Oleh: Laksamana Sukardi
Perbandingan internasional menunjukkan Indonesia jauh tertinggal dalam memanfaatkan kekayaan sumber daya alam.
Pada tahun 2023 misalnya, dari kompilasi dan analisa data BPS, nilai ekspor tambang Indonesia diperkirakan mencapai US$70–85 miliar. Namun yang diterima negara langsung (rente tambang) hanya sekitar 25%, yaitu sebesar US$20 miliar (Rp320 triliun). Sisanya menguap menjadi laba korporasi, dividen lintas negara, dan struktur biaya yang nyaris tak tersentuh regulator.
Bandingkan dengan rente tambang di Australia 35%, Cile 50% dan Tiongkok 60%. (Study fiskal Internasional mengenai ‘Government Take’).
Angka rente tambang tersebut adalah pilihan kebijakan yang diambil oleh masing masing negara.
Jika kita menggunakan skenario setara dengan Australia (35%), rente tambang yang diperoleh Indonesia bisa mencapai Rp450 triliun atau mendapat tambahan sebesar Rp130triliun. Dengan skenario Cile (50%), rente tambang menjadi sebesar Rp650 triliun, bertambah sebesar Rp330 triliun.
Sedangkan jika menggunakan skenario Tiongkok (60%) tangkapan rente tambang Indonesia tahun 2023 bisa mencapai Rp780 triliun atau bertambah sebesar Rp460 triliun!
Sangat disayangkan, berbeda dengan Australia, Cile dan Tiongkok; pemimpin, teknokrat dan elit partai politik di Indonesia lebih memilih rente tambang yang rendah untuk negara. DPRRI (Partai Politik) sebagai pemegang kuasa anggaran (APBN) tidak berpihak kepada rakyat dan tidak memperjuangkan APBN untuk kemakmuran rakyat.
Kelas menengah memikul beban.
Kenyataan yang selama ini jarang diucapkan secara jujur. Negara ini membiayai dirinya terutama dari pajak kelas menengah, bukan dari kekayaan alamnya sendiri. Pajak yang ditarik melalui PPN dan PPh Pasal 21 mencapai sekitar Rp550 triliun per tahun.
Yang sangat menyesakkan adalah keputusan politik anggaran, yaitu rente sumber daya hanya ditangkap sedikit, beban fiskal dialihkan ke kelas menengah sebagai kelompok yang paling mudah dipajaki dan paling sulit menghindar, ketimbang para konglomerat dan oligarki tambang.
Kondisi tersebut terbukti dari APBN yang menunjukkan pola yang konsisten. Lebih dari 60% penerimaan pajak Indonesia berasal dari pajak konsumsi dan pajak tenaga kerja, bukan dari rente sumber daya alam.
• PPN 11% dibayar hampir sepenuhnya oleh konsumen rumah tangga. Kelompok kelas menengah membayar porsi terbesar karena mereka paling patuh dan paling transparan.
• PPh Pasal 21 menyumbang sekitar Rp200–220 triliun per tahun, ditarik langsung dari gaji pekerja formal.
• Cukai dan pajak tidak langsung (BBM, rokok, listrik) bersifat regresif dan secara de facto menjadi pajak hidup sehari-hari.
Sebaliknya, penerimaan negara dari sektor pertambangan, yang mengekstraksi isi bumi dan tak terbarukan milik publik, hanya sekitar Rp300–350 triliun, meski nilai ekspornya mendekati Rp1.200–1.300 triliun. Artinya, kelas menengah membiayai negara secara berkelanjutan, sementara kekayaan alam yang seharusnya menjadi fondasi kemakmuran rakyat justru direlakan bocor keluar sistem.
Kecanduan utang
Lebih ironis lagi opsi utang yang membebankan masa depan anak cucu menjadi pilihan ketimbang meningkatkan rente tambang yang berada didepan mata. Ibaratnya kita utang untuk makan, sedangkan padi di lumbung dibiarkan diambil orang.
Utang baru yang diambil pemerintah Indonesia berada di kisaran Rp 600 triliun sampai Rp 800 triliun setiap tahunnya.
Akibatnya total utang pemerintah pusat sudah mencapai lebih dari Rp 9.100 triliun (≈US$550 miliar) di pertengahan 2025.
