JAKARTA – Kepala Unit Bank BRI Unit Cililitan Besar, Jakarta Timur, Mulyono, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran mendalam terkait aduan seorang nasabah bernama Idris (46), pengusaha kuliner di Pusat Grosir Cililitan (PGC), yang mengeluhkan sertifikat rumah miliknya belum dikembalikan meski ia mengaku telah melunasi cicilan kredit sesuai kesepakatan.
Ditemui di kantornya pada Selasa (2/12/2025), Mulyono mengaku baru mengetahui persoalan tersebut dan meminta waktu untuk mempelajari lebih detail riwayat kredit yang bersangkutan.
“Saya di sini baru satu bulan. Saya belum mempelajari kasusnya, bagaimana asal-muasalnya, apa kesepakatan awalnya. Saya perlu sounding dulu ke Pak Sodri, petugas sebelumnya. Nanti setelah datanya lengkap, baru kami sampaikan hasilnya,” ujar Mulyono saat dikonfirmasi okjakarta.com.
Mulyono menjelaskan bahwa pada masa pandemi Covid-19, BRI memang membuka opsi restrukturisasi berupa penurunan angsuran dengan konsekuensi penambahan jangka waktu kredit. Menurutnya, skema tersebut umum terjadi di seluruh unit, termasuk Cililitan Besar.
“Jika angsuran dari empat juta turun menjadi dua juta lima ratus, itu otomatis menambah jangka waktu. Itu prosedurnya. Tapi detail kasus Pak Idris, saya belum bisa komentar karena belum saya pelajari,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberi penjelasan resmi setelah seluruh data diperiksa.
“Saya minta waktu. Setelah saya pelajari dan datanya utuh, nanti kami hubungi kembali,” tegasnya.
Aduan Nasabah: Sertifikat Tak Dikembalikan Meski Mengaku Sudah Lunas
Sebelumnya, seorang pengusaha kuliner PGC, Idris (46), menyampaikan aduannya kepada media terkait dugaan ketidaksesuaian data kredit yang menurutnya merugikan. Ia mengaku telah melunasi kredit sesuai kesepakatan, namun sertifikat rumahnya tak kunjung diberikan.
Sertifikat yang dijaminkan beralamat di Jalan Mandala 5 No. 52, RT 08/RW 09, Kelurahan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kronologi: Pinjaman Rp125 Juta pada 2019, Lalu Terdampak Pandemi
Idris menjelaskan bahwa ia mengambil pinjaman Rp125 juta pada tahun 2019 melalui BRI Unit Cililitan Besar. Pandemi Covid-19 membuat penghasilannya turun, hingga bank memberikan skema keringanan berupa pembayaran bunga saja selama satu tahun, sekitar Rp1.150.000 per bulan.
Setelah masa relaksasi berakhir, cicilan kembali ke nilai awal sekitar Rp4,3 juta per bulan, yang menurut Idris memberatkan sehingga ia mengajukan permintaan restrukturisasi.
Kesepakatan Baru: Cicilan Diperkecil, Jangka Waktu Diperpanjang Dua Tahun
Menurut Idris, permohonannya dikabulkan oleh petugas BRI bernama Sodri, yang saat itu datang langsung ke rumah bersama pimpinan unit.
“Saya tidak sanggup bayar empat juta lebih. Pak Sodri bilang pimpinan sudah ACC, cicilan jadi dua tahun. Per bulan sekitar dua juta setengah,” kata Idris kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
Ia mengaku membayar cicilan sesuai nilai tersebut selama dua tahun penuh hingga November 2025, dan menyimpan bukti-buktinya.
Kedatangan Petugas Baru dan Tawaran Pinjaman
Idris menyebut bahwa menjelang masa pelunasan, ia didatangi kembali oleh sejumlah petugas bank, termasuk pegawai baru bernama Ulfauziah, yang menggantikan Sodri.
Menurut Idris, kedatangan tersebut untuk menawarkan pinjaman baru. Namun ia menolak karena ingin fokus menyelesaikan cicilan.
“Saya bilang ke petugasnya: saya mau lunasin saja, dagangan lagi sepi, saya tidak berani ambil pinjaman baru,” ujarnya.
Masalah Muncul: Sistem Bank Menampilkan Kredit Berakhir 2028
Setelah yakin melunasi cicilan, Idris mendatangi bank untuk mengambil sertifikatnya. Namun ia mengaku terkejut saat diberitahu bahwa dalam sistem BRI, jangka waktu kreditnya tercatat hingga tahun 2028, bukan 2025.
Artinya, terdapat penambahan tiga tahun jangka waktu kredit yang menurutnya tidak pernah ia minta atau sepakati.
“Saya kaget. Saya tidak pernah ajukan pinjaman baru. Tapi tiba-tiba muncul data 2028. Saya tidak terima,” tegasnya.
Ia mempertanyakan dasar perubahan tersebut dan menegaskan dirinya memiliki seluruh bukti pembayaran.
Harapan Idris: Sertifikat Dikembalikan, Status Kredit Dinyatakan Lunas
Melalui media, Idris berharap pihak BRI segera memberikan klarifikasi resmi dan menyelesaikan perbedaan data yang terjadi.
“Saya hanya ingin sertifikat rumah saya kembali. Hutang saya dinyatakan lunas sesuai dua tahun yang disepakati. Saya sudah bayar sesuai perjanjian dan saya punya bukti,” ujarnya.
Idris menekankan bahwa permasalahan administratif ini membuatnya dirugikan dan menimbulkan ketidakpastian hukum atas aset miliknya.
Pihak BRI: Proses Klarifikasi Internal Masih Berjalan
Kepala Unit Mulyono berkomitmen untuk menelusuri kasus ini secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa, histori kredit sejak 2019, dokumen restrukturisasi masa Covid-19, catatan restrukturisasi kedua, rekam jejak petugas lapangan, dan seluruh bukti pembayaran yang dimiliki nasabah.
BRI memastikan bahwa hasil klarifikasi akan disampaikan setelah proses internal selesai.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Data harus lengkap dulu. Setelah itu, kami akan komunikasikan secara resmi kepada nasabah,” kata Mulyono.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan nasabah terhadap lembaga perbankan, terutama dalam situasi restrukturisasi kredit pascapandemi.
Pihak nasabah berharap haknya dipulihkan, sementara pihak bank meminta waktu untuk memverifikasi seluruh data.
Proses klarifikasi dari BRI Unit Cililitan Besar kini sedang berjalan, dan publik menanti hasil penyelesaian resmi dari pihak terkait.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































