JAKARTA — Sengketa konsumen terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi sistem kemudi Toyota All New Kijang Innova (AN140) kembali menjadi sorotan. Konsumen otomotif Ernald Peter mengungkapkan perjalanan panjang perkara yang ditempuhnya sejak 2021 hingga berujung pada penolakan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.
Persoalan tersebut dibahas dalam diskusi publik di Lembaga Studi Hukum Indonesia (LSHI), Jakarta, Jumat (23/10/2026). Dalam forum itu, Peter didampingi Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum., yang menyoroti aspek perlindungan konsumen dan proses pembuktian dalam perkara tersebut.
Peter mengungkapkan, sengketa bermula ketika dirinya menemukan dugaan ketidaksesuaian sudut Steering Axis Inclination (SAI) pada kedua roda depan kendaraannya. Hasil pemeriksaan yang dimilikinya, menurut Peter, menunjukkan nilai sudut tersebut berbeda dari spesifikasi dalam Repair Manual resmi Toyota Motor Corporation dan dinilai tidak sesuai dengan standar ISO 8855:2011.
Peter mengaku telah menempuh pemeriksaan purna jual sebanyak tiga kali pada 2021–2022 di Auto2000 Bintaro. Peter juga melakukan pemeriksaan pembanding di sejumlah bengkel umum. Namun, menurut keterangannya, pihak agen penjual tidak mengakui adanya ketidaksesuaian yang dipersoalkan, menolak klaim garansi, serta tidak memenuhi permintaannya untuk membeli kembali kendaraan tersebut.
“Saya meminta pihak Auto2000 Bintaro agar produk diperiksa oleh Toyota Motor Corporation melalui tenaga kerja asing mereka di PT Toyota Astra Motor, tetapi permintaan itu tidak pernah ditanggapi,” kata Peter.
Persoalkan proses pembuktian
Selain persoalan teknis kendaraan, Peter turut mempersoalkan perjalanan gugatan yang dinilainya menyisakan sejumlah persoalan prosedural.
Gugatan pertama yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2022 disebut sempat dicabut tanpa persetujuan maupun sepengetahuannya. Peter kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tetapi pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Sengketa itu akhirnya kembali diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Peter mengaku menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk Wheel Alignment Report dari Auto2000 Bintaro dan Repair Manual dari PT Toyota Astra Motor. Dokumen tersebut menjadi bagian dari bukti yang menurutnya penting untuk menguji dugaan ketidaksesuaian spesifikasi kendaraan.
Meski demikian, Peter menilai pemeriksaan terhadap bukti teknis tersebut belum menjawab pokok persoalan yang diajukannya. Ia juga menyoroti tidak dilakukannya pemeriksaan langsung terhadap kendaraan dalam rangkaian proses peradilan, termasuk pada tahap peninjauan kembali.
Seluruh keberatan itu menjadi bagian dari kritik Peter terhadap proses penyelesaian sengketanya. Namun, penilaian mengenai kekuatan bukti teknis, kesesuaian spesifikasi kendaraan, dan prosedur persidangan tetap perlu merujuk pada dokumen perkara serta keterangan para pihak terkait.
Berkaitan dengan keselamatan berkendara
Peter menilai dugaan ketidaksesuaian sudut SAI tidak semata-mata menyangkut persoalan layanan purna jual. Menurut dia, kondisi tersebut juga perlu dikaji dari sisi keselamatan berkendara.
Peter mengaitkan persoalan geometri roda dengan kemungkinan munculnya bump steer, yakni perubahan arah roda akibat gerakan suspensi yang dapat memengaruhi kendali kendaraan, terutama saat melintasi permukaan jalan yang tidak rata.
Meski demikian, hubungan antara hasil pengukuran SAI dan dugaan cacat desain maupun risiko keselamatan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis yang kompeten. Perbedaan hasil pengukuran saja tidak serta-merta membuktikan adanya cacat desain pada kendaraan.
Kasus ini juga disebut telah memicu perhatian Ombudsman Republik Indonesia. Menurut paparan dalam diskusi, terdapat temuan maladministrasi yang berkaitan dengan penanganan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA RI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN-RI).
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya juga disebut tengah mengusut dugaan penyembunyian berkas gugatan pertama yang menurut Peter dicabut tanpa sepengetahuannya. Perkembangan dan hasil pemeriksaan lembaga tersebut menjadi hal penting untuk memastikan duduk persoalan secara menyeluruh.
LSHI soroti perlindungan konsumen
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, mengatakan evaluasi yang dibahas LSHI berfokus pada konstruksi pembuktian dan pelaksanaan ketentuan hukum perlindungan konsumen.
Menurut LSHI, terdapat persoalan yang perlu dikaji terkait penerapan mekanisme pembuktian dalam perkara tersebut, khususnya dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pokok permasalahan utama yang menjadi sorotan adalah dugaan kelalaian atau sikap melalaikan kewajiban oleh hakim di pengadilan tingkat pertama dalam menjalankan hukum pembuktian,” tegas Laksanto.
Persoalan pembuktian terbalik dalam sengketa konsumen menjadi salah satu aspek yang disoroti. Penerapannya perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang relevan, jenis tuntutan, serta fakta dan bukti yang diajukan dalam persidangan.
Diskusi tersebut kembali mengangkat pertanyaan mengenai efektivitas perlindungan konsumen ketika sengketa produk berlangsung bertahun-tahun. Di satu sisi, konsumen membutuhkan mekanisme penyelesaian yang mampu menguji keluhan secara objektif. Di sisi lain, dugaan cacat produk dan pelanggaran kewajiban pelaku usaha harus ditentukan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Peter, perkara ini belum hanya menyangkut penyelesaian sengketa atas kendaraan yang dibelinya, tetapi juga persoalan bagaimana bukti teknis konsumen diperiksa dan bagaimana hak-hak konsumen dilindungi dalam proses hukum.
Kasus tersebut pun menjadi pengingat pentingnya transparansi layanan purna jual, pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, serta proses peradilan yang mampu menguji bukti secara menyeluruh tanpa mengabaikan hak para pihak.
(Helmi AR)




































