JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, melontarkan kritik keras terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilainya belum menyentuh akar persoalan. Ia mendesak pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan, sekaligus mengevaluasi efektivitas penegakan hukum agar bencana asap tidak terus berulang setiap tahun.
Menurut Habib Syakur, karhutla tidak bisa semata-mata dipandang sebagai persoalan lingkungan atau bencana musiman. Dampaknya menyentuh kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, kualitas hidup warga, hingga hubungan diplomatik Indonesia dengan negara-negara tetangga.
“Karhutla ini menjadikan kita seperti trauma yang mendalam sebagai anak bangsa. Yang terdampak itu banyak sekali, tetapi pemerintah dikesankan tidak bijaksana dan berpihak kepada pengusaha,” tegas Habib Syakur, Selasa (27/10/2026).
Ia menilai, berulangnya kebakaran hutan dan lahan harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah. Sebab, upaya pemadaman yang dilakukan setiap tahun belum cukup apabila tidak disertai pencegahan yang efektif, pengawasan ketat terhadap pemegang konsesi, serta penegakan hukum yang konsisten.
Habib Syakur mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran dan teknologi pemadaman apabila titik-titik kebakaran terus bermunculan. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan apakah pengawasan terhadap kawasan rawan karhutla telah berjalan optimal dan apakah setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara transparan.
“Pemerintah harus jeli, cerdik, dan teliti. Tapi yang terjadi justru pembiaran. Kita tahu siapa-siapa pelaku bisnis kelapa sawit itu,” ujarnya.
Ia menekankan, dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla harus ditangani berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga harus menelusuri tanggung jawab perusahaan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Bagi GNK, persoalan mendasar yang perlu dijawab adalah apakah negara telah menjalankan kewenangannya secara tegas dan adil, tanpa membedakan pelaku berdasarkan besarnya modal, pengaruh ekonomi, ataupun kedekatan dengan kekuasaan.
Habib Syakur juga menyoroti dampak kabut asap lintas batas yang berpotensi memperburuk hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga, terutama Malaysia dan Singapura.
Menurutnya, persoalan asap tidak seharusnya berkembang menjadi pertengkaran terbuka antartokoh atau saling melontarkan pernyataan yang justru memperkeruh suasana. Pemerintah perlu mengutamakan penyelesaian nyata di lapangan, komunikasi diplomatik yang terukur, serta keterbukaan informasi mengenai langkah penanganan karhutla.
“Pemerintah Singapura berbicara berdasarkan kronologis yang terjadi. Protesnya memanas karena ada data, ada bukti. Mereka berharap pengertian pemerintah RI untuk segera menyelesaikan,” kata Habib Syakur.
Ia mengingatkan bahwa persoalan karhutla harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan bersama. Indonesia berkepentingan melindungi kesehatan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan kepercayaan mitra regional, serta memastikan kegiatan ekonomi berjalan sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, menurutnya, pemerintah harus menghindari komunikasi yang berpotensi memunculkan kesan saling mengancam. Diplomasi seharusnya menjadi instrumen untuk meredakan ketegangan dan mendorong penyelesaian masalah, bukan memperluas konflik pernyataan.
Habib Syakur menilai perdebatan mengenai kepentingan ekonomi Singapura terhadap komoditas sawit Indonesia tidak boleh mengalihkan perhatian dari masalah utama, yakni penanganan kebakaran dan perlindungan masyarakat yang terdampak.
“Jangan terjebak membandingkan kepentingan Singapura soal sawit. Fokusnya harus satu: jangan sampai ada kata-kata tidak layak dilontarkan kepada pemerintah Indonesia. Ini sudah terlanjur berbalas pantun, tokoh bisnis, mantan menteri, tokoh masyarakat Singapura dan Indonesia saling sahut,” kritiknya.
Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan komunikasi yang bertanggung jawab. Menurutnya, perbedaan pandangan antarpemerintah maupun antartokoh tidak semestinya membuat agenda penyelesaian karhutla kehilangan prioritas.
Lebih lanjut, Habib Syakur mendesak pemerintah mempercepat penanganan karhutla melalui langkah konkret, mulai dari pemadaman di wilayah terdampak, pencegahan kebakaran baru, pemeriksaan terhadap pemegang konsesi, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antarkementerian dan lembaga agar kebijakan penanganan karhutla tidak berjalan sendiri-sendiri. Penggunaan teknologi dan peralatan modern, menurutnya, harus diikuti dengan strategi pencegahan yang efektif serta pengawasan yang berkelanjutan.
“Harus segera diselesaikan. Semua peralatan sudah canggih. Jangan tunggu sampai Singapura dan Malaysia membawa isu ini ke forum internasional,” desaknya.
Bagi GNK, keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari jumlah personel yang dikerahkan, luas lahan yang berhasil dipadamkan, atau besarnya anggaran yang dialokasikan. Ukuran penting lainnya adalah kemampuan mencegah kebakaran berulang, menekan dampak asap, dan memastikan adanya pertanggungjawaban hukum terhadap pelanggaran yang terbukti.
