Jakarta — Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kedatangan tamu dengan wajah serius dan map tebal berisi dokumen. Kali ini, Stefanus Febian, Ketua LSM Bapan Kalbar, hadir didampingi Ahmad Iskandar Tanjung untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas konvensi PT Antam UPC Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (28/01/2026).
Dalam laporannya, Stefanus menyebut telah terjadi dugaan illegal mining di area konsesi Antam yang mengakibatkan potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah
Menariknya, data yang dibawa bukan hasil “karangan LSM”, melainkan disebut berasal dari sumber resmi PT Antam sendiri—lengkap dengan logo, surat direksi, hingga tayangan YouTube perusahaan pelat merah itu.
“Ini bukan data kami. Ini data Antam. Autentik. Ada surat resmi direksi BUMN, ada laporan internal, ada bukaan tambang di luar konvensi, dan bahkan tayangan resmi Antam sendiri,” kata Stefanus, sembari menegaskan bahwa secara hukum mereka merasa telah memenuhi syarat minimal pembuktian sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP.
Menurutnya, dua alat bukti sudah cukup untuk memulai proses hukum. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: laporan lama, pemanggilan sudah ada, tetapi kelanjutan perkara seolah ikut tertimbun bersama tanah bauksit.
“Kalau dengan alat bukti selengkap ini masih tidak bisa diproses, justru kami yang bingung. Negara dirugikan, bukti ada, tapi perkara seperti kehilangan arah,” ujarnya.
Stefanus juga menyinggung bahwa sebelumnya pihak kepolisian dan kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terduga. Namun hingga kini, tak ada kejelasan lanjutan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya “orang-orang besar” di balik mandeknya proses hukum, termasuk menyebut nama Kapolda Kalimantan Barat saat ini.
Soal kerugian negara, LSM Bapan Kalbar mengklaim perhitungan dilakukan secara konservatif.
Mereka tidak memasukkan kerusakan ekologis sebagaimana metode Kejaksaan Agung, melainkan hanya menghitung nilai ekonomi bauksit yang diduga diambil secara ilegal dari lahan konsesi seluas sekitar 18 hektare.
“Kalau pakai hitungan ekologi, angkanya bisa lebih besar. Kami hanya menghitung yang paling sederhana saja, tapi tetap triliunan,” katanya.
Laporan ini, lanjut Stefanus, sejatinya sudah mengendap sejak tahun lalu. Namun karena tidak ada tindak lanjut yang jelas, pihaknya memilih untuk secara resmi melaporkan ke KPK. Ia bahkan menyebut opsi praperadilan jika laporan ini kembali “masuk angin”.
“Dalam hukum ada mekanisme. Kalau laporan pidana tidak ditindaklanjuti, ada praperadilan. Negara ini kan negara hukum, bukan negara lupa,” ucapnya dengan nada menyindir.
LSM Bapan Kalbar menegaskan legal standing mereka sebagai lembaga swadaya masyarakat sah. Laporan ini, menurut mereka, berangkat dari keluhan warga sekitar tambang yang kemudian ditelusuri dan berujung pada dugaan tindak pidana.
Di akhir pernyataannya, Stefanus turut mengaitkan laporannya dengan komitmen Presiden terpilih Prabowo Subianto yang kerap menyuarakan perang terhadap kebocoran kekayaan negara dan praktik pertambangan ilegal.
“Sekarang kita tinggal buktikan. Negara serius atau tidak. Pernyataan keras sudah ada, tambangnya juga ada. Tinggal keberanian penegak hukumnya,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak KPK maupun PT Antam belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.




































