Penebangan 2 Pohon Pelindung Diduga Berbekal Izin Lurah, Warga Duri Selatan Pertanyakan Transparansi

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dua tunggul pohon yang sudah rata dengan tanah tampak dilingkari area bekas potongan, menyisakan jejak penebangan yang dilakukan pada akhir pekan lalu.

Foto: Dua tunggul pohon yang sudah rata dengan tanah tampak dilingkari area bekas potongan, menyisakan jejak penebangan yang dilakukan pada akhir pekan lalu.

Jakarta — Aksi penebangan sebuah pohon pelindung di Jalan Duri (TSS Raya), Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, memicu polemik dan pertanyaan besar dari warga sekitar. 2 Pohon berukuran besar yang selama ini berfungsi sebagai peneduh sekaligus penahan panas itu tampak jelas hilang, menyisihkan setengah jengkal dari tanah setelah ditebang oleh seorang oknum pada akhir pekan lalu.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, penebangan diduga dilakukan oleh pelaku yang mengklaim telah mengantongi izin dari Lurah Duri Selatan. Namun, pernyataan tersebut dibantah warga karena tidak adanya sosialisasi maupun pelibatan masyarakat sebelum pohon ditebang.

“Katanya sudah ada izin dari pihak kelurahan. Tapi kami sebagai warga tidak pernah diberitahu. Tiba-tiba pohon sudah ditebang separuh,” ujar salah satu warga yang bernama Syarif, Minggu (…).

Di lokasi kejadian, Dua pohon tampak hilang dari lokasi dan masih menyisakan 2 pohon lagi,  mengkhawatirkan sekali. Sejumlah kabel listrik terlihat masih melilit di antara sisa cabang, sehingga dinilai berpotensi membahayakan pengendara dan pejalan kaki yang melintas di kawasan tersebut.

Penebangan pohon pelindung tanpa prosedur yang jelas bukan hanya berdampak pada keselamatan publik, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) secara tegas melarang tindakan merusak lingkungan, termasuk penebangan pohon pelindung tanpa dasar yang sah.

Pasal 69 ayat (1) huruf a–h menegaskan larangan terhadap setiap perbuatan yang merusak lingkungan, sementara Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ancaman pidana bagi pelaku perusakan lingkungan, yaitu penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar apabila tindakan tersebut terbukti menyebabkan kerusakan atau pencemaran.

Kawasan Tambora sendiri dikenal sebagai wilayah padat dengan tingkat polusi tinggi dan minim ruang terbuka hijau. Karena itu, keberadaan pohon pelindung di kawasan tersebut dinilai sangat vital untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan menurunkan suhu panas di area pemukiman.

Saat dikonfirmasi, Lurah Duri Selatan, H. Tariswan, memberikan bantahan tegas terkait klaim adanya izin penebangan tersebut.
“Kami dari kelurahan tidak ada kapasitasnya untuk mengeluarkan izin, Pak,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Warga kini mendesak Pemerintah Kota Jakarta Barat dan dinas terkait untuk turun tangan, mengevaluasi proses perizinan, serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Mereka juga meminta penanganan segera terhadap kondisi pohon yang kini dibiarkan dalam keadaan separuh rusak dan berpotensi menimbulkan bahaya.

 

Penulis: Tim

Berita Terkait

Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Jalan, Ini Rinciannya
Pemadaman Listrik Mendadak di Sejumlah Wilayah Jakarta, Warga dan Pelaku Usaha Keluhkan Kerugian
PAM Jaya dan TP PKK DKI Salurkan Toren Air Gratis di Koja, Warga Sambut Positif
Koperasi Gabungan Se-Indonesia Fokus Benahi Struktur dan Dorong UMKM, Sri Rejeki: Prioritas Kami Kesejahteraan Pelaku Usaha
Roy ‘Sulap’ Dupati SMAN IX Bulungan jadi Fotomodel
Tiket Flat Ancol Rp120 Ribu per Mobil, Strategi Tarik Wisatawan di Tengah Tren Liburan Hemat
Halal Bihalal Muslim Tionghoa di Masjid Lautze, Pramono Anung Tekankan Persatuan Lintas Budaya
GIBAS–Kecamatan Tambora Perkuat Sinergi, Dorong Pelayanan Publik Lebih Responsif
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 19:53 WIB

Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Jalan, Ini Rinciannya

Kamis, 23 April 2026 - 16:40 WIB

Pemadaman Listrik Mendadak di Sejumlah Wilayah Jakarta, Warga dan Pelaku Usaha Keluhkan Kerugian

Rabu, 22 April 2026 - 07:48 WIB

PAM Jaya dan TP PKK DKI Salurkan Toren Air Gratis di Koja, Warga Sambut Positif

Selasa, 21 April 2026 - 16:16 WIB

Koperasi Gabungan Se-Indonesia Fokus Benahi Struktur dan Dorong UMKM, Sri Rejeki: Prioritas Kami Kesejahteraan Pelaku Usaha

Sabtu, 18 April 2026 - 17:30 WIB

Roy ‘Sulap’ Dupati SMAN IX Bulungan jadi Fotomodel

Berita Terbaru

Foto: Gubernur DKI Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis

Mertopolitan

Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Jalan, Ini Rinciannya

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:53 WIB