JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun institusi yang inklusif dan terbuka bagi seluruh elemen masyarakat. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah memperluas kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota Polri melalui sistem rekrutmen yang semakin adaptif terhadap kebutuhan dan potensi calon personel.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Forum Diskusi Publik tentang Rekrutmen Penyandang Disabilitas sebagai Anggota Polri yang diselenggarakan di Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026). Forum ini menjadi ruang dialog antara Polri, lembaga negara, pemerhati isu disabilitas, serta berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat kebijakan rekrutmen yang berkeadilan dan berorientasi pada kesetaraan kesempatan.
Karodalpers SSDM Polri Brigjen Pol. Erthel Stephan menegaskan bahwa sejak membuka jalur rekrutmen bagi penyandang disabilitas pada 2016, Polri terus melakukan berbagai penyesuaian baik dari sisi regulasi, mekanisme seleksi, hingga penempatan personel sesuai kebutuhan organisasi dan kemampuan yang dimiliki para peserta.
Menurutnya, transformasi menuju institusi yang inklusif bukan hanya soal membuka akses masuk bagi penyandang disabilitas, tetapi juga memastikan lingkungan kerja mampu menerima, mendukung, dan mengoptimalkan kontribusi mereka secara profesional.
“Sejak kebijakan ini diterapkan, banyak aspek yang terus kami evaluasi dan sesuaikan. Mulai dari regulasi, sistem seleksi, hingga penempatan jabatan yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki para penyandang disabilitas agar mereka dapat berkontribusi secara maksimal dalam organisasi,” ujar Erthel.
Ia menjelaskan bahwa proses inklusi membutuhkan kesiapan dua arah. Di satu sisi, penyandang disabilitas perlu mendapatkan ruang dan dukungan untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja kepolisian. Di sisi lain, seluruh personel Polri juga dituntut memiliki pemahaman dan budaya kerja yang mendukung keberagaman serta kesetaraan.
Lebih lanjut, Erthel menegaskan bahwa Polri berkomitmen memperluas ruang pengabdian bagi penyandang disabilitas secara bertahap. Namun, upaya tersebut memerlukan dukungan berbagai pihak agar kebijakan yang dibangun dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Menurutnya, pengembangan ruang jabatan bagi penyandang disabilitas tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut pembangunan ekosistem kerja yang memungkinkan setiap individu berkembang berdasarkan kapasitas dan kompetensinya.
Saat ini, rekrutmen Polri masih difokuskan pada kelompok penyandang disabilitas fisik dan pancaindra, khususnya disabilitas motorik dan sensorik. Kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem serta kebutuhan organisasi.
Sementara itu, untuk kelompok disabilitas mental dan intelektual, Polri masih melakukan kajian mendalam guna menentukan klasifikasi, pola seleksi, serta mekanisme penempatan yang tepat. Kajian tersebut diharapkan dapat menghasilkan model rekrutmen yang tidak hanya memberikan kesempatan yang setara, tetapi juga menjamin efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di lingkungan kepolisian.
Erthel menjelaskan bahwa saat ini sebagian besar anggota Polri dari kalangan penyandang disabilitas menempati jabatan-jabatan fungsional. Namun, seiring peningkatan kompetensi, pengalaman, dan kemampuan manajerial yang dimiliki, peluang untuk menduduki posisi struktural juga akan semakin terbuka.
Langkah Polri tersebut mendapat apresiasi dari berbagai lembaga yang selama ini fokus pada isu hak-hak penyandang disabilitas. Komisioner Komnas Disabilitas Eka Prastama Widiyanta menilai kebijakan rekrutmen yang dijalankan Polri merupakan implementasi nyata dari semangat kesetaraan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Menurutnya, sebagai institusi besar yang memiliki jaringan hingga tingkat daerah, Polri memiliki posisi strategis dalam mendorong perubahan paradigma mengenai kemampuan dan kontribusi penyandang disabilitas di dunia kerja.
Ia menilai keterlibatan penyandang disabilitas dalam institusi negara bukan sekadar pemenuhan hak, melainkan juga bentuk pengakuan terhadap kapasitas dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas-tugas publik.
Eka berharap kebijakan yang diterapkan Polri dapat menjadi rujukan bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah untuk mengembangkan sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan ramah disabilitas.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan Dwi Ayu Kartika Sari menilai langkah Polri merupakan bagian penting dari agenda reformasi sektor keamanan yang menempatkan keberagaman sebagai salah satu kekuatan organisasi.
Menurutnya, keterlibatan penyandang disabilitas dalam institusi keamanan negara menunjukkan bahwa reformasi birokrasi tidak hanya menyentuh aspek tata kelola, tetapi juga menyangkut perluasan partisipasi kelompok-kelompok yang selama ini menghadapi hambatan dalam memperoleh akses pekerjaan.
Dwi Ayu juga menyoroti pentingnya pendekatan interseksionalitas, khususnya dalam melihat keterkaitan antara isu disabilitas dan perlindungan perempuan. Ia menilai perspektif tersebut sangat penting dalam mendukung penanganan berbagai kasus kekerasan yang melibatkan perempuan penyandang disabilitas, yang sering kali menghadapi tantangan berlapis dalam mengakses keadilan.
Forum diskusi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Polri terus bergerak menuju institusi yang lebih terbuka, profesional, dan adaptif terhadap dinamika masyarakat. Melalui penguatan kebijakan rekrutmen inklusif, Polri berupaya memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.
Ke depan, perluasan akses, penyempurnaan regulasi, serta pengembangan lingkungan kerja yang mendukung keberagaman diharapkan dapat memperkuat kualitas sumber daya manusia Polri sekaligus menghadirkan institusi kepolisian yang semakin representatif, humanis, dan mencerminkan semangat kesetaraan bagi seluruh warga negara.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































