Penebangan 2 Pohon Pelindung Diduga Berbekal Izin Lurah, Warga Duri Selatan Pertanyakan Transparansi

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dua tunggul pohon yang sudah rata dengan tanah tampak dilingkari area bekas potongan, menyisakan jejak penebangan yang dilakukan pada akhir pekan lalu.

Foto: Dua tunggul pohon yang sudah rata dengan tanah tampak dilingkari area bekas potongan, menyisakan jejak penebangan yang dilakukan pada akhir pekan lalu.

Jakarta — Aksi penebangan sebuah pohon pelindung di Jalan Duri (TSS Raya), Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, memicu polemik dan pertanyaan besar dari warga sekitar. 2 Pohon berukuran besar yang selama ini berfungsi sebagai peneduh sekaligus penahan panas itu tampak jelas hilang, menyisihkan setengah jengkal dari tanah setelah ditebang oleh seorang oknum pada akhir pekan lalu.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, penebangan diduga dilakukan oleh pelaku yang mengklaim telah mengantongi izin dari Lurah Duri Selatan. Namun, pernyataan tersebut dibantah warga karena tidak adanya sosialisasi maupun pelibatan masyarakat sebelum pohon ditebang.

“Katanya sudah ada izin dari pihak kelurahan. Tapi kami sebagai warga tidak pernah diberitahu. Tiba-tiba pohon sudah ditebang separuh,” ujar salah satu warga yang bernama Syarif, Minggu (…).

Di lokasi kejadian, Dua pohon tampak hilang dari lokasi dan masih menyisakan 2 pohon lagi,  mengkhawatirkan sekali. Sejumlah kabel listrik terlihat masih melilit di antara sisa cabang, sehingga dinilai berpotensi membahayakan pengendara dan pejalan kaki yang melintas di kawasan tersebut.

Penebangan pohon pelindung tanpa prosedur yang jelas bukan hanya berdampak pada keselamatan publik, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) secara tegas melarang tindakan merusak lingkungan, termasuk penebangan pohon pelindung tanpa dasar yang sah.

Pasal 69 ayat (1) huruf a–h menegaskan larangan terhadap setiap perbuatan yang merusak lingkungan, sementara Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ancaman pidana bagi pelaku perusakan lingkungan, yaitu penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar apabila tindakan tersebut terbukti menyebabkan kerusakan atau pencemaran.

Kawasan Tambora sendiri dikenal sebagai wilayah padat dengan tingkat polusi tinggi dan minim ruang terbuka hijau. Karena itu, keberadaan pohon pelindung di kawasan tersebut dinilai sangat vital untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan menurunkan suhu panas di area pemukiman.

Saat dikonfirmasi, Lurah Duri Selatan, H. Tariswan, memberikan bantahan tegas terkait klaim adanya izin penebangan tersebut.
“Kami dari kelurahan tidak ada kapasitasnya untuk mengeluarkan izin, Pak,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Warga kini mendesak Pemerintah Kota Jakarta Barat dan dinas terkait untuk turun tangan, mengevaluasi proses perizinan, serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Mereka juga meminta penanganan segera terhadap kondisi pohon yang kini dibiarkan dalam keadaan separuh rusak dan berpotensi menimbulkan bahaya.

 

Penulis: Tim

Berita Terkait

Antusiasme Pengunjung FHI 2026 Tinggi, Wismilak Angkat Cerutu Premium Indonesia ke Panggung Hospitality Internasional
Kebakaran KN SAR Ramawijaya di Galangan Muara Baru Diselidiki, Polisi Dalami Dugaan Penyebab dan Prosedur Perbaikan Kapal
Libur Kerja Dimanfaatkan Rekreasi, Pengunjung Padati Dufan Meski Hari Kerja
Sambut Hari Anak Nasional 2026, Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak ke Lima Wahana Edukatif
Ancol Gratiskan Tiket Sea World dan Jakarta Bird Land untuk Lansia, Dorong Wisata Edukatif yang Inklusif
Mayapada Hospital Jakarta Timur Resmi Beroperasi, Pramono Dorong Kemitraan dengan BPJS Kesehatan
Rayakan Hari Jadi Perusahaan, Ancol Gratiskan Tiket Masuk bagi Pengunjung pada 10 Juli 2026
Perempuan Muara Angke Angkat Suara Lewat Lensa Kamera, Museum Bahari Hadirkan Pameran yang Menghidupkan Kembali Narasi Pesisir Jakarta
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:50 WIB

Antusiasme Pengunjung FHI 2026 Tinggi, Wismilak Angkat Cerutu Premium Indonesia ke Panggung Hospitality Internasional

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:20 WIB

Kebakaran KN SAR Ramawijaya di Galangan Muara Baru Diselidiki, Polisi Dalami Dugaan Penyebab dan Prosedur Perbaikan Kapal

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:10 WIB

Libur Kerja Dimanfaatkan Rekreasi, Pengunjung Padati Dufan Meski Hari Kerja

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:05 WIB

Sambut Hari Anak Nasional 2026, Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak ke Lima Wahana Edukatif

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:55 WIB

Ancol Gratiskan Tiket Sea World dan Jakarta Bird Land untuk Lansia, Dorong Wisata Edukatif yang Inklusif

Berita Terbaru

Foto: Petugas gabungan meninjau lokasi kebakaran rumah di Jalan Pangeran TB Angke, Gang Masjid 1, RT 01/RW 05, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (25/7/2026).

News Metropolitan

Si Jago Merah Lalap Rumah di Angke, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 19:46 WIB