JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Sabtu (11/7/2026).
Keputusan tersebut disampaikan Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna. Menurutnya, pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Anang menegaskan, aktivitas penegakan hukum di lingkungan JAM Pidsus tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Seluruh proses penanganan perkara dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku di Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Selain itu, masyarakat diminta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga profesionalisme institusi sekaligus memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai prinsip negara hukum.




































