LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe, Aceh, membongkar dugaan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi selama Agustus hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan menyita 19 unit sepeda motor yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Berdasarkan dokumen konferensi pers Satreskrim Polres Lhokseumawe, para tersangka terdiri atas enam orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan lima orang lainnya yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima sejumlah laporan pencurian pada Oktober 2026. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus menelusuri peredaran sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Sasar Rumah hingga Motor yang Terparkir
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menyasar sepeda motor yang berada di dalam rumah maupun kendaraan yang diparkir di depan rumah korban.
Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, sepeda motor tersebut diduga dijual ke sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa.
Harga jual kendaraan berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit. Berdasarkan dokumen kepolisian, transaksi tersebut dilakukan tanpa disertai dokumen kepemilikan kendaraan.
Pola tersebut menjadi bagian dari penyidikan polisi untuk mengungkap keterlibatan masing-masing tersangka, termasuk pihak yang diduga menampung dan memperjualbelikan kendaraan hasil pencurian.
Polisi Amankan 19 Sepeda Motor
Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita 19 unit sepeda motor dari berbagai merek dan tipe. Kendaraan yang diamankan antara lain Honda Beat, Honda Stylo, Honda Scoopy, Honda CBR, Honda Supra X, dan Kawasaki KLX.
Petugas juga menyita sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni satu kunci berbentuk Y yang dipasangi besi runcing serta satu kunci L.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka Dijerat Pasal Pencurian dan Penadahan
Dalam dokumen konferensi pers, enam tersangka yang diduga melakukan pencurian disangkakan melanggar Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP.
Sementara itu, lima tersangka yang diduga terlibat dalam penadahan disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a juncto Pasal 592 ayat (1) KUHP.
Penyidik masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status para pihak dalam kasus ini masih sebagai tersangka sehingga dugaan keterlibatan mereka harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Pengungkapan ini diharapkan dapat membantu mengungkap jaringan peredaran sepeda motor hasil curian, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
(Helmi AR)




































