JAKARTA – Kantor Hukum ALP Veritas & Partners melalui kuasa hukumnya, Antonius LOI, SH, secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Kabupaten Karawang terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Karawang di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), berinisial PSML. Pengaduan tersebut telah tercatat sejak Oktober 2025 dan ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif internal Pemerintah Kabupaten Karawang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang memberikan disposisi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan klarifikasi dan penanganan awal. BKPSDM kemudian mengundang para pihak untuk mengikuti proses mediasi dan klarifikasi yang dilaksanakan pada Senin, 24 November 2025, bertempat di Ruang Rapat BKPSDM Kabupaten Karawang.
Undangan mediasi itu tertuang dalam surat bersifat segera, yang ditandatangani langsung oleh Kepala BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin, S.TP, MP, dan ditujukan kepada dua advokat ALP Veritas & Partners, Antonius LOI, SH dan Adil Putra Hulli, SH, selaku kuasa hukum pelapor Manoa Simsom. BKPSDM menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan memperoleh klarifikasi menyeluruh dari seluruh pihak agar penanganan pengaduan berjalan objektif, proporsional, dan transparan.

Berdasarkan Berita Acara Mediasi tertanggal 24 November 2025, forum mediasi dihadiri oleh pihak pengadu yang didampingi kuasa hukumnya, serta pihak teradu PSML, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang.
Dalam mediasi tersebut, para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum di Polres Purwakarta. Pihak teradu menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana penyertaan modal sebesar Rp325.000.000, yang disepakati dibayarkan melalui lima kali cicilan.
Pembayaran pertama dijanjikan paling lambat 10 hari setelah kesepakatan ditandatangani, sementara pembayaran berikutnya dilakukan setiap tanggal 4 hingga April 2026, melalui rekening yang telah ditentukan.
Pihak pengadu menerima kesepakatan tersebut sebagai bentuk itikad baik, dan seluruh kesepakatan kemudian dituangkan secara tertulis serta ditandatangani oleh para pihak sebagai dokumen resmi hasil mediasi BKPSDM.
Namun demikian, berdasarkan keterangan kuasa hukum pengadu, kesepakatan yang telah dicapai tersebut tidak dijalankan. Hingga batas waktu pembayaran pertama pada 4 Desember 2025, pihak teradu disebut belum merealisasikan kewajibannya sebagaimana hasil mediasi.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam dari pihak pengadu. ALP Veritas & Partners menilai sikap tersebut mencederai semangat penyelesaian damai serta berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap mekanisme mediasi yang difasilitasi oleh institusi pemerintah daerah.
“Kami sangat menyayangkan dan kecewa karena kesepakatan yang ditandatangani secara resmi di hadapan BKPSDM tidak dilaksanakan. Padahal klien kami telah menunjukkan itikad baik dengan menerima penyelesaian secara kekeluargaan,” ujar Antonius LOI, SH, di ruang kerjanya di Jl. Pisangan Baru Timur Nomor 15, Matraman, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Gagalnya pelaksanaan hasil mediasi ini dinilai menjadi ujian serius bagi kredibilitas aparatur Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya dalam penegakan etika, disiplin, dan akuntabilitas pejabat publik.
Kuasa hukum pengadu mengaku telah menyampaikan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris BKPSDM bahwa hasil mediasi tidak dijalankan oleh pihak teradu, serta meminta agar pengaduan tersebut ditindaklanjuti.
Namun hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum menyatakan belum melihat adanya langkah konkret dari BKPSDM terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami berharap atasan dari oknum PSML dapat memberikan tindakan tegas, mulai dari teguran keras hingga pemberhentian atau penonaktifan. Sikap ini tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang,” tegas kuasa hukum.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum pelapor juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tidak ada realisasi nyata dari pihak teradu.
Mereka menegaskan bahwa penyelesaian damai hanya dapat terwujud apabila kesepakatan dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak teradu maupun Pemerintah Kabupaten Karawang terkait tindak lanjut atas tidak dipenuhinya hasil mediasi tersebut.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































