Imigrasi Tutup Layanan Saat Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Masyarakat Diminta Urus Dokumen Lebih Awal

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan keimigrasian di seluruh Indonesia selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan keimigrasian di seluruh Indonesia selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan keimigrasian di seluruh Indonesia selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan kantor imigrasi akan tutup sementara mulai 18 hingga 24 April 2026. Layanan keimigrasian akan kembali beroperasi secara normal setelah masa libur berakhir.

Yuldi mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian seperti paspor maupun izin tinggal sebelum periode libur dimulai.
“Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup sementara, kami menyarankan masyarakat dan warga negara asing untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian,” ujar Yuldi dalam keterangan resmi.

Ia menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk menghindari penumpukan permohonan setelah masa libur Lebaran sekaligus meminimalkan risiko administratif, termasuk potensi overstay bagi warga negara asing.

Meski layanan administrasi di kantor imigrasi diliburkan, Yuldi memastikan fungsi pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian di gerbang internasional tetap berjalan normal.

Pemeriksaan kedatangan dan keberangkatan di bandara maupun pelabuhan internasional tetap beroperasi 24 jam, termasuk layanan Visa on Arrival bagi wisatawan asing.

Bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, Ditjen Imigrasi menyediakan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di seluruh kantor imigrasi.
Selain itu, pemohon yang paspornya telah selesai diproses diimbau untuk segera melakukan pengambilan dokumen paling lambat 17 Maret 2026.

Ditjen Imigrasi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah Lebaran. Pemohon dapat melakukan penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor.

Sementara itu, untuk kondisi darurat seperti kebutuhan pembuatan paspor untuk pengobatan medis di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat guna mendapatkan pelayanan khusus.

Yuldi juga mengingatkan masyarakat agar terus memantau informasi terbaru terkait layanan keimigrasian melalui situs resmi Ditjen Imigrasi maupun media sosial resmi instansi tersebut.

Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi imigrasi serta media sosial agar tetap mendapatkan informasi selama masa libur panjang ini,” kata Yuldi.

Berita Terkait

Imigrasi Deportasi Buronan Interpol Asal China, Diduga Terlibat Pencucian Uang
Kemenkum Siapkan Tarif Rp0 untuk Penutupan Situs Pelanggar Kekayaan Intelektual
“Lima Tahun Terpisah, Lapas Cianjur Fasilitasi Pertemuan Warga Binaan dengan Keluarga Lansia”
Video Antrean BBM Picu Polemik, Bhatara Buka Suara dan Siapkan Langkah Hukum
Sengketa Toyota Innova Berlarut, Konsumen Soroti Dugaan Cacat Kemudi dan Proses Pembuktian di Pengadilan
BNN Temukan 98 Persen Sampel Cairan Vape Mengandung Zat Berbahaya
Kodaeral IV dan Satgas BAIS TNI Gagalkan Dugaan Keberangkatan Ilegal WNA Vietnam
Jabatan Kepala DLH Labuhanbatu Jadi Sorotan, GARANSI Minta Transparansi Hasil Pemeriksaan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Imigrasi Deportasi Buronan Interpol Asal China, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Kemenkum Siapkan Tarif Rp0 untuk Penutupan Situs Pelanggar Kekayaan Intelektual

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:34 WIB

“Lima Tahun Terpisah, Lapas Cianjur Fasilitasi Pertemuan Warga Binaan dengan Keluarga Lansia”

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Video Antrean BBM Picu Polemik, Bhatara Buka Suara dan Siapkan Langkah Hukum

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Sengketa Toyota Innova Berlarut, Konsumen Soroti Dugaan Cacat Kemudi dan Proses Pembuktian di Pengadilan

Berita Terbaru