JAKARTA – Sidang lanjutan dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/8/2025). Dalam sidang tersebut, Nikita meminta izin kepada majelis hakim untuk memutar rekaman dugaan suap yang diduga dilakukan oleh Reza Gladys, namun permintaan itu ditolak.
Ketua majelis hakim, Khairul Soleh, menegaskan bahwa pemutaran rekaman tersebut tidak relevan dengan perkara yang sedang disidangkan, yaitu kasus pemerasan. Ia menyarankan agar Nikita segera melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.
Menanggapi keputusan hakim tersebut, praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan pandangan dari sudut hukum acara pidana. Menurut Deolipa, dalam proses persidangan, bukti yang diajukan harus berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diperiksa. “Nikita tidak bisa menyerahkan bukti di luar perkara yang disidangkan. Barang bukti harus diserahkan oleh jaksa dan pengacara hanya dapat mengajukan bukti tambahan yang relevan dengan perkara,” jelas Deolipa, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (8/8).
Deolipa menegaskan bahwa rekaman yang dimiliki Nikita terkait dugaan suap oleh istri Attaubah Mufid tidak dapat dijadikan bukti dalam kasus pemerasan ini. “Kalau perkaranya pemerasan, bukti yang diajukan harus terkait dengan perkara itu. Bukti-bukti lain seperti penyuapan tidak bisa dimasukkan,” katanya.
Sikap majelis hakim yang menolak pemutaran rekaman tersebut menurut Deolipa sudah tepat dan sesuai prosedur hukum. Ia menambahkan, jika bukti yang tidak relevan dibiarkan masuk ke persidangan, hal ini justru dapat merusak prosedur acara pidana. “Langkah majelis hakim sudah benar untuk menjaga agar proses persidangan berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Di persidangan, Nikita sempat beberapa kali memohon izin untuk memutar rekaman tersebut. Namun, hakim ketua dengan tegas meminta Nikita duduk kembali di samping penasihat hukumnya dan menyatakan tidak ada kesempatan untuk memutarnya. Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, pun diminta untuk tidak berbicara saat sidang berlangsung.
Meski demikian, Nikita tetap berusaha mengajukan permintaan tersebut dengan menahan tangis. “Izinkan saya memutar rekaman, Yang Mulia,” ujarnya. Namun, permintaan itu kembali ditolak dengan tegas oleh hakim.
Khairul Soleh menjelaskan bahwa apabila Nikita menduga ada manipulasi dalam kasusnya, langkah yang tepat adalah melaporkan ke pihak kepolisian agar masalah tersebut dapat segera ditangani. “Majelis berharap perkara ini berjalan fair dan transparan tanpa praduga,” katanya.
Sidang kasus Nikita Mirzani menjadi sorotan publik, terutama terkait dinamika persidangan dan bukti-bukti yang diajukan. Hakim Khairul Soleh yang merupakan hakim karier senior di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berusaha menjaga agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.