Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Global, 795 WNA Dapat Izin Tinggal Darurat

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bergerak cepat merespons dinamika konflik global yang kian kompleks.

Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bergerak cepat merespons dinamika konflik global yang kian kompleks.

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bergerak cepat merespons dinamika konflik global yang kian kompleks. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Kamis (2/4), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memaparkan strategi komprehensif untuk menjaga stabilitas keimigrasian nasional di tengah tekanan global.

Fokus utama pembahasan meliputi dampak konflik internasional terhadap lalu lintas orang, kebijakan izin tinggal bagi warga negara asing, hingga langkah antisipatif terhadap potensi lonjakan pengungsi. Pemerintah, kata Agus, telah menyiapkan serangkaian kebijakan adaptif yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek keamanan, tetapi juga menjunjung prinsip kemanusiaan.

“Hingga pertengahan Maret 2026, telah diterbitkan 795 Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) di berbagai kantor imigrasi, serta 265 orang asing mendapatkan fasilitas pembebasan overstay,” ujar Agus dalam rapat tersebut.

Langkah tersebut menjadi indikator konkret respons negara dalam menghadapi situasi darurat global yang berdampak langsung pada mobilitas lintas negara. ITKT sendiri diberikan kepada warga negara asing yang terdampak kondisi force majeure, seperti konflik bersenjata atau bencana, sehingga tidak memungkinkan untuk kembali ke negara asalnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga memperkuat langkah mitigasi terhadap potensi masuknya pengungsi, khususnya dari kawasan Timur Tengah yang saat ini tengah dilanda eskalasi konflik. Penguatan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, peningkatan pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), serta penyusunan skema penanganan terpadu.

Agus menegaskan, meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang Pengungsi dan Protokol 1967 tentang Pencari Suaka, penanganan pengungsi tetap berjalan berdasarkan kerangka hukum nasional.

“Penanganan pengungsi dari luar negeri mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan keimigrasian dalam situasi krisis global tidak hanya mengedepankan kepastian hukum dan ketertiban administrasi, tetapi juga menjaga keseimbangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Pendekatan ini dinilai krusial dalam menjaga citra Indonesia sebagai negara yang berdaulat sekaligus berkomitmen terhadap prinsip hak asasi manusia.

Di tengah ketidakpastian global, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan akan terus memperkuat kebijakan yang adaptif, responsif, dan akuntabel. Upaya ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga sistem keimigrasian nasional tetap tangguh, sekaligus melindungi kepentingan negara di tengah arus globalisasi yang dinamis.

Berita Terkait

Perjuangkan Tanah Leluhur, Meykel Justru Jadi Terdakwa
Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Driver Online di Harmoni Positif Narkoba Terancam 9 Tahun Penjara
Wartawan Diintimidasi Saat Liputan PPPSRS The Elements, Proses Musyawarah Disorot Tak Transparan
Pembunuhan Cucu Mpok Nori: Deolipa Tegaskan Deportasi Fuad Hanya Ilusi, Hukum Indonesia Tak Bisa Dihindari
Dugaan Kriminalisasi Menguat di PK Ike Kusumawati, Respons Jaksa Dinilai Normatif
HEADLINE: FOPHI Hadiri “Seruan Aksi Simbolis 11 Tahun Kasus Akseyna”, Desak Pembukaan Kembali Penyelidikan Secara Ilmiah dan Transparan
Kinerja Imigrasi 2025 Moncer, PNBP Tembus Rp10,4 Triliun di Era Yuldi Yusman
Saksi Kunci Hilang dari Persidangan, Integritas Pembuktian Kasus Rangkong Dipertaruhkan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 21:09 WIB

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Driver Online di Harmoni Positif Narkoba Terancam 9 Tahun Penjara

Minggu, 5 April 2026 - 15:16 WIB

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Global, 795 WNA Dapat Izin Tinggal Darurat

Sabtu, 4 April 2026 - 23:34 WIB

Wartawan Diintimidasi Saat Liputan PPPSRS The Elements, Proses Musyawarah Disorot Tak Transparan

Jumat, 3 April 2026 - 14:39 WIB

Pembunuhan Cucu Mpok Nori: Deolipa Tegaskan Deportasi Fuad Hanya Ilusi, Hukum Indonesia Tak Bisa Dihindari

Jumat, 3 April 2026 - 10:18 WIB

Dugaan Kriminalisasi Menguat di PK Ike Kusumawati, Respons Jaksa Dinilai Normatif

Berita Terbaru

Foto: Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin (tengah), memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan para camat se-Jakarta Pusat di ruang rapat Wali Kota, Blok A lantai 2, Selasa (7/4/2026)

Wali Kota Jakarta Pusat

Arifin Pimpin Rakor, Pemkot Jakpus Perketat Penertiban Parkir Liar dan PKL

Selasa, 7 Apr 2026 - 13:25 WIB