JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan pelaksanaan gelar perkara khusus terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada hari ini, Senin (15/12/2025). Agenda tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan para tersangka, termasuk Roy Suryo dan rekan-rekannya, guna memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan akuntabel.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyampaikan bahwa gelar perkara khusus akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi internal Polri, sekaligus membuka ruang keterlibatan pihak eksternal.
“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Kombes Budi Hermanto, Sabtu (13/12/2025).
Budi menjelaskan, gelar perkara tersebut tidak hanya melibatkan unsur internal kepolisian, tetapi juga pihak eksternal sebagai bentuk penguatan prinsip transparansi. Dari internal Polri, kegiatan ini akan dihadiri oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum). Sementara dari unsur eksternal, turut diundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia.
“Internal ada Itwasum, Propam, dan Divkum. Dari pihak eksternal, ada Kompolnas dan Ombudsman,” jelasnya, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi yang disampaikan kepada media.
Gelar perkara khusus ini merupakan tindak lanjut dari langkah yang sebelumnya diambil Roy Suryo bersama tim kuasa hukum serta para tersangka lainnya. Pada Kamis, 20 November 2025, mereka mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan saksi dan ahli yang dinilai meringankan, sekaligus meminta agar dilakukan gelar perkara khusus atas kasus tersebut.
Roy Suryo menegaskan, permohonan gelar perkara dimaksudkan agar penanganan perkara menjadi lebih terbuka dan dapat dipahami secara utuh oleh publik. “Sekaligus juga kami mengajukan gelar perkara khusus, supaya kasus ini terang benderang dan diketahui oleh masyarakat luas,” ujarnya kala itu.
Dalam perkembangan penyidikan, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Para tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan keterkaitan peristiwa hukum.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), dan Damai Hari Lubis (DHL). Sementara klaster kedua mencakup tiga tersangka, yaitu Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), serta Tifauziah Tyassuma yang dikenal sebagai dr Tifa (TT).
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa gelar perkara khusus ini tidak serta-merta mengubah status hukum para tersangka, melainkan bertujuan untuk menguji kembali kelengkapan materi penyidikan secara menyeluruh. Hasil dari gelar perkara tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































