Hendri Yudi Tegaskan Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berlaku Serta-Merta

- Jurnalis

Minggu, 16 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hendri Yudi, S.H., M.H., alumni Program Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan (PPNK) Lemhannas RI Angkatan ke-219, Senior Partner Kantor Hukum Akhyari Hendri & Partners. (Dok-Istimewa)

Foto: Hendri Yudi, S.H., M.H., alumni Program Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan (PPNK) Lemhannas RI Angkatan ke-219, Senior Partner Kantor Hukum Akhyari Hendri & Partners. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Senior Partner Kantor Hukum Akhyari Hendri & Partners, Hendri Yudi, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan langsung berlaku tanpa menunggu revisi undang-undang. Pernyataan tersebut ia sampaikan menanggapi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menghapus celah hukum penugasan polisi aktif ke jabatan sipil.

Hendri, yang juga alumni Program Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan (PPNK) Lemhannas RI Angkatan ke-219, menilai kepastian hukum atas putusan MK wajib dihormati oleh seluruh lembaga negara, termasuk Polri.

“Putusan MK itu putusan hukum dan mengikat. Menurut undang-undang, putusan MK berlaku seketika begitu palu diketok. Tidak ada alasan untuk menunda,” ujar Hendri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/11/2025).

Dikatakan Hendri, bahwa putusan MK bersifat final dan binding. “Dapat kita ketahui bahwa konsep final and binding pada putusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian menjadi pilar penting pada Sistem Hukum Indonesia dapat memberikan kepastian hukum, memastikan kepatuhan, serta mempengaruhi kebijakan publik secara signifikan,” ucapnya.

Menurut Hendri, keberlakuan putusan MK berada pada derajat hukum tertinggi yang tidak dapat dinegosiasikan. Karena itu, setiap anggota Polri aktif yang tengah menjabat posisi sipil harus segera melepaskan jabatannya.

“Kalau kita masih mengakui negara ini sebagai negara hukum dan negara demokrasi konstitusional, maka proses penghentian jabatan itu harus segera diatur kembali. Tidak bisa ditunda,” tegasnya.

Ia menambahkan, implementasi putusan MK tidak memerlukan perubahan UU lebih dulu. MK, kata dia, mempunyai kewenangan untuk membatalkan norma yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, termasuk penjelasan pasal yang selama ini memungkinkan penugasan polisi aktif di jabatan sipil.

“Putusan MK tidak perlu menunggu revisi undang-undang. Begitu diputus, norma yang dibatalkan langsung tidak berlaku. Ketentuan mengenai penugasan dari Kapolri sudah gugur otomatis,” jelas Hendri.

Meski demikian, Hendri menekankan bahwa pelaksanaan putusan MK bukan berada dalam lingkup kewenangan Komisi Reformasi Polri. Menurutnya, tim reformasi Polri hanya bersifat administratif dan bertugas memberi rekomendasi kepada Presiden.

“Keputusan reformasi Polri itu administratif. Mereka menyampaikan rekomendasi ke Presiden, bukan eksekutor terhadap putusan MK,” ujarnya.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (14/11) menghapus frasa “atau tidak berdasarkan pengugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Putusan itu mempertegas ketentuan pada pasal tersebut yang menyatakan bahwa: Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Dengan demikian, seluruh bentuk penugasan oleh Kapolri yang selama ini menjadi dasar pengisian jabatan sipil oleh polisi aktif dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK dalam putusannya mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite secara keseluruhan. Para pemohon menilai keberadaan frasa tersebut membuka ruang konflik kepentingan dan bertentangan dengan prinsip profesionalisme kepolisian

Putusan MK ini membawa implikasi langsung terhadap penataan struktur jabatan yang selama ini ditempati anggota Polri aktif, baik di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Pihak pemerintah kini dituntut menyusun mekanisme transisi yang tertib, cepat, dan sesuai koridor hukum.

Pengamat hukum menilai putusan ini memperkuat upaya pemisahan peran sipil dan kepolisian demi menjaga independensi aparat penegak hukum serta mencegah potensi konflik kepentingan di ruang birokrasi.

Pernyataan Hendri Yudi menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki ruang abu-abu dalam pelaksanaan putusan MK. Dengan sifatnya yang final dan mengikat, larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil menjadi aturan yang wajib dipatuhi, sekaligus menandai babak penting reformasi penataan institusi penegak hukum di Indonesia.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Survei KedaiKOPI Ungkap Kriteria Pemimpin Ideal Versi Publik
Kemenkum Kirim 119 Taruna Poltekpin Bantu Korban Bencana di Aceh
GEMARI Jakarta Bantah Tuduhan Aksi Pesanan, Nilai Pernyataan Plt Gubernur Riau Ancaman bagi Demokrasi
Silaturahmi IKWI Jaya Perkuat Hubungan Kekeluargaan Pengurus dan Anggota
AHY Sebut Taklimat Awal 2026 Momentum Evaluasi dan Penajaman Arah Infrastruktur
Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Strategi Negara Memutus Kemiskinan Antargenerasi
DAN-RI: Kepemimpinan Sejati Ditempa Proses Panjang, Bukan Sekadar Pencitraan
Pemkot Jakarta Timur Kebut Pengangkutan Sampah Lama di Pasar Induk Kramat Jati
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:32 WIB

Survei KedaiKOPI Ungkap Kriteria Pemimpin Ideal Versi Publik

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:10 WIB

Kemenkum Kirim 119 Taruna Poltekpin Bantu Korban Bencana di Aceh

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:27 WIB

GEMARI Jakarta Bantah Tuduhan Aksi Pesanan, Nilai Pernyataan Plt Gubernur Riau Ancaman bagi Demokrasi

Senin, 12 Januari 2026 - 19:24 WIB

Silaturahmi IKWI Jaya Perkuat Hubungan Kekeluargaan Pengurus dan Anggota

Senin, 12 Januari 2026 - 17:16 WIB

AHY Sebut Taklimat Awal 2026 Momentum Evaluasi dan Penajaman Arah Infrastruktur

Berita Terbaru

Lembaga Survei KedaiKOPI merilis laporan hasil riset kualitatif bertajuk Eksplorasi Kriteria Pemimpin Ideal Nasional pada Selasa (13/1/2026).

Nasional

Survei KedaiKOPI Ungkap Kriteria Pemimpin Ideal Versi Publik

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:32 WIB

Anak-anak bermain sepakbola di depan Spanduk SPPG Pancoras Mas, yang telah terpasang di Lapangan KONI Depok. (Foto: hw)

Olahraga

Lapangan KONI Depok, Akhir dari Sebuah Cerita Panjang

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:04 WIB