JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Selain menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka, KPK kini menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada anggota DPR RI lainnya, khususnya yang bertugas di Komisi V.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik masih mendalami fakta-fakta yang muncul dalam persidangan untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk anggota legislatif.
“Apakah juga ada dugaan aliran-aliran uang lainnya kepada para anggota Dewan di Komisi V lainnya, itu tentu masih akan terus kami telusuri,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Terkait munculnya nama 19 anggota DPR RI dalam fakta persidangan perkara tersebut, Budi menyatakan KPK belum dapat serta-merta menetapkan tersangka baru. Menurutnya, setiap penetapan status hukum harus didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah.
“Kami masih melihat perkembangan perkara. Apakah fakta-fakta persidangan itu dapat menjadi bukti baru atau bukti tambahan untuk pengembangan penyidikan, tentu akan kami kaji secara mendalam,” ujarnya.
Adapun 19 anggota DPR RI yang namanya disebut dalam fakta persidangan antara lain Lasarus, Ridwan Bae, Hamka Baco Kady, Sudewo, Novita Wijayanti, Sumail Abdullah, Ali Mufthi, Ishak Mekki, Lasmi Indaryani, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Sofyan Ali, Mochamad Herviano Widyatama, Sukur H Nababan, Sudjadi, Sadarestuwati, Sri Rahayu, Sarce Bandaso Tandiasik, Fadholi, dan Sri Wahyuni, yang berasal dari berbagai fraksi partai politik.
Sebelumnya, KPK telah menjelaskan dasar penetapan Sudewo sebagai tersangka. Sudewo diduga menerima aliran uang dari sejumlah proyek perkeretaapian di DJKA saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
“Yang bersangkutan diduga menerima aliran sejumlah uang dari proyek di DJKA,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/1/2026).
Dalam perkara ini, posisi Sudewo sebagai anggota Komisi V dinilai strategis karena komisi tersebut memiliki fungsi pengawasan serta kemitraan kerja dengan Kementerian Perhubungan.
“Dalam perkara DJKA, kapasitas Saudara SDW adalah selaku anggota Komisi V DPR RI, dengan salah satu mitra kerja yang diawasi adalah Kementerian Perhubungan,” jelas Budi.
Selain Sudewo, dokumen putusan pengadilan dan fakta persidangan yang telah berkekuatan hukum tetap juga mengungkap peran dua pimpinan Komisi V DPR RI, yakni Lasarus dan Ridwan Bae. Fakta tersebut terungkap dari kesaksian pejabat Kemenhub, Harno Trimadi, yang disampaikan di bawah sumpah.
Dalam persidangan, Harno mengungkap adanya arahan terkait proyek pengadaan Rel R54 di Wilayah Jawa Tengah senilai Rp82,1 miliar. Proyek tersebut disebut diarahkan agar dikerjakan oleh rekanan tertentu yang dikaitkan dengan Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus.
Harno bersaksi bahwa dirinya didatangi Ivan Soegiarto dari PT Gumaya Anggun, yang mengaku mendapatkan dukungan Lasarus untuk mengerjakan proyek tersebut. Dalam kesaksian itu, disebutkan adanya permintaan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
Namun, angka tersebut dinilai terlalu besar. Harno menyatakan sempat menyampaikan keberatan dan menawarkan batas maksimal 5 persen. Jika tidak disepakati, proyek dipersilakan untuk tidak dilanjutkan.
Ivan Soegiarto kemudian menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembicaraan langsung dengan Lasarus terkait besaran fee tersebut.
Sementara itu, untuk Ridwan Bae, fakta persidangan mengungkap adanya penitipan kepentingan dalam proyek di wilayah Arjawinangun. Awalnya, dua perusahaan diajukan namun ditolak karena masuk dalam daftar hitam. Proyek akhirnya dimenangkan oleh PT Hapsaka Mas milik Muhammad Hikmat dengan catatan harus mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.
Dalam kesaksiannya, disebutkan bahwa seorang bernama Ence bertindak sebagai perantara. Ketika ditanya apakah ingin terlibat langsung dalam proyek atau hanya menerima imbalan, Ence memilih uang tunai. Selanjutnya, diserahkan fee sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp1 miliar yang diduga diperuntukkan bagi Ridwan Bae.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa seluruh nama yang disebut dalam persidangan masih berstatus sebagai pihak yang disebut dalam fakta hukum, dan belum tentu memiliki pertanggungjawaban pidana sebelum adanya penetapan resmi sebagai tersangka.
KPK memastikan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sembari mengingatkan publik agar tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