Ia menegaskan, kepentingan investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengendurkan pengawasan maupun penegakan hukum. Namun, setiap tuduhan terhadap perusahaan juga harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan adil.
Selain menyoroti penanganan karhutla, Habib Syakur mengkritik pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Investasi, Bahlil Lahadalia, mengenai rencana penghentian ekspor gas dan listrik ke Singapura.
Menurut Habib Syakur, penyampaian rencana kebijakan strategis tersebut di tengah ketegangan akibat persoalan asap berisiko menimbulkan persepsi yang kurang menguntungkan bagi Indonesia. Ia menilai, kebijakan energi lintas negara membutuhkan perhitungan matang, komunikasi yang terukur, dan pertimbangan diplomatik yang menyeluruh.
“Saya pribadi sangat menyesalkan Bahlil Lahadalia. Ini sangat tidak bijaksana,” tegasnya.
Habib Syakur menguraikan tiga hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian pemerintah.
Pertama, risiko diplomatik. Menurutnya, pernyataan mengenai penghentian pasokan energi ketika Indonesia tengah menghadapi kritik terkait dampak asap dapat memperbesar ketegangan apabila tidak disertai penjelasan mengenai konteks, dasar kebijakan, dan mekanisme penyelesaiannya.
Kedua, sensitivitas hubungan antarnegara dan kontrak energi. Ia menilai, keputusan terkait ekspor gas dan listrik harus mempertimbangkan ketentuan kontrak, kepentingan nasional, serta konsekuensi hukum dan diplomatik. Komunikasi publik mengenai perubahan kebijakan semacam itu, menurutnya, perlu dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa.
Ketiga, risiko ekonomi jangka panjang. Habib Syakur mengingatkan bahwa pernyataan yang dipersepsikan sebagai ancaman dapat mendorong mitra dagang mempertimbangkan diversifikasi pasokan energi. Apabila hal itu terjadi, Indonesia berpotensi menghadapi konsekuensi terhadap keberlanjutan kerja sama ekonomi dan posisi pemasoknya di pasar regional.
Meski demikian, penilaian mengenai dampak ekonomi tersebut perlu didasarkan pada kondisi kontrak, perkembangan pasar, dan keputusan para pihak. Ia menekankan bahwa kepentingan nasional harus dijaga tanpa mengabaikan profesionalisme dalam hubungan antarnegara.
“Mestinya tidak perlu dipublikasikan. Mestinya diam saja, tahu-tahu sudah diputuskan. Kontrak mau diakhiri, mau diteruskan, mau diputus, diam saja. Baru penyelesaiannya secara diplomatik,” ujar Habib Syakur.
Ia berpandangan bahwa pemerintah perlu membedakan antara komunikasi politik, pengumuman kebijakan, dan proses diplomasi yang membutuhkan pembahasan teknis. Menurutnya, setiap keputusan strategis harus disiapkan secara matang agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi mitra maupun pelaku usaha.
“Supaya terkesan pemerintah Indonesia berwibawa. Tidak asal-asalan mengambil sikap. Menteri-menteri kita harus lebih dewasa,” tambahnya.
Habib Syakur menegaskan bahwa Indonesia memiliki posisi strategis di kawasan Asia Tenggara. Karena itu, kekuatan diplomatik tersebut perlu ditopang oleh kebijakan yang konsisten, komunikasi yang profesional, dan kemampuan menyelesaikan persoalan di dalam negeri.
Menurutnya, wibawa negara tidak ditentukan oleh kerasnya pernyataan pejabat di hadapan media, melainkan oleh keberanian mengambil keputusan yang tepat, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta melindungi kepentingan rakyat.
Ia meminta pemerintah tidak membiarkan polemik ekspor energi menutupi persoalan karhutla yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Penanganan asap, pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran, dan pemulihan lingkungan harus tetap menjadi agenda utama.
GNK juga mendorong pemerintah memperkuat koordinasi diplomatik dengan Malaysia dan Singapura berdasarkan data yang dapat diverifikasi, sembari memastikan penanganan karhutla di dalam negeri berjalan efektif.
“Secara diplomatik, Indonesia jauh lebih unggul. Jangan dirusak dengan sikap yang tidak dewasa. Urus karhutla dengan menindak pengusahanya, bukan dengan mengancam tetangga yang sedang sesak karena asap kita,” pungkasnya.
Kritik tersebut, menurut Habib Syakur, merupakan pengingat agar pemerintah tidak hanya berfokus pada respons saat kebakaran terjadi, tetapi juga menyelesaikan persoalan mendasar yang memungkinkan bencana serupa terus berulang.
Pada akhirnya, penanganan karhutla membutuhkan keberanian politik, pengawasan yang kuat, penegakan hukum berbasis bukti, dan diplomasi yang bertanggung jawab. Tanpa langkah-langkah tersebut, ancaman kabut asap berulang berpotensi terus membebani masyarakat, lingkungan, perekonomian, dan hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga.
Editor: Fahmy Nurdin




































