Pedagang Rokok Ilegal di Jabar Terancam 5 Tahun Bui! Pasal 54 UU Cukai Jadi Senjata Pamungkas

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Rokok llegal Tanpa Cukai

Foto: Rokok llegal Tanpa Cukai

Bogor — Perang melawan rokok ilegal kembali memanas di Jawa Barat! Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat menegaskan tak akan memberi celah sedikit pun bagi pelaku bisnis gelap rokok tanpa pita cukai.

Kepala Kanwil DJBC Jabar Finari Manan menyampaikan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat—mulai dari produsen, pengedar, pedagang, hingga pembeli. Semua bisa dijerat Pasal 54 Undang-Undang Cukai, dengan ancaman penjara 1–5 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

“Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran kecil. Ini kejahatan yang merugikan negara. Kami tidak akan kompromi,” tegas Finari di sela pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Stadion Pakansari, Bogor, Selasa (21/10/2025).

🔥 Cirebon, “Hotspot” Rokok Ilegal Jabar

Dalam operasi besar yang digelar sepanjang tahun ini, Bea Cukai menemukan Cirebon sebagai pusat peredaran terbesar rokok ilegal di Jawa Barat. Disusul Purwakarta dan Bogor yang menjadi jalur distribusi utama menuju provinsi lain seperti Sumatera dan Kalimantan.

“Kami menargetkan pemusnahan sedikitnya 78,5 juta batang rokok ilegal tahun ini. Jalur darat di Jawa Barat ini terlalu strategis, sehingga harus dijaga ketat,” ungkap Finari.

💸 Harga Murah, Daya Tarik Berbahaya

Harga murah menjadi magnet utama peredaran rokok tanpa cukai. Rokok ilegal dijual hampir separuh dari harga rokok resmi, membuat banyak warga tergoda.

“Biasanya beredar di warung kecil. Karena murah, masyarakat tak sadar bahwa membeli rokok tanpa pita cukai itu tindak pidana,” jelasnya.

⚖️ Pembeli Juga Bisa Kena Jerat

Bukan hanya pedagang. Finari menegaskan, pembeli dan pengguna rokok ilegal juga bisa dijerat hukum karena dianggap menikmati hasil kejahatan.

> “Siapa pun yang ikut di rantai konsumsi rokok ilegal sama saja berpartisipasi dalam kejahatan cukai,” tegasnya lagi.

📞 Laporkan ke Bea Cukai atau Satpol PP

Masyarakat diminta ikut ambil bagian dalam pemberantasan rokok ilegal. Finari mengimbau warga melapor ke kantor Bea Cukai terdekat atau Satpol PP jika menemukan penjualan rokok tanpa pita cukai.

“Jangan takut lapor! Ini untuk melindungi ekonomi negara dan kesehatan masyarakat,” tutup Finari.

FAKTA CEPAT

Pasal 54 UU Cukai: Ancaman 1–5 tahun penjara

Denda: Rp200 juta – Rp5 miliar

Wilayah Rawan: Cirebon, Purwakarta, Bogor

Target Pemusnahan: 78,5 juta batang rokok ilegal

Lembaga Terkait: DJBC Jawa Barat

 

Penulis: Matyadi

Editor: Helmi AR

Berita Terkait

Ketika Hakim Mengadili Hakim, Sidang Suap Vonis Lepas Migor Jadi Ujian Integritas Peradilan
Komisi Yudisial Bergerak, Hakim Kasus Tom Lembong Akan Diperiksa Pekan Depan
Hans Falita Dituding Korupsi, Dr Soesilo: Pelaku Utama Sudah Dapat Abolisi, Klien Kami Harusnya Bebas
Diantori Kuasa Hukum Guntoro Harap Perselisihan Antar Tetangga di Pintu Besi Berakhir Damai
Kuasa Hukum Terdakwa Impor Gula Desak Penghentian Perkara, Sebut Abolisi Berlaku untuk Semua Pihak
Kuasa Hukum Ali Sanjaya Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Berdasar: Tidak Ada Unsur Melawan Hukum dalam Impor Gula
Kejagung Sita Aset Anak Riza Chalid, Telusuri Dugaan TPPU dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Kemenkumham Pindahkan Ammar Zoni ke Nusakambangan, Publik Terbelah antara Dukungan dan Kritik
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:37 WIB

Pedagang Rokok Ilegal di Jabar Terancam 5 Tahun Bui! Pasal 54 UU Cukai Jadi Senjata Pamungkas

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:12 WIB

Ketika Hakim Mengadili Hakim, Sidang Suap Vonis Lepas Migor Jadi Ujian Integritas Peradilan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Hans Falita Dituding Korupsi, Dr Soesilo: Pelaku Utama Sudah Dapat Abolisi, Klien Kami Harusnya Bebas

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Diantori Kuasa Hukum Guntoro Harap Perselisihan Antar Tetangga di Pintu Besi Berakhir Damai

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:57 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Impor Gula Desak Penghentian Perkara, Sebut Abolisi Berlaku untuk Semua Pihak

Berita Terbaru