Penebangan 2 Pohon Pelindung Diduga Berbekal Izin Lurah, Warga Duri Selatan Pertanyakan Transparansi

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dua tunggul pohon yang sudah rata dengan tanah tampak dilingkari area bekas potongan, menyisakan jejak penebangan yang dilakukan pada akhir pekan lalu.

Foto: Dua tunggul pohon yang sudah rata dengan tanah tampak dilingkari area bekas potongan, menyisakan jejak penebangan yang dilakukan pada akhir pekan lalu.

Jakarta — Aksi penebangan sebuah pohon pelindung di Jalan Duri (TSS Raya), Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, memicu polemik dan pertanyaan besar dari warga sekitar. 2 Pohon berukuran besar yang selama ini berfungsi sebagai peneduh sekaligus penahan panas itu tampak jelas hilang, menyisihkan setengah jengkal dari tanah setelah ditebang oleh seorang oknum pada akhir pekan lalu.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, penebangan diduga dilakukan oleh pelaku yang mengklaim telah mengantongi izin dari Lurah Duri Selatan. Namun, pernyataan tersebut dibantah warga karena tidak adanya sosialisasi maupun pelibatan masyarakat sebelum pohon ditebang.

“Katanya sudah ada izin dari pihak kelurahan. Tapi kami sebagai warga tidak pernah diberitahu. Tiba-tiba pohon sudah ditebang separuh,” ujar salah satu warga yang bernama Syarif, Minggu (…).

Di lokasi kejadian, Dua pohon tampak hilang dari lokasi dan masih menyisakan 2 pohon lagi,  mengkhawatirkan sekali. Sejumlah kabel listrik terlihat masih melilit di antara sisa cabang, sehingga dinilai berpotensi membahayakan pengendara dan pejalan kaki yang melintas di kawasan tersebut.

Penebangan pohon pelindung tanpa prosedur yang jelas bukan hanya berdampak pada keselamatan publik, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) secara tegas melarang tindakan merusak lingkungan, termasuk penebangan pohon pelindung tanpa dasar yang sah.

Pasal 69 ayat (1) huruf a–h menegaskan larangan terhadap setiap perbuatan yang merusak lingkungan, sementara Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ancaman pidana bagi pelaku perusakan lingkungan, yaitu penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar apabila tindakan tersebut terbukti menyebabkan kerusakan atau pencemaran.

Kawasan Tambora sendiri dikenal sebagai wilayah padat dengan tingkat polusi tinggi dan minim ruang terbuka hijau. Karena itu, keberadaan pohon pelindung di kawasan tersebut dinilai sangat vital untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan menurunkan suhu panas di area pemukiman.

Saat dikonfirmasi, Lurah Duri Selatan, H. Tariswan, memberikan bantahan tegas terkait klaim adanya izin penebangan tersebut.
“Kami dari kelurahan tidak ada kapasitasnya untuk mengeluarkan izin, Pak,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Warga kini mendesak Pemerintah Kota Jakarta Barat dan dinas terkait untuk turun tangan, mengevaluasi proses perizinan, serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Mereka juga meminta penanganan segera terhadap kondisi pohon yang kini dibiarkan dalam keadaan separuh rusak dan berpotensi menimbulkan bahaya.

 

Penulis: Tim

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Apresiasi Aksi Damai di Jakarta, Budi Hermanto: Aspirasi Warga Harus Dihormati
Pramono Anung Resmikan Masjid Apung An-Nur Ancol, Ikon Baru Wisata Religi Jakarta
UNAS Kumpulkan Akademisi Internasional, Bahas Krisis Pangan hingga Geopolitik
DPD Partai Gerakan Rakyat Sukabumi Perkuat Soliditas Lewat Kerja Bakti
HBKB Sudirman-Thamrin Berakhir Lebih Cepat, Dishub DKI Antisipasi Kunjungan Presiden Mesir
Dadang Hartanto Pimpin Polda Metro Jaya, Harapan Baru bagi Pelayanan dan Keamanan Masyarakat
Pramono Tinjau Proyek Jalan 1,8 Kilometer, Konektivitas Kelapa Gading–Pulogadung Diperkuat
HUT ke-34 Sea World Ancol, Perkuat Edukasi Kelautan Lewat Teknologi Audio Guide
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Polda Metro Jaya Apresiasi Aksi Damai di Jakarta, Budi Hermanto: Aspirasi Warga Harus Dihormati

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Pramono Anung Resmikan Masjid Apung An-Nur Ancol, Ikon Baru Wisata Religi Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:08 WIB

UNAS Kumpulkan Akademisi Internasional, Bahas Krisis Pangan hingga Geopolitik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:59 WIB

DPD Partai Gerakan Rakyat Sukabumi Perkuat Soliditas Lewat Kerja Bakti

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:29 WIB

HBKB Sudirman-Thamrin Berakhir Lebih Cepat, Dishub DKI Antisipasi Kunjungan Presiden Mesir

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Hukum & Kriminal

BNN Temukan 98 Persen Sampel Cairan Vape Mengandung Zat Berbahaya

Sabtu, 24 Okt 2026 - 09:51 WIB

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, memberikan sambutan saat membuka kegiatan Senam Terapi Sehat Ling Tien Kung bersama Eltekers Indonesia Sejahtera di halaman Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Jumat (23/10/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Munjirin Ajak ASN Jakarta Timur Jaga Kebugaran di Tengah Kesibukan Kerja

Jumat, 23 Okt 2026 - 23:36 WIB