Dengan perhitungan sederhana, dalam rentang 20 tahun, potensi penerimaan yang hilang ini mencapai Rp2.600 triliun hingga lebih dari Rp9.000 triliun. Angka tersebut cukup untuk membentuk sovereign wealth fund raksasa (seperti Norwegia yang mampu menangkap rente minyak dan gas sebesar 80%); membiayai pendidikan dan kesehatan tanpa defisit kronis, bahkan melunasi sebagian besar utang negara. Dengan pengelolaan yang benar, Indonesia seharusnya mampu keluar dari middle income trap dan menjadi negara berpendapatan tinggi.
Pembiaran bertahun tahun
Kondisi yang menghasilkan ketimpangan ini telah dibiarkan bertahun tahun, karena lahir dari relasi kuasa antara regulator dan pelaku usaha. Regulator pertambangan dan fiskal terlalu sering berada dalam posisi beririsan, bahkan berkolusi, dengan kepentingan bisnis yang seharusnya diawasi.
Kebocoran terjadi di tiga titik. Pertama, porsi negara yang terlalu rendah: royalti dan pajak dirancang ringan seolah Indonesia masih ekonomi frontier yang putus asa, padahal kita produsen nikel terbesar dunia dan eksportir batu bara utama.
Kedua, hilirisasi tanpa disiplin fiskal: pengolahan dalam negeri tanpa aturan harga memungkinkan laba dipindahkan melalui pembengkakan biaya dan transaksi intra-grup.
Ketiga, harga jual mineral sering ditekan melalui transaksi afiliasi lintas negara, sehingga laba dan basis pajak berpindah keluar negeri.
Kondisi seperti ini bukan pertambangan ilegal, melainkan ketimpangan ekstraksi yang dilegalkan oleh kebijakan yang menyimpang dari konstitusi. Sebenarnya koreksinya sangat mudah dan tidak radikal, hanya membutuhkan empati para pejabat partai politik pemenang pemilu kepada rakyat Indonesia.

Artinya, setiap tahun mereka secara sadar melepaskan ratusan triliun rupiah—uang publik yang seharusnya masuk APBN, tetapi tidak pernah dipungut, tanpa rasa bersalah.
Pelanggaran Konstitusi
Lebih jauh, pembiaran ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap konstitusi.
Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pancasila, sila kelima, menjanjikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun praktik fiskal (APBN) hari ini justru memindahkan beban negara dari pemilik modal ekstraktif ke pundak pekerja dan konsumen.
Potensi pertumbuhan ekonomi
Peningkatan rente tambang yang berpotensi menghasilkan pendapatan negara berlimpah, akan memberikan ruang fiskal untuk menciptakan stimulus ekonomi. Dengan menggunakan asumsi realistis konservatif dan rente tambang setara Tiongkok (60%) potensi pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu mendekati 8%.
Apalagi jika pendekatan yang sama diterapkan pada bidang kehutanan, perkebunan, perikanan dll, maka ekonomi Indonesia tidak mustahil tumbuh mendekati 10%.
Menaikkan tingkat rente tambang bukan kebijakan nasionalisasi atau paham sosialisme, tetapi merupakan kebijakan Pro Rakyat, sebaliknya mempertahankan tingkat rente tambang rendah seperti saat ini tidak dapat dijadikan alasan sebagai kebijakan Pro-Bisnis, melainkan merupakan kebijakan anti kesejahteraan rakyat karena pertumbuhan ekonomi mengandalkan pajak kelas menengah dan utang.
Jika rente tambang dibiarkan tetap rendah seperti saat ini, maka Indonesia berada pada ‘self destruction mode” atau sedang merusak dirinya; lingkungan , alam bumi Nusantara mengalami kerusakan, stabilitas sosial dan ekonomi terancam rusak, kesenjangan sosial semakin melebar, kemiskinan rakyat menjadi niscaya.
Jika kebijakan menaikkan rente tambang diterapkan secepatnya maka Indonesia niscaya akan menjadi negara yang Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Ghofur atau, meminjam istilah ekonom,;“Negara makmur berpendapatan tinggi”
15 Januari 2026




































