Pala Tapaktuan Blangpidie Resmi Kantongi IG, Negara Perkuat Perlindungan Komoditas Unggulan Aceh

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pala Tapaktuan Blangpidie, Aceh. (Dok-Istimewa)

Foto: Pala Tapaktuan Blangpidie, Aceh. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi menetapkan Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh sebagai produk berstatus Indikasi Geografis (IG). Pencatatan yang berlaku sejak 15 Oktober 2024 ini menandai pengakuan negara terhadap kekhasan sekaligus nilai strategis pala Aceh sebagai komoditas unggulan berbasis kearifan lokal.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa penetapan Indikasi Geografis dilakukan setelah melalui proses verifikasi mendalam terkait karakteristik produk, wilayah asal, serta praktik budidaya yang dilakukan secara konsisten oleh masyarakat setempat.

Menurut Hermansyah, Pala Tapaktuan Blangpidie memiliki ciri khas yang tidak dimiliki pala dari daerah lain, terutama dari sisi aroma, kadar minyak atsiri yang tinggi, serta mutu biji pala yang unggul. Faktor tersebut tidak terlepas dari kondisi geografis wilayah Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya, serta pengetahuan tradisional petani yang diwariskan lintas generasi.

“Karakteristik khas yang melekat pada produk inilah yang menjadi dasar utama perlindungan Indikasi Geografis. Negara hadir untuk memastikan kekhasan tersebut diakui dan tidak disalahgunakan,” ujar Hermansyah dalam keterangan yang diterima okjakarta.com, Sabtu (24/1/2026).

Wilayah perlindungan IG Pala Tapaktuan Blangpidie mencakup sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya. Penetapan wilayah dilakukan berdasarkan kesamaan lingkungan alam, teknik budidaya, serta standar pengolahan yang membentuk identitas produk secara kolektif.

Secara historis, pala dari Tapaktuan dan Blangpidie telah menjadi komoditas penting dalam perekonomian masyarakat Aceh sejak masa lampau. Selain berperan sebagai sumber penghasilan utama petani, pala juga menjadi bagian dari jalur perdagangan rempah yang menghubungkan Aceh dengan pasar regional hingga internasional. Namun, tanpa payung hukum yang jelas, reputasi produk kerap menghadapi risiko klaim sepihak dan penggunaan nama yang tidak sah.

Hermansyah menegaskan, pelindungan Indikasi Geografis bukan semata simbol administratif, melainkan instrumen hukum yang memberi kepastian dan nilai tambah ekonomi bagi produsen lokal.

“Dengan status IG, hanya produk pala yang benar-benar berasal dari wilayah Tapaktuan Blangpidie dan memenuhi standar yang berhak menggunakan nama tersebut. Ini penting untuk melindungi petani dari praktik persaingan tidak sehat,” katanya.

Meski demikian, Hermansyah mengingatkan bahwa pengakuan IG juga membawa tanggung jawab kolektif. Produsen dan pemangku kepentingan daerah dituntut untuk menjaga konsistensi mutu sebagaimana tercantum dalam buku persyaratan Indikasi Geografis.

“Reputasi produk tidak dibangun sekali, tetapi dijaga terus-menerus. Konsistensi kualitas adalah kunci agar Pala Tapaktuan Blangpidie tetap dipercaya pasar,” ujarnya.

Melalui skema Indikasi Geografis, komunitas produsen memperoleh hak eksklusif atas penggunaan nama produk sekaligus peluang promosi yang lebih kuat. Bagi konsumen, IG berfungsi sebagai jaminan keaslian, kualitas, dan asal-usul produk.

DJKI Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus mendorong daerah menginventarisasi dan melindungi potensi unggulan berbasis kekayaan intelektual. Penetapan Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh sebagai Indikasi Geografis diharapkan tidak hanya menjaga warisan lokal, tetapi juga memperkuat posisi produk rempah Indonesia di pasar global.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pingsan Saat Upacara Pelepasan Korban Kecelakaan Pesawat ATR di Jakarta
Yusril Ihza Mahendra Soroti Peran Disertasi Doktor dalam Perumusan Kebijakan Negara
Pemerintah Terbitkan Permen UMKM soal Prioritas WIUP Tambang untuk UKM
Potret Sunyi Kota Depok: Laras dan Beban Hidup di Usia Remaja
Pemerintah Optimistis Ekonomi RI Tetap Tangguh di Tengah Ketidakpastian Global
Peneliti Independen Soroti Lemahnya Perlindungan Paten bagi Penemu Perseorangan
Fadli Zon Paparkan Capaian Kinerja 2025 hingga Agenda Penulisan Sejarah Nasional di DPR
KemenHAM Panggil PSSI dan I.League Tindak Lanjuti Kasus Rasisme di Sepak Bola
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:22 WIB

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pingsan Saat Upacara Pelepasan Korban Kecelakaan Pesawat ATR di Jakarta

Minggu, 25 Januari 2026 - 06:12 WIB

Yusril Ihza Mahendra Soroti Peran Disertasi Doktor dalam Perumusan Kebijakan Negara

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:42 WIB

Pemerintah Terbitkan Permen UMKM soal Prioritas WIUP Tambang untuk UKM

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:39 WIB

Potret Sunyi Kota Depok: Laras dan Beban Hidup di Usia Remaja

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:50 WIB

Pala Tapaktuan Blangpidie Resmi Kantongi IG, Negara Perkuat Perlindungan Komoditas Unggulan Aceh

Berita Terbaru

Foto: Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami memberikan arahan kepada personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan unsur pemerintah daerah saat Apel Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat

TNI & POLRI

Polsek Tambora Bersama Tiga Pilar Perketat Pengamanan Malam Hari

Minggu, 25 Jan 2026 - 19:43 WIB

Foto: Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.Si. Seorang pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta berpose di sela kegiatan organisasi, dengan latar belakang logo PWI

Opini

HPN 2026: Putusan MK Sudah Ada, Tapi Wartawan Masih Rentan

Minggu, 25 Jan 2026 - 16:11 WIB