JAKARTA – Perdebatan mengenai reposisi kelembagaan Polri sempat menghangat dalam ruang diskusi publik beberapa waktu berselang. Salah satu gagasan yang mencuat adalah kemungkinan menempatkan kepolisian di bawah Kementerian Dalam Negeri. Argumen pun berkembang, mulai dari efisiensi koordinasi pemerintahan daerah hingga kekhawatiran terhadap independensi institusi penegak hukum.
Kini, keputusan DPR yang menegaskan Polri tetap berada di bawah Presiden menutup wacana struktural tersebut. Media arus utama melaporkan penegasan itu sebagai bagian dari paket reformasi kepolisian. Media Antara News (2026) misalnya, mencatat bahwa Rapat Paripurna DPR RI menyetujui delapan poin ‘Percepatan Reformasi Polri’, yang salah satunya menetapkan kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.
Berakhirnya perdebatan struktural ini tentu memberi kepastian dalam desain kelembagaan. Namun, sebagaimana sering terjadi dalam diskursus kebijakan publik, penutupan wacana tidak selalu berarti penutupan kompleksitas persoalan yang melatarbelakanginya.
Dalam logika administratif, gagasan integrasi dengan Kemendagri memang memiliki daya tarik tersendiri. Stabilitas keamanan wilayah sering kali bersinggungan langsung dengan dinamika pemerintahan daerah. Pendekatan birokrasi yang lebih linear dinilai berpotensi memperkuat koordinasi kebijakan ketertiban umum dan konflik sosial.
Namun kriminologi kritis sejak lama mengingatkan bahwa institusi penegak hukum tidak pernah sepenuhnya steril dari relasi kekuasaan. Robert Reiner (2010), dalam kajian klasiknya The Politics of the Police, menegaskan bahwa kepolisian selalu beroperasi dalam ruang sosial-politik yang kompleks. Polisi, dalam pengertian ini, bukan sekadar institusi hukum, tetapi juga institusi kekuasaan yang kewenangannya sangat sensitif dalam negara modern.
Di titik inilah sensitivitas terhadap independensi profesional menjadi krusial. Kekhawatiran yang muncul dalam perdebatan bukan semata soal struktur komando, melainkan potensi kaburnya batas antara fungsi penegakan hukum dan dinamika kekuasaan administratif. Kepolisian modern dituntut menjaga jarak yang sehat dari arena politik praktis, karena legitimasi publik sangat bergantung pada persepsi netralitas dan fairness.
David Bayley (2001), salah satu rujukan penting dalam konsep democratic policing atau pemolosian demokratis, mengingatkan bahwa polisi dalam negara demokratis harus tunduk pada kontrol sipil, namun tetap menjaga independensi operasional. Polisi bukan alat kekuasaan, melainkan institusi hukum yang bekerja atas dasar prosedur, akuntabilitas, dan standar profesionalisme.
Keputusan DPR untuk mempertahankan Polri di bawah Presiden dapat dibaca dalam kerangka tersebut. Namun kriminologi modern juga mengingatkan bahwa struktur bukanlah jawaban atas seluruh persoalan.
Tantangan utama kepolisian sering kali berakar pada dimensi yang lebih mendasar, yakni budaya organisasi, transparansi penggunaan diskresi, konsistensi prosedur, hingga efektivitas mekanisme pengawasan. Dalam perspektif kriminologi kritis, problem institusional jarang semata soal aturan formal, melainkan praktik keseharian kekuasaan.
Dalam konteks ini, teori legitimasi yang dikembangkan Tom Tyler (2006) menjadi relevan. Legitimasi kepolisian, menurut Tyler, lahir bukan terutama dari kekuatan koersif, melainkan dari pengalaman publik terhadap keadilan prosedural (procedural justice). Ketika warga merasa diperlakukan adil, transparan, dan konsisten, kepercayaan tumbuh lebih stabil.
Dimensi tersebut kini menghadapi lanskap baru yang tidak sederhana: ruang publik digital!
Di era digital, publik tidak lagi sekadar objek kebijakan keamanan, tetapi juga aktor aktif dalam produksi akuntabilitas sosial. Rekaman visual warga, viralitas media sosial, hingga kontestasi narasi publik telah membentuk apa yang dalam literatur kriminologi kontemporer disebut sebagai networked surveillance (Lyon, 2018) atau pengawasan berbasis jejaring.
Jika dahulu fungsi pengawasan lebih banyak dimonopoli oleh institusi formal, kini publik digital menjalankan bentuk baru civic monitoring. Setiap interaksi aparat di ruang publik berpotensi direkam, disebarkan, dan diperdebatkan secara luas. Dalam konteks ini, publik digital bertindak sebagai pengawas informal institusi koersif negara.
Fenomena ini menghadirkan paradoks. Di satu sisi, pengawasan digital memperluas transparansi dan akuntabilitas. Di sisi lain, ia menciptakan tekanan reputasional yang bergerak cepat, sering kali mendahului klarifikasi prosedural formal. Legitimasi institusi tidak lagi diproduksi secara vertikal, melainkan dinegosiasikan secara horizontal dalam ekosistem opini public digital.
Dalam perspektif kriminologi, situasi ini menandai pergeseran penting dari monopoli pengawasan negara menuju distribusi pengawasan sosial. Polisi bukan hanya bekerja di bawah hukum, tetapi juga di bawah sorotan publik digital yang berlangsung tanpa jeda.
Di titik inilah reformasi kepolisian memperoleh dimensi baru. Akuntabilitas tidak cukup dipahami sebagai mekanisme administratif internal, melainkan sebagai praktik yang harus mampu bertahan dalam arena legitimasi digital. Konsistensi prosedur, transparansi tindakan, dan komunikasi publik menjadi variabel yang semakin menentukan.
Pada akhirnya, berakhirnya wacana reposisi kelembagaan Polri sepatutnya dibaca sebagai titik jeda reflektif. Struktur boleh tetap, tetapi lanskap legitimasi telah berubah. Dalam demokrasi digital, publik tidak lagi sekadar menunggu reformasi. Publik, kita semua, turut mengawasi reformasi Polri.
Penulis adalah anggota Dewan Redaksi keadilan.id, Pengurus Harian PWI Jaya dan Dosen Kriminologi FISIP UI




































