengan sumbangan 1,69 persen terhadap pertumbuhan ekonomi Bali serta berkontribusi 22,1 persen terhadap total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
“Hal ini menegaskan sektor akomodasi tidak hanya menjadi tulang punggung pengalaman wisatawan, tetapi juga pilar utama penguatan ekonomi Bali dan pariwisata nasional,” kata Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar,
Rizki Handayani, dalam Forum Komunikasi Industri (Formasi) Pariwisata di Poltekpar Bali, Kamis (9/4)
Sepanjang 2025, Bali mencatat kunjungan wisatawan mancanegara yang tinggi. Namun demikian, data tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang dan nonbintang menunjukkan fluktuasi, yang mengindikasikan bahwa peningkatan jumlah wisatawan belum selalu berbanding lurus dengan tingkat hunian akomodasi formal. Kondisi ini menegaskan perlunya penataan ekosistem usaha untuk memastikan terciptanya industri pariwisata yang adil dan kompetitif.
Forum ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain PHRI, Bali Villa Association (BVA), Bali Villa Rental and Management Association (BVRMA), Bali Tourism and Investment Chamber (BTIC), Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Kanwil DJP Bali, DPMPTSP Provinsi Bali, dan Bappeda Provinsi Bali, yang bersama-sama memberikan masukan terhadap berbagai isu strategis sektor akomodasi di Bali.
Sejumlah isu strategis pun menjadi perhatian bersama, antara lain maraknya akomodasi ilegal, vila yang belum terdaftar, serta _short-term_ rental berbasis _platform_ digital yang memunculkan tantangan kesetaraan bagi usaha formal yang telah memenuhi standar dan kewajiban.
Selain itu, terdapat fenomena kelebihan pasokan (_oversupply_) di kawasan tertentu, alih fungsi lahan, serta tekanan terhadap daya dukung lingkungan. Kondisi ini menuntut arah investasi pariwisata yang lebih berkualitas, terkendali, dan selaras dengan tata ruang Bali.
Menjawab berbagai tantangan tersebut, pemerintah terus memperkuat tata kelola sektor pariwisata melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Usaha Pariwisata. (*/hw)




































