Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tangkapan Layar Video Warga di lokasi Perumahan Sutera Rasuna, Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. (Dok-Istimewa)

Foto: Tangkapan Layar Video Warga di lokasi Perumahan Sutera Rasuna, Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Dugaan tindakan premanisme yang disebut terjadi berulang di kawasan Perumahan Sutera Rasuna, Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dilaporkan telah menimbulkan keresahan warga. Kuasa hukum salah satu warga, Pandih, secara resmi mengajukan permohonan tindakan tegas dan perlindungan hukum kepada Polda Metro Jaya melalui surat bernomor 1115/ES&R/II/2026.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya di Jakarta, dengan tembusan dan permohonan atensi langsung kepada Kapolda Metro Jaya. Permohonan itu dilayangkan oleh ERDI KARO-KARO, S.H., M.H., advokat dan konsultan hukum pada Law Office Erdi Surbakti, S.H. & Partners, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 3219/SK-ES&R/II/2025.

Dalam suratnya, kuasa hukum menyebut bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh sejumlah pihak berlangsung secara terbuka dan disertai intimidasi, ancaman, serta kekerasan. Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan, tindakan tersebut diduga menyasar perempuan, ibu rumah tangga, hingga anak-anak, dan disebut terjadi di hadapan aparat.

“Perbuatan tersebut bertentangan dengan jaminan perlindungan diri dan rasa aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” demikian isi surat tersebut, dikutip pada Jumat (13/2/2026).

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda di bawah kekuasaannya, dan berhak atas rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Kuasa hukum menyebutkan bahwa atas dugaan peristiwa tersebut, telah dibuat sejumlah laporan kepolisian di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Pinang, di antaranya:

• Laporan Nomor 119/II/2025/Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota terkait dugaan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP;

• LP/B/169/XI/2025/SPKT/Polsek Pinang/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya terkait dugaan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP;

• LP/B/6/I/2026/SPKT/Polsek Pinang/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya terkait dugaan Pasal 262 dan/atau Pasal 449 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023;

• LP/B/31/II/2026/SPKT/Polsek Pinang/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya terkait dugaan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal 170 KUHP mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, sedangkan Pasal 406 KUHP berkaitan dengan perusakan barang milik orang lain. Adapun Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru pada pokoknya mengatur perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, yang dalam praktik sering dikaitkan dengan pola tindakan terorganisir.

Sementara itu, Pasal 449 ayat (1) huruf a serta Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan kekerasan, perusakan, dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum maupun hak milik orang lain.

Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta agar Kapolda Metro Jaya memberikan atensi dan supervisi langsung terhadap penanganan seluruh laporan tersebut. Selain itu, dimohonkan pula agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas terhadap para terlapor sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Permohonan tersebut juga menekankan pentingnya perlindungan hukum dan jaminan keamanan bagi korban serta masyarakat sekitar agar tidak kembali mengalami intimidasi maupun kekerasan.

Kuasa hukum merujuk pada kewajiban kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 huruf a dan b serta Pasal 14 ayat (1) huruf g, yang menegaskan tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan-laporan tersebut maupun tanggapan atas surat permohonan yang diajukan kuasa hukum.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut rasa aman masyarakat di lingkungan permukiman. Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Pembunuhan Cucu Mpok Nori: Deolipa Tegaskan Deportasi Fuad Hanya Ilusi, Hukum Indonesia Tak Bisa Dihindari
Dugaan Kriminalisasi Menguat di PK Ike Kusumawati, Respons Jaksa Dinilai Normatif
HEADLINE: FOPHI Hadiri “Seruan Aksi Simbolis 11 Tahun Kasus Akseyna”, Desak Pembukaan Kembali Penyelidikan Secara Ilmiah dan Transparan
Kinerja Imigrasi 2025 Moncer, PNBP Tembus Rp10,4 Triliun di Era Yuldi Yusman
Saksi Kunci Hilang dari Persidangan, Integritas Pembuktian Kasus Rangkong Dipertaruhkan
Sertifikat KI Dibagikan di Klungkung, Pemerintah Dorong Perlindungan Budaya dan Ekonomi Kreatif Bali
Massa GASKAN Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Pembebasan Vanessa
Koalisi Perempuan Anti Pelecehan (KPAP) Desak Aparat Tangkap dan Adili FA Tersangka Pelecehan Terhadap R
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 14:39 WIB

Pembunuhan Cucu Mpok Nori: Deolipa Tegaskan Deportasi Fuad Hanya Ilusi, Hukum Indonesia Tak Bisa Dihindari

Jumat, 3 April 2026 - 10:18 WIB

Dugaan Kriminalisasi Menguat di PK Ike Kusumawati, Respons Jaksa Dinilai Normatif

Kamis, 2 April 2026 - 22:24 WIB

HEADLINE: FOPHI Hadiri “Seruan Aksi Simbolis 11 Tahun Kasus Akseyna”, Desak Pembukaan Kembali Penyelidikan Secara Ilmiah dan Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 16:58 WIB

Kinerja Imigrasi 2025 Moncer, PNBP Tembus Rp10,4 Triliun di Era Yuldi Yusman

Kamis, 2 April 2026 - 14:14 WIB

Saksi Kunci Hilang dari Persidangan, Integritas Pembuktian Kasus Rangkong Dipertaruhkan

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi kritik sosial terhadap pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta yang dinilai kerap mengorbankan warga melalui penggusuran paksa serta rawan disusupi praktik korupsi dalam pengadaan lahan

Opini

RTH atau Lahan Basah Korupsi? Warga Jadi Tumbal

Sabtu, 4 Apr 2026 - 06:08 WIB