Polemik Sinking Fund dan Service Charge di PGC, Relawan Tegak Lurus Prabowo Pertanyakan Transparansi Pengelolaan

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Gedung Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. (Dok-Istimewa)

Foto: Ilustrasi Gedung Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Polemik pengelolaan Sinking Fund dan service charge di kawasan Pusat Grosir Cililitan (PGC) kembali mencuat ke ruang publik. Ketua Umum Relawan Tegak Lurus Prabowo, Ir. H. Arse Pane, secara terbuka mempertanyakan transparansi dan dasar hukum pengumpulan dana abadi (sinking fund) yang dikelola oleh Sony Kusumo selaku Direktur Pengelola PGC sejak 2019.

Dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (28/1/2026), Arse Pane menegaskan bahwa dana sinking fund dipungut dari setiap pedagang pemilik toko dan kios yang beroperasi di PGC. Menurutnya, pungutan tersebut harus dijelaskan secara terbuka, baik mengenai besaran, peruntukan, maupun mekanisme pengelolaannya.

“Sinking fund pada prinsipnya boleh, tetapi harus transparan dan sesuai aturan. Ini penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan pedagang,” ujar Arse Pane, yang juga mewakili Law Firm Majelis Dakwah RI-1.

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan sejumlah pedagang menyampaikan keberatan atas pungutan tersebut. Salah satunya disampaikan oleh pemilik usaha Saung Intan yang mengaku kondisi usaha tengah lesu.

“Kami sedang berat, Pak. Pengunjung sepi. Di sisi lain kami tetap harus membayar service charge untuk air dan listrik, ditambah lagi ada sinking fund,” keluhnya.

Keluhan serupa juga datang dari sejumlah pedagang lain yang menilai beban operasional semakin meningkat, sementara omzet justru mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Polemik semakin menguat setelah beredar informasi bahwa pengelola PGC memungut sinking fund sebesar 23 persen dari service charge. Angka tersebut dinilai melampaui batas maksimal 10 persen sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 Pasal 85.

“Jika benar 23 persen, ini jelas perlu diklarifikasi. Aturannya sudah jelas, dan ini bukan persoalan kecil,” kata Arse Pane.

Keluhan juga disampaikan oleh Yufrizon, pemilik toko mainan di PGC, yang mempertanyakan kejelasan manfaat dana sinking fund tersebut. Menurutnya, pengelolaan keuangan seharusnya tidak mengganggu keberlangsungan usaha pedagang.

Arse Pane menambahkan, terdapat sekitar 3.500 toko dan kios aktif di kawasan PGC. Dengan jumlah tersebut, dana sinking fund yang terkumpul dinilai signifikan dan karenanya harus dikelola secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Sinking fund memang untuk kebutuhan jangka panjang, tetapi bukan untuk memperkaya diri. Di sini letak pentingnya akuntabilitas,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Reflis Amra, pemilik toko busana Muslim di PGC. Ia mengaku para pedagang membutuhkan keadilan dan transparansi dari pihak pengelola.

“Kami tidak menolak aturan, tapi kami ingin kejelasan. Dana itu dipakai untuk apa, bagaimana laporannya, itu yang kami minta,” ujar Reflis.

Selain soal pungutan, pedagang juga menyoroti peran PP PGC (Perwakilan Pedagang PGC) yang dinilai tidak menjalankan fungsi secara optimal. Reflis mengungkapkan bahwa kepengurusan PP PGC belum pernah mengalami pergantian selama hampir 15 tahun.

“Kami mempertanyakan, ada apa sebenarnya? Kenapa tidak ada regenerasi dan pembelaan serius terhadap pedagang,” katanya.

Tak hanya soal keuangan, Arse Pane juga menyinggung persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan PGC. Ia mengungkapkan telah berdiskusi dengan Presiden Direktur Law Firm Majelis Dakwah RI-1, Advokat Hj. Lilis Suganda, SH, M.L.L.M, terkait insiden kecelakaan kerja yang menimpa petugas kebersihan.

Seorang petugas cleaning service bernama Tarmizi Taher dilaporkan terjatuh saat bekerja akibat penggunaan tangga yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan.

“Ini ironi. PGC sebagai pusat perbelanjaan modern seharusnya memiliki sistem K3 yang baik. Kejadian ini menunjukkan adanya kelalaian yang perlu dievaluasi,” ujar Arse Pane.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola PGC belum memberikan keterangan resmi terkait besaran sinking fund, dasar perhitungannya, maupun isu keselamatan kerja yang dipersoalkan.

Para pedagang dan relawan berharap pengelola segera memberikan klarifikasi terbuka guna mencegah polemik berkepanjangan serta memulihkan kepercayaan publik.

Reporter: Matyadi

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Akses Pejalan Kaki Dipulihkan, PKL Stasiun Karet Dibersihkan
Etika Pejabat Dipertanyakan, Lurah Kebon Kacang Abaikan Wartawan di Momen Fitri
PLN Jaga Nyala, PMJ Jaga Rasa Aman: Lebaran 1447 H di Jakarta Berjalan Mulus
Lonjakan Wisatawan Warnai Hari Kedua Lebaran, Ancol Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung
Shalat Id di Tepi Pantai Ancol, Harmoni Ibadah dan Kebersamaan Warnai Idul Fitri 1447 H
Silaturahmi Lintas Generasi, Keluarga Besar Alirudin Syam Rawat Warisan Kebersamaan di Hari Raya
Polda Metro Jaya Perketat Malam Takbiran: Konvoi Dilarang, Lalin Direkayasa
Penutupan Gema Ramadhan Cakung Barat Jadi Momentum Perkuat Spiritualitas dan Solidaritas Warga
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:33 WIB

Akses Pejalan Kaki Dipulihkan, PKL Stasiun Karet Dibersihkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:54 WIB

Etika Pejabat Dipertanyakan, Lurah Kebon Kacang Abaikan Wartawan di Momen Fitri

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:23 WIB

PLN Jaga Nyala, PMJ Jaga Rasa Aman: Lebaran 1447 H di Jakarta Berjalan Mulus

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:31 WIB

Lonjakan Wisatawan Warnai Hari Kedua Lebaran, Ancol Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:32 WIB

Shalat Id di Tepi Pantai Ancol, Harmoni Ibadah dan Kebersamaan Warnai Idul Fitri 1447 H

Berita Terbaru

Foto : dengan tulisan Arab di bagian depan
Jalan dipenuhi puing-puing bangunan

Opini

Aritmatika Baru Perang Amerika-Israel Vs Iran

Senin, 30 Mar 2026 - 16:47 WIB

Dugaan pelanggaran aturan tata bangunan kembali mencuat di Ibu Kota. Sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan Kramat Raya No. 106, RT 02 RW 09, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, disinyalir berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin wajib yang seharusnya dipenuhi sebelum aktivitas pembangunan dilakukan.

Jakarta Pusat

Diduga Langgar Aturan, Bangunan di Kramat Raya Berdiri Tanpa Izin PBG

Senin, 30 Mar 2026 - 15:08 WIB