Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara dengan mekanisme pemberian prioritas.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025.
Kedua regulasi itu menegaskan badan usaha kecil dan menengah memiliki kesempatan memperoleh WIUP mineral logam dan batubara melalui mekanisme prioritas, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil dan menengah lokal untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” ujar Bagus di Jakarta, Sabtu (24/1).
Verifikasi Jadi Syarat Utama
Bagus menjelaskan, verifikasi badan usaha kecil dan menengah merupakan proses pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen administratif yang menunjukkan bahwa perusahaan pemohon merupakan UKM, serta memiliki pemegang saham yang berasal dari daerah lokasi WIUP prioritas yang dibuka pemerintah.
Dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 ditegaskan setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Verifikasi tersebut menjadi prasyarat sebelum verifikasi teknis yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).
Kriteria utama yang dinilai mencakup legalitas badan usaha, di mana UKM wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT), serta kelengkapan dokumen administratif seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah.
Kriteria UKM Pengaju WIUP
Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 juga mengatur secara rinci kriteria administratif yang harus dipenuhi UKM, antara lain:
Badan usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
Badan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.
Telah menjalankan operasional perusahaan minimal satu tahun.
Memiliki unit pelaksana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil.
Menyampaikan surat kesanggupan menjalankan program tersebut.
Melaksanakan program pengembangan UKM paling lambat tiga tahun setelah memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas.
“Kriteria administratif ini wajib dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme pemberian prioritas dan menjadi dasar verifikasi badan usaha,” tegas Bagus.
Ia menambahkan pemenuhan kriteria modal usaha dan penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator yang dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah.
Terintegrasi OSS
Bagus menyebut UKM dapat mengajukan permohonan WIUP prioritas melalui sistem OSS sesuai alur perizinan nasional serta memantau status verifikasi dan perizinan secara daring.
Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi bagian dari proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025,” ujarnya.
Menurut Bagus, apabila UKM belum memenuhi persyaratan, permohonan tidak dapat diproses dan pemohon diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali.
Ia berharap terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 dapat memperluas partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan, sekaligus memastikan tata kelola usaha yang tertib, transparan, dan berkeadilan.




































