JAKARTA — Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 menjadi tonggak penting dalam perjuangan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga. Namun, bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), pengesahan tersebut belum cukup tanpa aturan pelaksana yang menjamin hak-hak pekerja dapat diwujudkan.
Atas dasar itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UNDIP mendatangi sejumlah instansi pemerintah pada Kamis (27/8/2026). Dalam rangkaian audiensi tersebut, mahasiswa menyerahkan delapan rekomendasi untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan peraturan pelaksana UU PPRT.
Informasi mengenai kegiatan tersebut disampaikan Siti Nurhalida dari Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat (HALMAS) BEM UNDIP kepada redaksi.
Rangkaian audiensi berlangsung di tiga instansi, yakni Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, serta Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Wakil BEM FH UNDIP, Alika Karamina Miftah, bersama mahasiswa lainnya membawa hasil kajian yang menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam pelaksanaan UU PPRT. Kajian tersebut berangkat dari ketentuan Pasal 36 ayat (2) yang mengamanatkan penyusunan peraturan pelaksana paling lambat satu tahun setelah undang-undang berlaku.
Bagi mahasiswa, tenggat waktu tersebut harus menjadi perhatian serius agar perlindungan yang dijanjikan undang-undang tidak terhambat oleh kekosongan aturan teknis.
Delapan rekomendasi untuk perlindungan pekerja
Dalam kajiannya, BEM FH UNDIP mengidentifikasi tujuh aspek yang dinilai membutuhkan pengaturan lebih lanjut. Persoalan tersebut meliputi tanggung jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi, jaminan sosial, perjanjian kerja, pengupahan, hak cuti, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja.
Dari kajian tersebut, mahasiswa merumuskan delapan rekomendasi yang diserahkan kepada perwakilan instansi pemerintah terkait.
Salah satu rekomendasi menekankan perlunya Peraturan Menteri yang mengatur standar orientasi prapenempatan dan tempat penampungan sementara bagi pekerja rumah tangga.
Mahasiswa juga mendorong agar pelatihan vokasi mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan diberikan secara gratis sehingga tidak menambah beban ekonomi pekerja.
Di bidang jaminan kesehatan, BEM FH UNDIP mengusulkan skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bagi pekerja rumah tangga yang memenuhi kriteria tidak mampu. Mereka juga mendorong integrasi pendaftaran melalui layanan Mobile JKN dan JMO untuk mempermudah akses terhadap perlindungan sosial.
Persoalan penyelesaian sengketa turut menjadi perhatian. Mahasiswa menilai peran RT dan RW sebaiknya ditempatkan sebagai fasilitator dalam penyelesaian perselisihan, bukan sebagai pihak yang memberikan keputusan final dan mengikat.
Menurut kajian tersebut, pekerja rumah tangga perlu memperoleh akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang independen agar hak-hak mereka tetap terlindungi ketika terjadi konflik dengan pemberi kerja.
Selain itu, mahasiswa mendorong pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan yang terintegrasi serta perlindungan hukum bagi pihak yang melaporkan dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Kajian tersebut juga membahas batas usia maksimal pekerja rumah tangga. Mahasiswa mengusulkan kemungkinan perpanjangan masa kerja berdasarkan kesepakatan tertulis yang sukarela antara pekerja dan pemberi kerja, dengan tetap mempertimbangkan kondisi fisik serta perlindungan terhadap pekerja.
Pemerintah menerima rekomendasi mahasiswa
Dalam audiensi tersebut, ketiga instansi pemerintah menyambut positif kajian yang disampaikan BEM FH UNDIP. Berdasarkan informasi yang diterima, masing-masing instansi menyatakan rekomendasi tersebut diterima sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan peraturan pelaksana sesuai kewenangannya.
Sikap tersebut menjadi langkah awal bagi mahasiswa untuk mendorong agar aspirasi masyarakat sipil, khususnya kalangan akademisi, turut diperhitungkan dalam proses pembentukan regulasi.
Meski demikian, penerimaan kajian sebagai bahan pertimbangan belum berarti seluruh rekomendasi telah disetujui atau diadopsi ke dalam peraturan. Tahap berikutnya adalah memastikan masukan tersebut ditelaah dan ditindaklanjuti dalam proses penyusunan aturan teknis.
Audiensi yang berlangsung sejak pagi hingga sore itu ditutup dengan penyerahan dokumen Catatan Rekomendasi Kajian dan sesi foto bersama.
Bagi BEM FH UNDIP, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengawal implementasi UU PPRT agar tidak berhenti pada pengesahan formal. Undang-undang tersebut diharapkan mampu menghadirkan perlindungan nyata melalui kepastian perjanjian kerja, pengupahan yang layak, hak cuti, jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil.
Tantangan berikutnya berada pada pemerintah, yakni menerjemahkan amanat undang-undang menjadi aturan yang dapat dilaksanakan dan diawasi.
Sebab, keberhasilan UU PPRT tidak hanya diukur dari pengesahannya, tetapi juga dari sejauh mana ketentuan di dalamnya mampu melindungi pekerja rumah tangga dalam kehidupan sehari-hari.
(Helmi AR)




































