Home / PWI

PWI Pusat Prihatin Terkait Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Akhmad Munir
Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang
Sekretaris Jenderal

Foto: Akhmad Munir Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang Sekretaris Jenderal

Jakarta – Menyikapi insiden pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia setelah mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:

1. Menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…” dan karenanya tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.

2. Menyatakan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

– Pasal 4 ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

– Pasal 4 ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

– Pasal 8: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

3. Menyampaikan keprihatinan bahwa pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

4. Mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers… dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.”

5. Mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi, serta membuka ruang dialog konstruktif dengan insan pers.

6. Berkomitmen menghimpun keterangan dari pihak terkait, termasuk CNN Indonesia, dan berkoordinasi dengan Dewan Pers guna menjamin perlindungan bagi wartawan yang bersangkutan.

PWI Pusat menegaskan bahwa menjaga kemerdekaan pers adalah bagian dari menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan.

Jakarta, 28 September 2025
PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI) PUSAT

Akhmad Munir
Ketua Umum

Zulmansyah Sekedang
Sekretaris Jenderal

Penulis : Matyadi

Berita Terkait

Ketua PWI DKI Lepas KBAM 2025, Ajang Bulutangkis Jadi Ruang Kebersamaan Insan Pers
PWI Pusat Gelar Tasyakuran dan Santuni Yatim Usai Kembali ke Lantai 4 Dewan Pers
Maulid Nabi Jadi Momentum PWI Jaksel Bangun Solidaritas dan Kepedulian Sosial
Tokoh Besar Pers Masuk Jajaran PWI Pusat 2025–2030, Dari Suryopratomo hingga Dahlan Iskan
Sah! PWI Kembali Kompak dan Solid
Menteri Hukum Buka Jalan Legalitas, Kepengurusan PWI Periode 2025–2030 Resmi Diakui
BPN Jakpus dan Pokja PWI Sepakat Perkuat Sinergi Informasi Publik
Dandim Tulungagung Tekankan Kesiapsiagaan Prajurit Amankan Fasilitas Publik

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 12:49 WIB

Ketua PWI DKI Lepas KBAM 2025, Ajang Bulutangkis Jadi Ruang Kebersamaan Insan Pers

Minggu, 28 September 2025 - 19:49 WIB

PWI Pusat Prihatin Terkait Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

Jumat, 26 September 2025 - 15:54 WIB

PWI Pusat Gelar Tasyakuran dan Santuni Yatim Usai Kembali ke Lantai 4 Dewan Pers

Rabu, 17 September 2025 - 19:02 WIB

Maulid Nabi Jadi Momentum PWI Jaksel Bangun Solidaritas dan Kepedulian Sosial

Senin, 15 September 2025 - 16:57 WIB

Tokoh Besar Pers Masuk Jajaran PWI Pusat 2025–2030, Dari Suryopratomo hingga Dahlan Iskan

Berita Terbaru