Hendri Yudi Tegaskan Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berlaku Serta-Merta

- Jurnalis

Minggu, 16 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hendri Yudi, S.H., M.H., alumni Program Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan (PPNK) Lemhannas RI Angkatan ke-219, Senior Partner Kantor Hukum Akhyari Hendri & Partners. (Dok-Istimewa)

Foto: Hendri Yudi, S.H., M.H., alumni Program Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan (PPNK) Lemhannas RI Angkatan ke-219, Senior Partner Kantor Hukum Akhyari Hendri & Partners. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Senior Partner Kantor Hukum Akhyari Hendri & Partners, Hendri Yudi, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan langsung berlaku tanpa menunggu revisi undang-undang. Pernyataan tersebut ia sampaikan menanggapi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menghapus celah hukum penugasan polisi aktif ke jabatan sipil.

Hendri, yang juga alumni Program Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan (PPNK) Lemhannas RI Angkatan ke-219, menilai kepastian hukum atas putusan MK wajib dihormati oleh seluruh lembaga negara, termasuk Polri.

“Putusan MK itu putusan hukum dan mengikat. Menurut undang-undang, putusan MK berlaku seketika begitu palu diketok. Tidak ada alasan untuk menunda,” ujar Hendri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/11/2025).

Dikatakan Hendri, bahwa putusan MK bersifat final dan binding. “Dapat kita ketahui bahwa konsep final and binding pada putusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian menjadi pilar penting pada Sistem Hukum Indonesia dapat memberikan kepastian hukum, memastikan kepatuhan, serta mempengaruhi kebijakan publik secara signifikan,” ucapnya.

Menurut Hendri, keberlakuan putusan MK berada pada derajat hukum tertinggi yang tidak dapat dinegosiasikan. Karena itu, setiap anggota Polri aktif yang tengah menjabat posisi sipil harus segera melepaskan jabatannya.

“Kalau kita masih mengakui negara ini sebagai negara hukum dan negara demokrasi konstitusional, maka proses penghentian jabatan itu harus segera diatur kembali. Tidak bisa ditunda,” tegasnya.

Ia menambahkan, implementasi putusan MK tidak memerlukan perubahan UU lebih dulu. MK, kata dia, mempunyai kewenangan untuk membatalkan norma yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, termasuk penjelasan pasal yang selama ini memungkinkan penugasan polisi aktif di jabatan sipil.

“Putusan MK tidak perlu menunggu revisi undang-undang. Begitu diputus, norma yang dibatalkan langsung tidak berlaku. Ketentuan mengenai penugasan dari Kapolri sudah gugur otomatis,” jelas Hendri.

Meski demikian, Hendri menekankan bahwa pelaksanaan putusan MK bukan berada dalam lingkup kewenangan Komisi Reformasi Polri. Menurutnya, tim reformasi Polri hanya bersifat administratif dan bertugas memberi rekomendasi kepada Presiden.

“Keputusan reformasi Polri itu administratif. Mereka menyampaikan rekomendasi ke Presiden, bukan eksekutor terhadap putusan MK,” ujarnya.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (14/11) menghapus frasa “atau tidak berdasarkan pengugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Putusan itu mempertegas ketentuan pada pasal tersebut yang menyatakan bahwa: Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Dengan demikian, seluruh bentuk penugasan oleh Kapolri yang selama ini menjadi dasar pengisian jabatan sipil oleh polisi aktif dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK dalam putusannya mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite secara keseluruhan. Para pemohon menilai keberadaan frasa tersebut membuka ruang konflik kepentingan dan bertentangan dengan prinsip profesionalisme kepolisian

Putusan MK ini membawa implikasi langsung terhadap penataan struktur jabatan yang selama ini ditempati anggota Polri aktif, baik di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Pihak pemerintah kini dituntut menyusun mekanisme transisi yang tertib, cepat, dan sesuai koridor hukum.

Pengamat hukum menilai putusan ini memperkuat upaya pemisahan peran sipil dan kepolisian demi menjaga independensi aparat penegak hukum serta mencegah potensi konflik kepentingan di ruang birokrasi.

Pernyataan Hendri Yudi menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki ruang abu-abu dalam pelaksanaan putusan MK. Dengan sifatnya yang final dan mengikat, larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil menjadi aturan yang wajib dipatuhi, sekaligus menandai babak penting reformasi penataan institusi penegak hukum di Indonesia.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Ribuan Warga Kalisari Tumpah Ruah Rayakan HUT Ke-81 RI di Pesta Rakyat
Mendagri Tito Dorong Pemda Data Kerusakan Sekolah dan Rumah Ibadah Pascagempa NTT
Menaker Yassierli: Pekerja Kompeten Kunci Perkuat Industrialisasi dan Kemandirian Ekonomi
APALI Hadir di Istana Merdeka, Teguhkan Semangat Kebersamaan pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI
HUT ke-81 RI, JAI Tegaskan Cinta Tanah Air dan Komitmen Menjaga Persatuan
Semarak HUT RI Ke-81, 445 Keceriaan mewarnai perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di RW 07 Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin (17/8/2026). RW 07 Duri Utara Jalan Sehat Sambil Berbagi Infaq ke Masjid
Lusiana Ng Hadiri Perayaan HUT Ke-81 RI di Istana Merdeka, Tampil Anggun dalam Balutan Kebaya Nusantara
Pemerintah Percepat Penanganan Pascagempa M 7,7 NTT, BNPB Siapkan Logistik dan Armada
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:25 WIB

Ribuan Warga Kalisari Tumpah Ruah Rayakan HUT Ke-81 RI di Pesta Rakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Mendagri Tito Dorong Pemda Data Kerusakan Sekolah dan Rumah Ibadah Pascagempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Menaker Yassierli: Pekerja Kompeten Kunci Perkuat Industrialisasi dan Kemandirian Ekonomi

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:41 WIB

APALI Hadir di Istana Merdeka, Teguhkan Semangat Kebersamaan pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:36 WIB

HUT ke-81 RI, JAI Tegaskan Cinta Tanah Air dan Komitmen Menjaga Persatuan

Berita Terbaru

Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan sambutan saat pelantikan pengurus Forum Ulama Habaib (FUHAB) Jakarta periode 2026–2031 di Jakarta International Velodrome, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Munjirin Dampingi Pramono, FUHAB Jakarta Dikukuhkan untuk Periode 2026-2031

Selasa, 18 Agu 2026 - 19:25 WIB