JAKARTA – Isu mengenai kemungkinan deportasi terhadap Fuad, warga negara asing (WNA) asal Irak yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan cucu mendiang Mpok Nori, memicu perdebatan publik. Di tengah spekulasi tersebut, praktisi hukum Deolipa Yumara menegaskan bahwa deportasi bukanlah mekanisme yang otomatis berlaku, terlebih dalam perkara pidana berat.
Menurut Deolipa, dalam sistem hukum Indonesia, deportasi umumnya diterapkan pada pelanggaran administratif keimigrasian atau tindak pidana ringan, seperti overstay atau penyalahgunaan izin tinggal. Sementara itu, untuk kejahatan serius seperti pembunuhan, prinsip yurisdiksi teritorial menjadi dasar utama penegakan hukum.
“Jika tindak pidana terjadi di wilayah Indonesia dan menimbulkan korban jiwa, maka pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di Indonesia sesuai hukum yang berlaku,” ujar Deolipa dikutip indopop, Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa proses hukum terhadap WNA dalam kasus pidana berat tidak berbeda dengan warga negara Indonesia. Aparat penegak hukum tetap menjalankan prosedur mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan Indonesia. Hal ini sejalan dengan asas kedaulatan hukum yang menempatkan negara sebagai otoritas utama dalam menangani kejahatan di wilayahnya.
Lebih lanjut, Deolipa menilai kemungkinan deportasi terhadap Fuad sangat kecil, bahkan nyaris tidak ada. Menurutnya, satu-satunya celah yang memungkinkan adalah melalui jalur diplomatik tingkat tinggi antara pemerintah Indonesia dan Irak.
“Kalaupun ada permintaan dari negara asal, itu harus melalui kesepakatan resmi antarnegara. Misalnya, kepala negara Irak mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia agar pelaku dipindahkan untuk menjalani hukuman di negara asalnya. Namun, proses itu sangat kompleks dan jarang terjadi, terutama untuk kasus berat,” jelasnya.
Dalam praktik hubungan internasional, mekanisme seperti pemindahan narapidana (transfer of prisoners), pertukaran tahanan, atau pertimbangan kemanusiaan memang dikenal. Namun, implementasinya mensyaratkan perjanjian bilateral atau multilateral yang ketat, serta persetujuan dari kedua negara. Selain itu, kepentingan korban dan rasa keadilan masyarakat juga menjadi pertimbangan utama.
Deolipa menegaskan, selama tidak ada kesepakatan diplomatik tersebut, maka seluruh proses hukum terhadap Fuad akan tetap berjalan di Indonesia, termasuk masa penahanan dan pelaksanaan hukuman jika terbukti bersalah.
“Sepanjang tidak ada perjanjian itu, maka hukum Indonesia tetap menjadi rujukan utama. Pelaku akan diadili dan menjalani hukuman di Indonesia,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan luas tidak hanya karena latar belakang pelaku sebagai WNA, tetapi juga karena keterkaitannya dengan keluarga figur publik. Di sisi lain, peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya kepastian hukum yang adil dan tidak diskriminatif, baik terhadap warga negara sendiri maupun warga asing.
Pakar hukum menilai, penanganan kasus ini akan menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia, sekaligus menunjukkan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi tanpa memandang kewarganegaraan pelaku.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































