JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau kembali menekan aparat penegak hukum agar menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara dugaan perdagangan satwa dilindungi yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi resmi antara perwakilan LSM Harimau dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (8/4/2026). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan sebelumnya yang diajukan sejak Maret 2026 namun belum memperoleh respons.
Dalam forum audiensi, LSM Harimau menyoroti belum dihadirkannya saksi kunci dalam perkara dengan terdakwa Feri Andri Awan bin Sugiyono. Mereka menilai, kehadiran saksi tersebut sangat menentukan dalam membuka fakta-fakta yang relevan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Perwakilan DPP LSM Harimau, Nur Jangkung, menyatakan bahwa masih terdapat sejumlah informasi penting yang belum terungkap di persidangan. “Kami memandang semua pihak yang diduga terlibat harus dihadirkan agar proses hukum berjalan transparan dan tidak menyisakan keraguan publik,” ujarnya.
Selain itu, LSM Harimau juga mengangkat dugaan intimidasi terhadap saksi yang disebut terjadi dalam sidang pada 6 April 2026. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 221 dan 222 terkait upaya menghalangi proses peradilan.
Perwakilan DPW LSM Harimau DKI Jakarta, Neville, menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam menangani perkara sensitif seperti ini. Ia meminta agar setiap indikasi pelanggaran terhadap saksi segera ditindak secara tegas dan profesional. Sementara itu, Ardea Bintoro dari DPW Sumatera Selatan menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mengawal kasus hingga tuntas tanpa intervensi pihak mana pun.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berada dalam koordinasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan demikian, sejumlah aspek teknis, termasuk pengendalian perkara, tidak sepenuhnya berada di tingkat Kejari.
Atas penjelasan tersebut, LSM Harimau menyatakan akan melanjutkan upaya dengan mengajukan audiensi ke Kejaksaan Tinggi untuk memperoleh kejelasan lebih lanjut mengenai arah penanganan perkara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini berawal dari aktivitas terdakwa sejak 2019 yang diduga memperjualbelikan berbagai jenis satwa melalui media sosial. Pada September 2025, terdakwa menerima pesanan seekor burung rangkong atau julang emas (Rhyticeros undulatus), yang termasuk satwa dilindungi, dengan nilai transaksi sebesar Rp5 juta.
Untuk memenuhi pesanan tersebut, terdakwa membeli satwa dari pihak lain secara daring seharga Rp810 ribu, kemudian mengirimkannya ke Pemalang sebelum diserahkan langsung kepada pemesan di Banjarnegara pada 5 November 2025.
Dua hari setelah transaksi, pada 7 November 2025, terdakwa ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui seluruh rangkaian perbuatannya, termasuk proses pembelian dan penjualan satwa dilindungi tersebut.
LSM Harimau juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan, di antaranya tidak adanya barang bukti fisik satwa yang dihadirkan di persidangan, melainkan hanya berupa dokumentasi gambar. Selain itu, pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan hingga kini belum diproses secara hukum.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
LSM Harimau menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. Mereka mendorong agar seluruh pihak yang diduga terlibat diproses secara adil dan transparan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan serta memastikan perlindungan terhadap satwa dilindungi tetap ditegakkan secara konsisten.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































