JAKARTA – Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) menegaskan komitmennya untuk menayangkan seluruh rangkaian pertandingan Piala Dunia FIFA 2026 secara resmi dan terbuka bagi masyarakat.
Kepastian tersebut sekaligus diiringi kebijakan yang memberi ruang luas bagi publik dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) tanpa dikenakan biaya lisensi.
Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno, menyampaikan bahwa sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026, TVRI memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk memanfaatkan siaran tersebut dalam kegiatan nobar yang bersifat nonkomersial besar, termasuk di warung, kafe kecil, balai warga, hingga ruang publik lainnya.
Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari mandat TVRI sebagai lembaga penyiaran publik yang mengedepankan akses informasi dan hiburan yang merata.
“Kami ingin memastikan Piala Dunia dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat. TVRI membuka kesempatan bagi UMKM, komunitas, dan pemerintah daerah untuk menggelar nobar tanpa harus terbebani biaya perizinan, selama siaran berasal dari TVRI dan tidak dimanfaatkan secara melanggar ketentuan,” ujar Iman.
Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
DJKI menilai langkah TVRI sebagai contoh konkret pengelolaan hak siar yang tidak hanya patuh terhadap prinsip pelindungan kekayaan intelektual, tetapi juga berpihak pada kepentingan publik dan penguatan ekonomi rakyat.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, mengatakan bahwa kepastian izin dari pemegang hak siar merupakan elemen penting dalam mencegah pelanggaran hak cipta dan hak terkait. Dalam konteks ini, kebijakan TVRI justru menjadi sarana edukasi hukum yang efektif bagi masyarakat.
“TVRI telah menunjukkan praktik baik dalam pengelolaan hak kekayaan intelektual. Dengan memberikan izin nobar secara terbuka dan gratis bagi UMKM dan masyarakat, TVRI memastikan kegiatan tersebut legal sekaligus mendidik publik agar selalu menghormati hak siar,” kata Arie, Kamis (15/1/2026).
Menurut Arie, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa kegiatan nobar tanpa izin pemegang hak dapat berpotensi melanggar hukum. Oleh karena itu, kejelasan sikap dari TVRI sebagai pemegang hak siar resmi menjadi rujukan penting agar aktivitas publik tetap berada dalam koridor hukum.
Lebih lanjut, DJKI menilai kebijakan ini membuktikan bahwa pelindungan kekayaan intelektual tidak selalu identik dengan pembatasan aktivitas ekonomi. Sebaliknya, ketika dikelola secara proporsional, hak siar justru dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha kecil.
Sementara itu, Iman Brotoseno menegaskan bahwa penyelenggaraan nobar juga dapat dikolaborasikan dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, kementerian dan lembaga, komunitas olahraga, hingga sponsor lokal. TVRI, kata dia, mendorong agar momentum Piala Dunia dimanfaatkan sebagai ajang kebersamaan sekaligus penggerak ekonomi lokal.
“Piala Dunia bukan hanya peristiwa olahraga, tetapi juga peristiwa sosial. Kami ingin kehadiran TVRI memberi dampak nyata bagi masyarakat, termasuk meningkatkan aktivitas ekonomi UMKM selama turnamen berlangsung,” ujarnya.
DJKI memandang inisiatif tersebut sejalan dengan agenda pemerintah dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan, berbasis kepatuhan hukum.
Dengan adanya kepastian hukum dari pemegang hak siar, pelaku usaha dapat beraktivitas tanpa rasa khawatir terhadap potensi pelanggaran kekayaan intelektual.
Sebagai informasi, Piala Dunia FIFA 2026 akan digelar pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026 di tiga negara, yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. DJKI mengimbau masyarakat agar tetap memastikan setiap pemanfaatan siaran dilakukan secara sah dan bertanggung jawab sebagai bentuk dukungan terhadap pelindungan kekayaan intelektual nasional.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































